THE PROHIBITION OF ABSENTEE OWNERSHIP OF AGRICULTURAL LAND AND THE LEGAL LIABILITY OF THE NATIONAL LAND AGENCY

LARANGAN KEPEMILIKAN TANAH PERTANIAN DAN TANGGUNG JAWAB HUKUM BADAN PERTANIAN NASIONAL

Authors

  • Shintyana Dewi Faculty of Law, University of Muhammadiyah Purwokerto, Indonesia
  • Soediro Faculty of Law, University of Muhammadiyah Purwokerto, Indonesia
  • Amjad Majdi bin Muhamad Amin Faculty of Law, University of Islamic Science, Malaysia

DOI:

https://doi.org/10.31949/jpl.v6i1.6954

Abstract

Absentee ownership of agricultural land is a situation where agricultural landowners are not directly involved in the agricultural activities carried out on their land. This often occurs when the landowner lives outside the farming area. The provision of absentee ownership of agricultural land can affect farmland management, and agricultural productivity. This abstract aims to evaluate the legal aspects of absentee ownership of agricultural land by considering several factors. First, we analyze the application of Government Regulation Number 41 of 1964 in Plaosan Village regarding absentee land. Several studies have shown that the absence of a landowner can hinder growth and innovation in the agricultural sector. However, the factor depends on the skill level of the farmer. Furthermore, we analyze the legal liability of the National Land Agency (BPN) in resolving absentee land ownership issues. The existence of landowners who are not involved in agricultural activities can lead to legal uncertainty, low agricultural productivity, and difficulties for interested parties in obtaining benefits from the land. In this context, the role of the National Land Agency (BPN) as a government agency responsible for land management and registration becomes very important. This research uses a normative legal research method by conducting a literature study of laws and regulations related to absentee ownership of agricultural land. The results of this research are expected to provide a basis for better policies in managing agricultural land ownership involving absentee owners, so as to increase productivity, efficiency, and welfare for all parties involved in the agricultural sector.

Keywords:

Agricultural Land, Absentee, National Land Agency

Downloads

Download data is not yet available.

References

A. Books

Azhar. Buku Sistem Hukum Indonesia. Inderalaya: Universitas Sriwijaya, 2019.

Harsono, Boedi. Hukum Agraria Nasional. Jakarta: Djambatan, 2008.

Soimin, Soedharyo. Status Hak Dan Pembebasan Tanah. Ed. Kedua. Jakarta: Sinar Grafika, 2008.

B. Legislation

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan

Dasar Pokok-Pokok Agraria

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1994 Tentang

Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 Tentang Pajak Bumi Dan Bangunan

Peraturan Pemerintah Nomor 224 Tahun 1961 Tentang Pelaksanaan

Pembagian Tanah Dan Pemberian. Ganti Kerugian. Umum

Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1964 Tentang Perubahan Dan

Tambahan Peraturan Pemerintah No. 224 Tahun 1961 Tentang Pelaksanaan Pembagian Tanah Dan Pemberian Ganti Kerugian

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2020 Tentang Badan

Pertanahan Nasional

C. Journal Sources

Adi, R. Kunto. “Penatagunaan Tanah Berbasis Masyarakat Dalam Menunjang Sistem Dan Usaha Agribisnis Di Indonesia.” SEPA: Jurnal Sosial Ekonomi Pertanian dan Agribisnis 11, no. 1 (2017): 66.

Ambarwati, Auliah, Sri Meliana, Phireri, and Muhammad Darwis. “Keberadaan Tanah Absentee Kini (Studi Kasus Di Kota Parepare, Sulawesi Selatan).” Jurnal Litigasi Amsir: Julia 9, no. 3 (2022): 244–250.

Ardani, Mira Novana. “Peran Kantor Pertanahan Dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.” Gema Keadilan 6, no. 1 (2019): 44.

Ariyanto, Muhammad Fahmi. “Implementasi Larangan Kepemilikan Tanah Secara Absentee Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 224 Tahun 1961 Di Kabupaten Kotawaringin Timur.” Universitas Islam Indonesia, 2018.

