ANALISIS KESESUAIAN FATWA DSN-MUI NO. 77/DSN-MUI/V/2010 TERHADAP PEMBIAYAAN MURABAHAH CICIL EMAS
DOI:
https://doi.org/10.31949/jpl.v5i2.5044Abstrak
Melihat perkembangan zaman saat ini, pembiayaan kepemilikan emas semakin banyak diminati oleh masyarakat dengan pembayaran dicicil. Oleh karena itu, lembaga-lembaga keuangan syariah mulai meluncurkan sebuah produk pembiayaan murabahah emas dalam bentuk jual beli tidak tunai. Sepintas tidak ada masalah dengan jual beli emas secara tidak tunai ini, namun praktik tersebut justru bertolak belakang dengan hadits Nabi Saw. dan mendapatkan pertentangan dari berbagai pendapat mayoritas fuqaha dan ulama kontemporer lainnya. Namun dalam fatwa DSN-MUI No. 77/DSN-MUI/V/2010 tentang jual beli emas secara tidak tunai dinyatakan bahwa jual beli emas secara tunai itu boleh (Mubah, jaiz). Penelitian ini merupakan jenis penelitian kepustakaan (Library Research) dengan menggunakan pendekatan deskriptif analisis yang berupa pencarian fakta, hasil dan ide pemikiran seseorang melalui cara mencari, menganalisis, membuat interpretasi serta melakukan generalisasi terhadap hasil penelitian yang dilakukan. Hasil penelitian menunjukan bahwa alasan diperbolehkannya jual beli emas secara tidak tunai ini karena merujuk pada Fatwa DSN-MUI dengan menggunakan dasar hukum dari pendapat ulama-ulama kontemporer yang membolehkan. Namun, fatwa tersebut dilemahkan oleh ulama kontemporer seperti Erwandi Tarmizi dengan menyatakan bahwa fatwa tersebut masih dipertanyakan istinbat hukum Islamnya.