KEBEBASAN BERKONTRAK TERHADAP PERJANJIAN STANDAR BAKU DALAM MENCAPAI KEADILAN BERKONTRAK

Penulis

  • Wiwin Widiyaningsih Universitas Majalengka

DOI:

https://doi.org/10.31949/jpl.v2i1.340

Abstrak

Asas kebebasan berkontrak merupakan asas yang dipergunakannya sebagai landasan keberadaan perjanjian baku dalam mengatur hubungan hukum antara pelaku usaha dengan konsumen, namun dalam kenyataannya sangat jarang para pihak yang mengadakan perjanjian mempunyai posisi tawar seimbang. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui penerapan asas kebebasan berkontrak dalam mewujudkan keadilan para pihak dan untuk mengetahui kedudukan perjanjian baku agar dapat mencapai keadilan bagi kedua belah pihak. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa asas kebebasan berkontrak dalam pelaksanaan perjanjian baku seringkali menjadi alasan pembenar bagi pelaku usaha kepada konsumen sehingga menimbulkan ketidakadilan. Adanya ketidakseimbangan kedudukan pelaku usaha dengan konsumen menyebabkan ketentuan-ketentuan dalam perjanjian baku lebih menguntungkan pelaku usaha dan merugikan konsumen. Oleh karena itu diperlukan pembatasan penerapan asas kebebasan berkontrak dalam kontrak baku dengan memberlakukan aturan yang melarang beberapa klausul tertentu untuk dimasukkan dalam kontrak baku, serta melakukan pengawasan terhadap penggunaan kontrak baku dalam kegiatan bisnis. 

Kata Kunci:

Kebebasan Berkontrak, Perjanjian Baku, Keadilan

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Biografi Penulis

Wiwin Widiyaningsih, Universitas Majalengka

Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum

Unduhan

Abstract Views : 687
Downloads Count: 859

Diterbitkan

2020-04-30

Cara Mengutip

Widiyaningsih, Wiwin. 2020. “KEBEBASAN BERKONTRAK TERHADAP PERJANJIAN STANDAR BAKU DALAM MENCAPAI KEADILAN BERKONTRAK”. Journal Presumption of Law 2 (1):72-115. https://doi.org/10.31949/jpl.v2i1.340.

Artikel Serupa

1 2 3 > >> 

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.