PERTANGGUNGJAWABAN NOTARIS TERHADAP AKTA YANG CACAT HUKUM

LEGAL CONSEQUENCES AND NOTARY LIABILITY FOR DEEDS THAT ARE DEFECTED IN LAW

Authors

  • Wulan Agustini Tarumanagara University
  • Benny Djaja Universitas Tarumanagara

DOI:

https://doi.org/10.31949/jpl.v6i1.3852

Abstract

Profesi seorang Notaris sebagai pembuat akta tanah, maka tentu akan berhubungan dengan tanggung jawab. Tanggung jawab seorang notaris tidak hanya pada proses pembuatan akta otentik saja, tetapi sampai dengan terwujudnya akta otentik sampai pada saat setelah akta otentik itu terbentuk. Akta yang dibuat oleh notaris pada prinsipnya merupakan akta otentik, namun pada praktek akta otentik tersebut dapat berubah menjadi akta di bawah tangan dengan berbagai alasan tertentu. Metode yang digunakan yaitu yuridis normatif dengan studi pustaka, Hasil penelitian ditemukan akibat hukum terhadap akta yang cacat hukum dapat mengalami degradasi menjadi akta di bawah tangan apabila di dalam akta tersebut terdapat suatu pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 1869 KUHPerdata. Pertanggungjawaban notaris terhadap akta yang cacat hukum, notaris dapat diminta pertanggungjawaban secara administratif, tanggung jawab secara perdata dan tanggung jawab secara pidana apabila memang terbukti melakukan kesalahan dalam menjalankan jabatannya sebagai pejabat umum yang membuat suatu akta otentik.

Keywords:

Akta Tanah , Akibat hukum , Notaris , Cacat hukum

Downloads

Download data is not yet available.

References

A. Buku

Adjie, Sanksi Perdata dan Administratif Terhadap Notaris Sebagai Pejabat Publik, PT Refika Aditama, Bandung, 2013.

Adjie, Habib. Hukum Notariat di Indonesia-Tafsiran Tematik Terhadap UU No. 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, Refika Aditama, Bandung, 2008.

Ali, Achmad, Menguak Tabir Hukum, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2008.

Amiruddin dan H. Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Cetakan ke-1, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2004.

Ghofur Ansori, Abdul, Lembaga Kenotariatan Indonesia: Perspektif Hukum dan Etika, UII Press, Yogyakarta, 2009.

Mahmud, Peter, Penelitian Hukum, Cetakan ke-7, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2016.

Soeroso, R, Pengantar Ilmu Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2006.

Thong Kie, Tan, Studi Notariat-Serba Serbi Praktek Notaris, Ichtiar Baru Van Hoeve, Jakarta, 2000.

Wirjono Prodjodikiro, R, Perbuatan Melanggar Hukum Dipandang Dari Sudut Hukum Perdata, Mandar Maju, Bandung, 2000.

B. Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5491).

C. Sumber Lainnya

Akfa Dyani, Vina, Pertanggungjawaban Hukum dan Perlindungan Hukum bagi Notaris dalam Membuat Party Acte, Renaissance, Volume 2 Nomor 1, Januari 2017.

Anand, Ghasam, Minuta Referensi Terpercaya Bidang Kenotariatan, Media Informasi Utama, Edisi I Nomor 04. 004, Surabaya, Mei 2013.

Ana Suheri, Wujud Keadilan Dalam Masyarakat Di Tinjau Dari Perspektif Hukum Nasional, Jurnal Moralty, Volume 4 Nomor 1, 2018, h. 62.

Ariesta Rahman, Fikri. Penerapan Prinsip Kehati-Hatian Notaris Dalam Mengenal Para Penghada, Lex Renaissance, Yogyakarta, No.2, Vol.3, 2018.

Effendi Lotulung, Paulus, “Perlindungan Hukum bagi Notaris Selaku Pejabat Umum dalam Menjalankan Tugasnya”, Jurnal Renvoi Nomor 2, Jakarta: Mestika, 2003.

Eka Sumarningsih, F, Peraturan Jabatan Notaris. Diktat Kuliah. Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Diponegoro, Semarang, 2001.

Mohamad Faiz, Pan, “Teori Keadilan John Rawls”, Jurnal Konstitusi, Volume 6 Nomor 1, 2009.

Putra, Ferdiansyah, Perlindungan Hukum Terhadap Para Pihak Yang Dirugikan Atas Penyuluhan Hukum Oleh Notaris, Jurnal Komunikasi Hukum, Bali, Volume 4 Nomor 2, 2018.

Putra Indratanto, Samudra., Nurainun, and Kristoforus Laga Kleden, “Asas Kepastian Hukum Dalam Implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi Berbentuk Peraturan Lembaga negara dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang”, Jurnal Imu Hukum, Volume 16, No. 1, 2020.

Raharjo, Satjipto, Membedah Hukum Progresif, Harian Kompas, Media Oktober, 2006.

Soerjadi, Trimoela, “Beberapa permasalahan Tentang Akta Notaris/PPAT”, Makalah yang disampaikan pada Temu Ilmiah dan Pembinaan serta Pembekalan Anggota Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT). Surabaya, Garden Palace Hotel, 2003.

Stefani, Endang, Pertanggungjawaban Hukum Terhadap Kedudukan Akta Otentik Yang Dibuat Selama Masa Cuti, Jurnal Hukum Adigama, hal.2.

Utami, Sri, Perlindungan Hukum Terhadap Notaris Dalam Proses Peradilan Pidana Menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014

Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris. Repestorium 3, 2015.

Widjaja, Gunawan, Pembuatan Undang-Undang dan Penafsiran Hukum, Law Review, Volume VI Nomor I, Juli 2006.

Downloads

Abstract Views : 120
Downloads Count: 2

Published

2024-04-29

How to Cite

Wulan Agustini, and Benny Djaja. 2024. “PERTANGGUNGJAWABAN NOTARIS TERHADAP AKTA YANG CACAT HUKUM: LEGAL CONSEQUENCES AND NOTARY LIABILITY FOR DEEDS THAT ARE DEFECTED IN LAW”. Journal Presumption of Law 6 (1):1-17. https://doi.org/10.31949/jpl.v6i1.3852.