TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERBUATAN MELAWAN HUKUM DALAM PENERBITAN SERTIFIKAT HAK MILIK (SHM) ATAS BIDANG TANAH SEBAGAI OBJEK SENGKETA YANG TIDAK MEMILIKI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT SECARA SEPIHAK. (Studi Putusan Nomor 6/Pdt.G/2023/PN.Kla)

LEGAL REVIEW OF UNLAWFUL ACTIONS IN THE ISSUANCE OF OWNERSHIP RIGHTS CERTIFICATES (SHM) ON LAND AS AN OBJECT OF DISPUTE THAT DOES NOT HAVE UNIFORMALLY BINDING LEGAL FORCE. (Study of Decision Number 6/Pdt.G/2023/PN.Kla)

Penulis

  • S. Endang Prasetyawati Fakultas Hukum, Universitas Bandar Lampung, Indonesia
  • Suta Ramadan Fakultas Hukum, Universitas Bandar Lampung, Indonesia
  • Rizka Dewi Aprillia Fakultas Hukum, Universitas Bandar Lampung, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31949/jpl.v6i2.10985

Abstrak

Indonesia sebagai negara hukum, memposisikan hukum sebagai dasar utama kehidupan berbangsa dan bernegara. Salah satu masalah hukum yang sering terjadi di Indonesia adalah sengketa tanah. Sengketa tanah sering kali berkaitan dengan perbuatan melawan hukum dalam penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM). Tanah sebagai aset yang sangat penting dalam kehidupan masyarakat, sering menjadi objek sengketa akibat proses penerbitan SHM yang tidak sah atau melanggar prosedur hukum. Perbuatan melawan hukum dalam konteks ini dapat mencakup penyalahgunaan wewenang, manipulasi data, dan ketidakpatuhan terhadap prosedur yang berlaku. Studi ini mengkaji kasus putusan nomor 6/Pdt.G/2023/PN.Kla yang menggambarkan berbagai permasalahan hukum dalam penerbitan SHM dan dampaknya terhadap kepastian hukum. Penelitian ini menemukan bahwa ketidakpastian hukum yang timbul dari penerbitan SHM yang melawan hukum tidak hanya merugikan pihak-pihak yang terlibat tetapi juga dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap administrasi pertanahan. Kesimpulan dari studi ini menunjukkan perlunya perbaikan prosedur dan pengawasan yang lebih ketat untuk mencegah perbuatan melawan hukum dalam penerbitan SHM, serta memastikan kepastian hukum yang lebih baik di masa depan.

Kata Kunci:

Perbuatan melawan hukum, Sengketa tanah, Sertifikat hak milik

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Buku

Abdulkadir Muhammad, Hukum dan Penelitian Hukum, Bsndung : Citra Aditya Bakti, 2004.

Adrian Sutedi, Implementasi Prinsip Kepentingan Umum Dalam Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan, Jakarta : Sinar Grafika, 2007.

Ahmad Hanif Aulia Rahman, Pentingnya Sertifikat Hak Miliki dalam Tranksaksi Properti. Jakarta : Mitragama, 2004.

Djoko Walijatun. Tinjauan Aspek Penyimpangan dan Kejahatan di Bidang Pertanahan. Dalam Seminar Reformasi Pertanahan. Media Fajar Group,Ujung Pandang.

Dr. Jonaedi Efendi, S.H.I., M.H. Kamus Istilah Hukum Populer. Edisi Pertama, Jakarta : Kencana Paramedia Group, 2016.

Dwi Janita Kalundang, Pertimbangan Majelis Hakim Dalam Memutuskan Permohonan Perkara Poligami (Tidak Memiliki Anak) Studi Kasus di Pengadilan Agama Bitung Nomor Perkara 189/Pd. G/2022/PA.Bitung). repository IAIN Manado, 2022.

Hans Kelsen, sebagaimana diterjemahkan oleh Raisul Mutaqien, Teori Hukum Murni, Bandung : Nuansa & Nusa Media.

Maria S.W. Sumardjono, Kebijakan Pertanahan antara Regulasi dan Implementasi, Jakarta : Kompas, 2001.

Munsyarief, Kapita Selekta Sengketa Konflik Perkara Pertanahan https://dpp-mmi.org/wp-content/uploads/2021/02/Bahan-DIklat-Mediasi-Konflik-Pertanahan.pdf Kementerian dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional, disampaikan pada acara Pendidikan dan Pelatihan Sertifikasi Mediator, Yogyakarta. 2020.

Muctar Wahid. Memaknai Kepastian Hukum Hak Milik Atas Tanah, Jakarta : Republika, Cetakan Pertama, 2007.

Mukti Arto. Praktek Perkara Perdata pada Pengadilan Agama, cet V. Jakarta : Pustaka Pelajar, 2004.

