TERORISME, RADIKALISME DAN KHILAFAH DI NEGARA DEMOKRASI PANCASILA
DOI:
https://doi.org/10.31949/jpl.v6i2.10939Abstract
Beberapa organisasi keagamaan dengan pandangan ekstrem telah melahirkan pemikiran radikal, menghalalkan tindakan teror, dan mendorong konsep khilafah, yang semuanya dapat mengancam keutuhan bangsa. Pemerintah dan masyarakat perlu berperan aktif dalam mencegah hal ini. Penelitian ini bertujuan untuk memahami secara mendalam dan terukur dampak paham radikalisme, terorisme, dan khilafah di Indonesia, serta pengaruhnya terhadap ketatanegaraan dalam konteks negara demokrasi Pancasila. Penelitian ini juga mengeksplorasi bagaimana penguatan ideologi Pancasila dapat menjadi penangkal terhadap paham-paham tersebut. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, dengan membandingkan aturan normatif dalam Pancasila dan peraturan perundang-undangan dengan realitas yang terjadi di masyarakat. Keberpihakan pada nilai-nilai ekstrem ini berpotensi menyebabkan disintegrasi bangsa dan memudarkan nilai-nilai Pancasila. Sebagai ideologi negara, Pancasila memiliki pandangan yang bertolak belakang dengan radikalisme, terorisme, dan khilafah, karena inti falsafah Pancasila adalah persatuan bangsa dan kebebasan beribadah tanpa takut diintimidasi. Pada penyelesaikan masalah antar agama, Pancasila mengajarkan pendekatan yang humanis dengan mengutamakan dialog, gotong royong, dan menghilangkan persepsi mayoritas dan minoritas yang tidak tepat.
Keywords:
Radikalisme, Terorisme, Khilafah, DemokrasiDownloads
References
Buku
Bambang Sunggono, Metodologi Penelitian Hukum, Jakarta : PT Raja Grafindo, 2016.
Bambang Waluyo, Penelitian Hukum Dalam Praktek, Jakarta : Sinar Grafika, 2008.
Jurnal
Alaika M. Bagus Kurnia, Abdurrohman Wahid, Gaung Perwira Yustika. “KONTROVERSI PENERAPAN KHILAFAHDI INDONESIA.” Jurnal Islamika: Jurnal Ilmu-Ilmu Keislaman 18, no. 1 (2018): 19–24. https://doi.org/https://doi.org/10.32939/islamika.v18i01.241.
Arum ayu lestari, Arum Ayu, and Anisa Rizki Fadila. “Rencana Penerapan Sistem Khilafah Di Indonesia.” Fakta: Forum Aktual Ahwal Al-Syakhsiyah 1, no. 1 (February 15, 2023): 1–5. https://doi.org/10.28926/fakta.v1i1.765.
Asroor, Zaimul. “Islam Transnasional vs Islam Moderat: Upaya NU Dan MD Dalam Menyuarakan Islam Moderat Di Panggung Dunia.” AT-TURAS: Jurnal Studi Keislaman 6, no. 2 (December 28, 2019): 31–73. https://doi.org/10.33650/at-turas.v6i2.807.
Gunawan Santoso, Ananda Nur Aulia, Bunga Seftya Nur Indah, Dewi Puji Lestari, Finna Fidyah Ramadhani , Hani Alifa6, Alfi Fadliya Putri Mahya. “Bhinneka Tunggal Ika Sebagai Pemersatu Bangsa Indonesia Dari Dahulu Sampai Sekarang.” Jurnal Pendidikan Transformatif (Jupetra) 2, no. 2 (2023): 183–94. https://doi.org/https://doi.org/10.9000/jpt.v2i2.331.
Hamdani, Ahmad. “Peran Keluarga Dalam Menangkal Radikalisme.” Jurnal Studi Gender Dan Anak 8, no. 02 (December 30, 2021): 229. https://doi.org/10.32678/jsga.v8i02.5511.
Irvan Hidayatulloh, Novan Armansyah. “ANCAMAN PAHAM RADIKALISME PADA GENERASI MUDA.” JHP 17 6, no. 1 (2021): 44–48. https://jurnal.untag-sby.ac.id/index.php/jhp17/article/view/6132/4582.