Ekarini, RR. “Pelaksanaan Perlindungan Hukum Terhadap Pemilik Tanah Absentee Yang Diperoleh Dari Jual Beli Di Bawah Tangan Di Desa Gajah.” UPN Veteran Jawa Timur, 2022.

Fiani, Wiwi Eka. “Implikasi Larangan Kepemilikan Tanah Absentee Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Pokok-Pokok Agraria.” Universitas Pancasakti Tegal, 2020. https://core.ac.uk/download/pdf/322774484.pdf.

Al Ghani, Ardiansyah. “Kebijakan Penyelesaian Tanah ‘Absentee/Guntai’ Di Kabupaten Boyolali Berdasarkan Undang-Undang Nomor 56 Prp Tahun 1060 Tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian.” Jurnal Repertorium 5, no. 1 (2018): 63–65.

Marhendi. “Analisis Yuridis Kepemilikan Tanah Pertanian Secara Absentee Dihubungkan Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 224 Tahun 1961 Dan Permasalahannya Di Kabupaten Cirebon.” FOCUS: Jurnal of Law 2, no. 1 (2021): 85–109.

Marini, Citra Dewi. “Landreform Sebagai Solusi Masalah Ketimpangan Pemilikan Dan Penguasaan Tanah.” Aktualita, no. Vol 6, No 3 (2002): 1–14. http://jurnal.untad.ac.id/jurnal/index.php/AKTUALITA/article/view/2484.

Masdiana, Afrisna. “Pelaksanaan Pengelolaan Tanah Absentee Dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria Di Kabupaten Ponorogo.” Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, 2019.

Masri, Esther, and Hirwansyah. “Kebijakan Penerbitan Sertipikat Elektronik Pada Sistem Pendaftaran Tanah Di Indonesia Untuk Mewujudkan Kepastian Hukum.” Krtha Bhayangkara 17, no. 1 (2023): 157–174.

Mujtahidah, Asiska Roudhotul. “Larangan Kepemilikan Tanah Absentee Dalam PP No. 224 Tahun 1961 Perspektif Maslahah Mursalah.” Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim, 2018. http://search.ebscohost.com/login.aspx?direct=true&db=sph&AN=119374333&site=ehost-live&scope=site%0Ahttps://doi.org/10.1016/j.neuron.2018.07.032%0Ahttp://dx.doi.org/10.1016/j.tics.2017.03.010%0Ahttps://doi.org/10.1016/j.neuron.2018.08.006.

Natashia. “Perlindungan Hukum Terhadap Pemilik Tanah Pertanian Yang Berdomisili Di Luar Kecamatan Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 1964 Tentang Pelaksanaan Pembagian Tanah Dan Pemberian Ganti Rugi.” Gagasan Hukum 02, no. 41 (2020): 222–255.

Nizam, Achmad. “Penerapan Larangan Pemilikan Dan Penguasaan Tanah Pertanian Secara Absentee Sebagai Obyek Landreform Dalam Perspektif Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok – Pokok Agraria (UUPA).” Last modified 2020. https://achmadnizamlaw.wordpress.com/2020/04/26/penerapan-larangan-pemilikan-dan-penguasaan-tanah-pertanian-secara-absentee-sebagai-obyek-landreform-dalam-perspektif-undang-undang-nomor-5-tahun-1960-tentang-peraturan-pokok-pokok/.

Nugraha, I Wayan Putra, and Anak Agung Istri Ari Atu Dewi. “Larangan Kepemilikan Tanah Pertanian Secara Absentee Dan Pertanggung Jawaban Hukum Badan Pertanahan Di Kabupaten Tulungagung.” Acta Comitas 5, no. 2 (2020): 319.

Nurjannah, Siti. “Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Sebagai Induk Landreform.” UIN Alauddin 3, no. 5 (2014): 193–205.

Oe, Meita Djohan. “Tugas Dan Fungsi Badan Pertanahan Nasional Dalam Pendaftaran Tanah.” Pranata Hukum 10, no. 1 (2015): 63–74.

