ANALISIS YURIDIS TENTANG JASA PERANTARA MAKELAR TANAH DIKAITKAN DENGAN PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 51 TAHUN 2017 TENTANG PERUSAHAAN PERANTARA PERDAGANGAN PROPERTI DI DESA MEKARJAYA KECAMATAN KERTAJATI KABUPATEN MAJALENGKA

Authors

  • Otto Restu Fadjar Universitas Majalengka
  • Muhamad Jupri Universitas Majalengka

DOI:

https://doi.org/10.31949/jpl.v1i2.90

Abstract

Jasa perantara makelar tanah adalah perantara antara pemilik tanah dan pihak pembeli namun pada kenyataan banyak terjadi praktik yang merugikan pihak penjual atau pembeli tanah.Masalah yang terjadi pada makelar tanah yaitu ingin mendapatkanhasilsebanyak-banyaknya, sehingga terjadi kasus memberatkan pada pihak Penjual maupun Pembeli, dan kasus-kasus lain yang sering juga menimbulkan konflik. Dalam kehidupan manusia saat ini hampir setiap hari terlibat dalam hubungan jual beli, Jual beli menjadi salah satu bentuk perjanjian yang sangat dibutuhkan manusia untuk memenuhi kebutuhan hidup, jasa perantara diberikan kewenangan oleh prinsipal agar mewakili perbuatan hokum atau hubungaan hokum dengan pihak ketiga, oleh karnanya timbul pertanyaan serta tujuan dalam penelitian ini yaitu bagaimana proses pelaksanaan jual beli yang menggunakan  jasa perantara makelar tanah dan berapa keuntungan atau komisi yang didapat makelar tanah dari hasil transaksi jual beli berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51 Tahun 2017 Tentang Perusahaan Perantara PerdaganganProperti

Metode Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normative yaitu penelitian terhadap data sekunder serta metode pendekatan dalam bentuk wawancara atau interview, penelitian yang dilakukan ialah ditujukan hanya kepada peraturan-peraturan tertulis atau bahan-bahan hokum lainnya dan yang terjadi dilapangan. Dengan menggunakan data sekunder dan observasi lapangan yang kemudian dianalisis dengan menggunakan metode kualitatif yaitu untuk menggambarkan secara jelas dan sesuai dengan fakta dilapangan.

Hasil penelitian ini menunjukan bahwa jasa perantara makelar tanah menggunakan perjanjian dalam ruang lingkup sistem pekerjaan, dan tata cara perjanjian antara Penjual dengan makelar tanah. Kesimpulan dari jasa perantara makelar tanah dalam proses pelaksanaan jual beli yaitu perjanjian baku atau tertulis yang telah dibuat sebelumnya oleh makelar tanah. Namun demikian tetap mengacu pada ketentuan kaidah hukum yang berlaku, dalam arti pelaksanaan jual beli yaitu memverifikasi data-data tanah dan membuat perjanjian tertulis antara pihak yang terkait dan keuntungan atau komisi  yang didapatkanya itu dari nilai persentase dan sukses fee penjual dan pembeli tanah.

Keywords:

Jasa Perantara, Tanah, Perdagangan Properti

Downloads

Download data is not yet available.

Author Biographies

Otto Restu Fadjar, Universitas Majalengka

Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum

Muhamad Jupri, Universitas Majalengka

Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum

Downloads

Abstract Views : 1323
Downloads Count: 641

Published

2019-10-31

How to Cite

Restu Fadjar, Otto, and Muhamad Jupri. 2019. “ANALISIS YURIDIS TENTANG JASA PERANTARA MAKELAR TANAH DIKAITKAN DENGAN PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 51 TAHUN 2017 TENTANG PERUSAHAAN PERANTARA PERDAGANGAN PROPERTI DI DESA MEKARJAYA KECAMATAN KERTAJATI KABUPATEN MAJALENGKA”. Journal Presumption of Law 1 (2). https://doi.org/10.31949/jpl.v1i2.90.

Similar Articles

You may also start an advanced similarity search for this article.