Roeslan saleh. Pikiran-Pikiran Tentang Pertanggung Jawaban Pidana, Cetakan Pertama, Jakarta, Ghalia Indonesia.

Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata tentang Gugatan Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan, Penerbit Sinar Grafika, Cetakan kedua, 2005.

Sarjita. 2008. Penyelesaian Sengketa Pertanahan dalam Era Otonomi Daerah, Sleman : Makalah pada Workshop Penguatan SDM Pemerintah Daerah Kabupaten Sleman, 2008.

Setiawan, Aneka Masalah Hukum dan Hukum Acara Perdata, Cet. Ke-2, Bandung : Alumni, 2008.

Sholih Mu’adi. Penyelesaian Sengketa Hak Atas Tanah Perkebunan Dengan Cara Litigasi dan Non Litigasi. Jakarta : Prestasi Pustakaraya, 2010.

Urip Santoso. “Hukum Agraria dan Hak-Hak Atas Tanah”, Jakarta : Kencana Prenada Media Group, 2010.

Jurnal

Audry Zefanya, F.X. Arsin Lukman. Tolak Ukur Pemenuhan Penguasaan Fisik Atas Tanah Melalui Syarat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah. Jurnal USM Law Review Volume 2 Nomor 2 (2022); http://dx.doi.org/10.26623/julr.v5i2.4878 .

Cangtika Laurensia, Gunawan Djajaputra. 2023. Hak Para Pihak dalam Penyelesaian Sengketan Sertifikat Hak Atas Tanah Tumpang Tindih Sebagai Upaya Perlindungan Hukum. Jurnal Ilmiah Indonesia Syntax Literate. Volume 8 Nomor 11.

Fandri Entiman Nae, Kepastian Hukum Terhadap Hak Milik Atas Tanah yang Suddah Bersertifikat. Journal article Lex Privatum, Volume 1 Nomor 5, 2013.

S. Endang Prasetyawati, Indah Satria, Joyya Grace Sianturi. Tinjauan Yuridis Penutupan Akses Jalan Masuk di Tanah Reklamasi Pantai Secara Sepihak (Studi Putusan Nomor 96/Pdt/2021/PT.Tjk). Jurnal Pro Hukum, Gresik, Volume 11 Nomor 5 (2022); https://doi.org/10.55129/.v11i05 .

Suta Ramadan, Erlina B, M. Bagas Bafaddol. Pertimbangan Hakim Terhadap Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Tidak Di Terima Oleh Majelis Hakim Dalam Perkara Sewa Menyewa Rumah. (Studi Putusan Nomor 178Pdt.G/2022/PN.Tjk). Jurnal Lex Superior, Volume 1 Nomor 2 (2023); https://doi.org/10.57084/jpj.v4i2.1129.

Zulfi Diane Zaini, Recca Ayu Hapsari, Rizky Reza P. Analisis Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad) Terhadap Sengketa Kepenilikan Hak Atas Tanah. Jurnal Pagaruyuang Volume 5 Nomor 1 (2021); https://doi.org/10.31869/plj.v5i1.2826.

Perundang-undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (Hasil Amandemen).

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).

Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 tentang Pemberian Hak Atas Tanah.

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1963 Tentang Penunjukan Badan-badan Hukum yang Dapat Mempunyai Hak Milik Atas Tanah.

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah.

Sumber Lain

Maria S.W. Sumardjono. Kebijakan Pertanahan antara Regulasi dan Implementasi, Kompas, Jakarta (2001).

Sholih Mu’adi. Penyelesaian Sengketa Hak Atas Tanah Perkebunan Dengan Cara Litigasi dan Non Litigasi. Jakarta, Prestasi Pustakaraya (2010).

Unduhan

Abstract Views : 360
Downloads Count: 223

Diterbitkan

2024-10-18

Cara Mengutip

S. Endang Prasetyawati, Suta Ramadan, dan Rizka Dewi Aprillia. 2024. “TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERBUATAN MELAWAN HUKUM DALAM PENERBITAN SERTIFIKAT HAK MILIK (SHM) ATAS BIDANG TANAH SEBAGAI OBJEK SENGKETA YANG TIDAK MEMILIKI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT SECARA SEPIHAK. (Studi Putusan Nomor 6 Pdt.G 2023 PN.Kla): LEGAL REVIEW OF UNLAWFUL ACTIONS IN THE ISSUANCE OF OWNERSHIP RIGHTS CERTIFICATES (SHM) ON LAND AS AN OBJECT OF DISPUTE THAT DOES NOT HAVE UNIFORMALLY BINDING LEGAL FORCE. (Study of Decision Number 6 Pdt.G 2023 PN.Kla)”. Journal Presumption of Law 6 (2):203-21. https://doi.org/10.31949/jpl.v6i2.10985.

Artikel Serupa

<< < 1 2 3 4 5 6 7 8 > >> 

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.