Prabowo, Sigit Budi. “Pemilikan Tanah Pertanian Secara Absentee Dan Pertanggungjawaban Hukum Badan Pertanahan Kabupaten Boalemo Atas Penerbitan Sertifikat.” Universitas Brawijaya, 2016.

Ramadhani, Rahmat. “Pendaftaran Tanah Sebagai Langkah Untuk Mendapatkan Kepastian Hukum Terhadap Hak Atas Tanah.” Jurnal Sosial dan Ekonomi 2, no. 1 (2021): 31–40. http;//jurnal.bundamediagroup.co.id/index.php/sosek.

Ramli, Muh Rizal, Kairuddin Karim, and Muhammad Akbar Fhad Syahril. “Polemik Sengketa Hak Atas Tanah.” Jurnal Litigasi Amsir 9, no. 1 (2021): 18–25.

Rasyid, Muhammad Ridwan. “Perlindungan Hukum Terkait Pemegang Hak Milik Atas Tanah Dalam Kepemilikan Sertifikat Ganda (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 3061 K/Pdt/2022).” Al-Qalam 17, no. 4 (2023).

Riyadi, Ishak “Studi Pendaftaran Tanah dengan Status Absentee dalam Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Kantor Pertanahan Kabupaten Gowa”(2018), hlm. 2.

Sari, Dewi Arnita. “Sengketa Pendaftaran Hak Milik Atas Tanah.” Al-Adalah: Jurnal Hukum dan Politik Islam 5, no. 2 (2020): 138–155.

Surata, I Gede. “Pelaksanaan Penguasaan Dan Pemilikan Tanah ”Absentee”.” Kertha Widya 6, no. 1 (2019): 1–7.

Sianturi, Rinaldo Parrulian dan Lisdiyono, Edy, “Tinjauan Yuridis terhadap Kepemilikan Tanah secara Absentee/Guntai berdasarkan Ketentuan PP Nomor 41 Tahun 1964”, Jurnal Universitas 17 Agustus 1945, Vol. 1 no.1, Semarang (2019).

Tarabifa, Ariya. “Implementasi Penanganan Tanah Absentee (Guntai) Di Kabupaten Sumbawa.” Universitas Muhammadiyah Mataram, 2021.

Tristanto, Yunizar Wahyu. “Harmonisasi Regulasi Kepemilikan Tanah Pertanian Secara Absentee Bagi Pegawai Negeri Dalam Program Landreform.” Legality : Jurnal Ilmiah Hukum 26, no. 2 (2019): 281.

Wahyu Asih, Endraning. “Sinkronisasi Mengenai Pengaturan Pengecualian Larangan Pemilikan Tanah Pertanian Secara Absentee Bagi Pegawai Negeri Sipil Dengan Prinsip Kesamaan Hak Atas Tanah Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960.” Universitas Atma Jaya Yogyakarta, 2015.

D. Other Sources

Malang, Badan Pusat Statistik Kabupaten. “Luas Lahan Sawah Menurut Kecamatan Dan Jenis Pengairan Di Kabupaten Malang (Hektar), 2016-2019.” https://malangkab.bps.go.id/statictable/2020/06/05/831/luas-lahan-sawah-menurut-kecamatan-dan-jenis-pengairan-di-kabupaten-malang-hektar-2016-2019.html.

Downloads

Abstract Views : 40
Downloads Count: 0

Published

2024-04-29

How to Cite

Dewi, Shintyana, Soediro, and Amjad Majdi bin Muhamad Amin. 2024. “THE PROHIBITION OF ABSENTEE OWNERSHIP OF AGRICULTURAL LAND AND THE LEGAL LIABILITY OF THE NATIONAL LAND AGENCY: LARANGAN KEPEMILIKAN TANAH PERTANIAN DAN TANGGUNG JAWAB HUKUM BADAN PERTANIAN NASIONAL”. Journal Presumption of Law 6 (1):72-91. https://doi.org/10.31949/jpl.v6i1.6954.