TINJAUAN YURIDIS TERHADAP WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN KREDIT ANTARA BANK BPR DENGAN NASABAH (Studi di Perumda BPR Majalengka).

Authors

  • Lela Sri Nurlaela Universitas Majalengka

DOI:

https://doi.org/10.31949/jpl.v2i1.341

Abstract

Dewasa ini pembangunan ekonomi di Indonesia terletak pada sektor perbankan,dalammelakukankegiatansehari-hari masyarakat sangat membutuhkan bank dalam melakukankegiatantransaksikeuangan, dengan adanya fasilitas Kredit yang tersedia pada Perumda BPR Majalengka, memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mengajukan kredit di Perumda BPR Majalengka. Dalam pratek Perjanjian Kredit Perumda BPR Majalengka menggunakan prinsip kehati-hatian berdasarkan asas kredit yang sehat dan setiap kredit yang diberikan ada jaminannya.

Berdasarkan latar belakang tersebut, identifikasi masalah yang penulis ambil antara lain, bagaimana pelaksanaan Perjanjian Kredit antara Perumda BPR Majalengka dengan debitur dan bagaimana akibat hukum yang dilakukan apabila terjadi Wanprestasi.

Metode penelitian yang digunakan yaitu teknik wawancara dengan pihak-pihak terkait dalam Perjanjian Kredit, dengan menggunakan metode yuridis-normatif, yaitu penelitian hukum normatif merupakan penelitian yang mengutamakan data kepustakaan yakni data sekunder.

Dalam pelaksanaan perjanjian Kredit antara Perumda BPR Majalengka dengan Debitur. Perjanjian Kredit harus dibuat dengan akta otentik dalam bentuk perjanjian baku yaitu suatu Perjanjian yang sebelumnya telah dipersiapkan dan ditetapkan isi atau klausul-klausulnya oleh pihak Perumda BPR Majalengka  dalam suatu surat Perjanjian Kredit yang demikian pada hakekatnya kehendak yang sebenarnya belum terwujud dalam Perjanjian Kredit. Debitur mencicil Kredit tiap bulannya sesuai dengan kesepakatan Perjanjian. Masalah yang dihadapi oleh Debitur adalah sebagian besar Debitur tidak bisa membayar angsuran Kredit tersebut dikarenakan usaha Debitur yang menurun dan adanya keadaan memaksa, sehingga Debitur lalai dalam mencicil Kredit dan terjadi Wanprestasi. Sanksi yang diberikan yaitu berupa denda. Untuk mengatasi hal tersebut maka pihak Perumda BPR Majalengka memberi pemberitahuan terlebih dahulu melalui telepon dan memberikan pernyataan lalai atau surat peringatan, juga adanya upaya penyehatan seperti perubahan jadwal pembayaran, penghapusan bunga, jika upaya tersebut masih tidak diindahkan maka pihak Bank akan menyita jaminan yang sesuai dalam perjanjian Kredit.

Keywords:

Wanprestasi, Perjanjian Kredit, BPR

Downloads

Download data is not yet available.

Author Biography

Lela Sri Nurlaela, Universitas Majalengka

Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum

Downloads

Abstract Views : 419
Downloads Count: 377

Published

2020-04-30

How to Cite

Sri Nurlaela, Lela. 2020. “TINJAUAN YURIDIS TERHADAP WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN KREDIT ANTARA BANK BPR DENGAN NASABAH (Studi Di Perumda BPR Majalengka)”. Journal Presumption of Law 2 (1):116-36. https://doi.org/10.31949/jpl.v2i1.341.