KEBERADAAN PIDANA ADAT DALAM MAZHAB SEJARAH DIHUBUNGKAN DENGAN POSITIVISME HUKUM

Authors

  • Ateng Sudibyo Universitas Majalengka

DOI:

https://doi.org/10.31949/jpl.v2i1.338

Abstract

Hukum pidana adat berikut sanksi-sanksi adat diupayakan untuk dihapus dari sistem hukum di Indonesia dan diganti oleh peraturan perundang-undangan sehingga prosedur penyelesaian perkara-perkara pidana pada umumnya disalurkan melalui peradilan umum. Akan tetapi, kenyataannya sampai sekarang masih terdapat hakim-hakim yang mendasarkan putusannya pada hukum adat atau setidak-tidaknya pada hukum yang dianggap sebagai hukum adat dengan penafsirannya atas dasar Pasal 5 ayat 3 UU No. 1/Drt/1951 tentang Tindakan-Tindakan Sementara Untuk Menyelenggarakan Kesatuan Susunan Kekuasaan Dan Acara Pengadilan-Pengadilan Sipil

Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif analisis, pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan data primer dan data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder dan tertier sebagai data utama. Setelah data sekunder dan primer terkumpul, kemudian diadakan analisis secara kualitatif

Berdasarkan hasil analisis data, disimpulkan bahwa Aksiologi hukum pidana adat  merupakan bahan hukum asli Indonesia yang sudah sepatutnya dijadikan sumber hukum positif. Namun, hingga saat ini hukum Indonesia masih menerapkan hukum Hindia Belanda. Eksistensi hukum pidana adat Indonesia berada pada tataran dogmatik hukum, teori hukum dan filsafat hukum. Oleh karena itu hukum pidana adat secara holistik menjiwai seluruh lapisan ilmu hukum yang pada hakikatnya hukum pidana adat tidak diragukan kapabilitasnya sebagai karakteristik praktek hukum di Indonesia. Dengan demikian eksistensi hukum pidana adat di masa yang akan datang, harus tetap mempunyai peranan yang penting, terutama dalam pembentukan hukum nasional yang akan datang.

 

Keywords:

Pidana Adat, Mazhab Sejarah, Positivisme

Downloads

Download data is not yet available.

Author Biography

Ateng Sudibyo, Universitas Majalengka

Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum

Downloads

Abstract Views : 1095
Downloads Count: 1086

Published

2020-04-30

How to Cite

Sudibyo, Ateng. 2020. “KEBERADAAN PIDANA ADAT DALAM MAZHAB SEJARAH DIHUBUNGKAN DENGAN POSITIVISME HUKUM”. Journal Presumption of Law 2 (1):36-57. https://doi.org/10.31949/jpl.v2i1.338.

Similar Articles

1 2 3 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.