DEKONSTRUKSI ASAS LEGALITAS DALAM HUKUM PIDANA
DOI:
https://doi.org/10.31949/jpl.v3i1.985Keywords:
Dekonstruksi, Asas Legalitas, Hukum PidanaAbstract
Asas legalitas sering dilihat sebagai ketentuan yang secara absolut dianggap benar sehingga secara formil pasti telah mewakili rasa keadilan masyarakat. Oleh sebab itu, ketentuan-ketentuan dalam undang-undang harus ditegakkan bagaimanapun caranya dan mesti diperlakukan sebagai representasi dari nilai-nilai keadilan. Konsekuensi dari pola pikir dan paradigma seperti ini tentu saja adalah persepsi yang berlebihan dengan menganggap bahwa hukum adalah undang-undang dan undang-undang sama dengan hukum. Paradigma formalistik dalam melihat hukum ini telah berakibat semakin sulitnya menemukan keadilan sejati. Yang ada adalah keadilan yang formal, sempit dan kaku, yakni keadilan yang tidak mewakili semua hak dan kepentingan, baik hak korban, pelaku, negara, dan masyarakat. Oleh karena itu muncul berbagai wacana untuk menggali Asas Legalitas yang dapat mewakili norma hukum yang hidup dan berkembang dalam masyarakat.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif analisis, pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan data primer dan data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder dan tertier sebagai data utama. Setelah data sekunder dan primer terkumpul, kemudian diadakan analisis secara kualitatif
Berdasarkan hasil analisis data, disimpulkan bahwa kedudukan Asas legalitas formil diterapkan untuk mencegah kesewenang-wenangan penguasa terhadap orang yang tidak bersalah. Sedangkan asas legalitas materiil untuk mengakomodir hukum tidak tertulis yang masih berlaku di masyarakat. Dekonstruksi asas legalitas dalam hukum pidana dilakukan dengan menggali dan memasukkan nilai-nilai hukum adat agar mampu menyelesaikan penyimpangan kejahatan. Penyimpangan kejahatan dalam artian bukan tergantung pada ketetapan hukum yang ditetapkan dalam hukum pidana secara tertulis, namun menekankan pula pada hukum tidak tertulis.