HAK ASASI MANUSIA DALAM PERSPEKTIF NEGARA HUKUM BERDASARKAN PANCASILA

Authors

  • Otong Syuhada Fakultas Hukum Universitas Majalengka

DOI:

https://doi.org/10.31949/jpl.v3i2.1495

Abstract

Negara yang berdasarkan  atas hukum merupakan negara yang menjunjung tinggi supremasi hukum. Hukum ditempatkan sebagai acuan atau patokan tertinggi dalam penyelenggaraan negara dan pemerintahannya, yang sesuai dengan ajaran kedaulatan hukum yang menempatkan hukum sebagai sumber kedaulatan, namun  supremasi hukum dan hak asasi manusia (HAM) tampaknya masih menjadi pekerjaan rumah terberat yang harus diselesaikan Indonesia sejak republik ini berdiri pada 17 Agustus 1945

Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif atau yang dikenal dengan istilah “legal research”, karena yang dilakukan adalah meneliti bahan hukum pustaka atau data sekunder untuk mengetahui dan mengkaji perihal  Hak Asasi Manusia Dalam Negara Hukum Pancasila. Sedangkan bahan hukum yang digunakan yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan  bahan hukum tersier. Analisis data yang digunakan adalah analisis secara kualitatif.

Berdasarkan hasil analisis data, disimpulkan bahwa Negara hukum Indonesia adalah negara hukum Pancasila yang mempunyai karakteristik khusus yaitu Negara Indonesia merupakan suatu negara kekeluargaan, menjunjung tinggi asas kepastian dan keadilan, religious nation state, adanya kolaborasi hukum sebagai sarana perubahan masyarakat dan hukum, basis pembuatan dan pembentukan hukum nasional didasarkan pada prinsip hukum yang bersifat netral dan universal. Negara hukum Pancasila dapat menjadi negara hukum yang membahagiakan rakyatnya, karena mempunyai kemampuan untuk memilih yang terbaik bagi rakyatnya dan norma hukum yang dikristalkan menjadi undang-undang harus memiliki tujuan hukum untuk membahagiakan rakyatnya, sehingga mampu menghadirkan produk hukum yang mengandung nilai keadilan sosial (social justice).

 

Keywords:

HAM, Negara Hukum, Pancasila

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Abstract Views : 985
Downloads Count: 1354

Published

2021-10-09

How to Cite

Syuhada, Otong. 2021. “HAK ASASI MANUSIA DALAM PERSPEKTIF NEGARA HUKUM BERDASARKAN PANCASILA”. Journal Presumption of Law 3 (2):144-59. https://doi.org/10.31949/jpl.v3i2.1495.

Similar Articles

<< < 1 2 3 4 5 6 7 8 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.