Legito, Legito, Nindi Permata Riau, Adi Nugroho Susanto Putro, Eri Mardiani, Nofri Yudi Arifin, Sepriano Sepriano, and Moh. Erkamim. “Penerapan Algoritma K-Nearest Neighbor Untuk Analisis Sentimen Terhadap Isu Khilafah Dan Radikalisme Di Indonesia.” MALCOM: Indonesian Journal of Machine Learning and Computer Science 3, no. 2 (November 7, 2023): 324–30. https://doi.org/10.57152/malcom.v3i2.893.
Novita Anggraeni, Rachel Cantika Redias Pradita, Risma WahyuGiyantari, Riska Andi Fitriono. “NILAI –NILAI PANCASILA SEBAGAI PEDOMAN DALAMMENEPIS KEJAHATAN TERORISME.” Jurnal Gema Keadilan 9, no. 3 (2022): 1–13. https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/gk/article/view/16404/8188.
Nurhakiky, Sri Mulya, and Muhammad Naelul Mubarok. “Pendidikan Agama Islam Penangkal Radikalisme.” IQ (Ilmu Al-Qur’an): Jurnal Pendidikan Islam 2, no. 01 (January 1, 1970): 101–16. https://doi.org/10.37542/iq.v2i01.27.
Rifai, Ahmad. “URGENSI, ARAH DAN TUJUANPEMBANGUNAN MANUSIA INDONESIAPASCAREFORMASI.” Jurnal HIBUALAMOSeri Ilmu-Ilmu Sosial Dan Kependidikan 1, no. 2018 (2AD): 36–44. http://journal.unhena.ac.id/index.php/sosialkependidikan/article/view/12/13.
Rijal, Syamsu. “RADIKALISME KAUM MUDA ISLAM TERDIDIK DI MAKASSAR.” Al-Qalam 23, no. 2 (December 11, 2017). https://doi.org/10.31969/alq.v23i2.434.
Sarna, Sarnawiah, and Wirani Aisiyiah. “Status Perkawinan Beda Agama Tinjaun Maqasit Al-Syariah (Studi Putusan 916/Pdt.P/2022/PN.Sby.).” Jurnal Marital: Kajian Hukum Keluarga Islam, August 5, 2023, 30–40. https://doi.org/10.35905/marital_hki.vi0.5652.
Yani, Ahmad, and Jazariyah Jazariyah. “Penyelenggaraan PAUD Berbasis Karakter Kebhinekaan Sebagai Upaya Pencegahan Radikalisme Sejak Dini.” Jurnal Obsesi : Jurnal Pendidikan Anak Usia Dini 5, no. 1 (April 20, 2020): 1–13. https://doi.org/10.31004/obsesi.v5i1.503.
Yassir Arafat. “Idealisasi Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia (Analisis Yuridis Terhadap Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018 Tentang BPIP).” Al Yazidiy : Jurnal Sosial Humaniora Dan Pendidikan 4, no. 1 (June 27, 2022): 1–15. https://doi.org/10.55606/ay.v4i1.18.
Zakiah Darajat, Zulkifli Harza, Maryam Jamilah. “Respon Pemerintah Indonesia Terhadap Wacana Khilafah Islamiyah Yang Dibawa OlehHizbut Tahrir.” POLITIC, HUMANITIES, LAW, INTERNATIONAL RELATIONS AND SOCIAL (PALITO) 1, no. 1 (2022): 99–117. http://palito.fisip.unand.ac.id/index.php/palito/article/view/22/28.
Dina Maryana, “Analisis Kebijakan Pidana Mati dalam Perspektif Hak Asasi Manusia: Studi Kasus Pidana Mati terhadap Pengedar Narkoba di Indonesia”, Naskah Publikasi Jurnal, Jurusan Ilmu Pemerintahan, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, 2017.
Mualimin Abdi, “Hukuman mati (Death Penalty) Terhadap Terpidana Narkotika Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi, dimuat dalam Jurnal Legislasi Indonesia, Vol.4 No.4 Desember 2007.
Sumber lainnya
Setengah Penghuni Penjara Indonesia Terpidana Kasus Narkoba (https://m.tempo.co/read/ news/2016/03/28/063757367/ setengah-penghuni-penjara-indonesia-terpidana-kasus-narkoba) diakses bulan Mei 2021
Henry Yosodiningrat, “Risalah Sidang Perkara Nomor 2/PUU-V/2007 dan Perkara Nomor 3/PUU-V/2007 Perihal Pengujian UU No.22 Tahun 1997 tentang Narkotika terhadap Undang-undang Dasar 1945”, 30 Oktober 2007.
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Rani Dewi Kurniawati, Yeni Nuraeni, Zuraidah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.