PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK DALAM KONFLIK BERSENJATA INTERNASIONAL
LEGAL PROTECTION OF CHILDREN IN INTERNATIONAL ARMED CONFLICT
DOI:
https://doi.org/10.31949/jpl.v7i1.12080Abstract
Konflik bersenjata internasional yang terjadi di dunia telah memanfaatkan dan berdampak buruk pada anak. Bukan hanya menjadi korban, tetapi anak juga dimanfaatkan dalam angkatan bersenjata, yang tentu saja melanggar hak asasi manusia. Tujuan dari penelitian ini yakni untuk mengkaji bagaimana perlindungan hukum terhadap anak dalam konflik bersenjata internasional. Metode penelitian dikaji secara yuridis normatif di mana penelitian dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder yang bersifat hukum. Teknik pengumpulan data yang dilakukan yakni menggunakan teknik studi kepustakaan yang dilakukan dengan cara mengkaji dan menelaah berbagai literatur. Hasil penelitian menemukan bahwa hukum internasional telah menetapkan perlindungan hukum atas anak di tengah konflik bersenjata internasional di antaranya diatur dalam Konvensi Jenewa 1949, Protokol Tambahan I Konvensi Jenewa 1949 tahun 1977, dan Konvensi Hak Anak 1989. Anak yang merupakan bagian dari penduduk sipil harus dilindungi, tidak dilibatkan dan tidak dijadikan sasaran dalam konflik bersenjata internasional. Namun, dalam pelaksanaannya banyak anak yang terlibat serta menjadi korban dalam konflik bersenjata internasional. Hal ini disebabkan karena tidak diperhatikannya prinsip pembedaan antara warga sipil dan kombatan yang dapat menjadi objek sasaran perang. Simpulan dalam penelitian ini yakni Perlindungan hukum terhadap anak merupakan suatu usaha untuk dilaksanakannya hak dan kewajiban anak secara manusiawi. Perlindungan sipil termasuk anak-anak menjelaskan bahwa anak tidak dapat mengambil bagian dalam permusuhan. Anak-anak memiliki hak untuk diberlakukan selayaknya anak serta mendapat perlindungan atas hak-hak nya dalam kondisi konflik bersenjata sekalipun.
Keywords:
Anak, Perlidungan, Konflik BersenjataDownloads
References
Buku
Astuti, Mira. Hukum Humaniter Internasional. Medan: UMSU Press, 2024.
Azhar dan Abdul Halim. Hukum Internasional Sebuah Pengenalan. Palembang:
Unsri Press, 2021.
Butarbutar, Elisabeth Nurhaini. Metode Penelitian Hukum Langkah-Langkah untuk
Menemukan Kebenaran dalam Ilmu Hukum. Bandung: PT Refika Aditama,
2018.
Putri, Ria Wierma. Hukum Humaniter Internasional. Bandar Lampung: Universitas
Lampung, 2011.
Shalilah, Fithriatus. Melindungi Pekerja Anak. Surabaya: CV. Revka Prima Media,
2021.
Jurnal
Amini, Intan; Dony Yusra Pebrianto, “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Yang
Berada Di Wilayah Perang.” Uti Possidetis: Journal of International Law 3
no. 2 (2022). https://doi.org/10.22437/up.v3i2.14475.
Arfan, Andi Fadzhila Aliza Artamevira; dkk. “Perlindungan Hukum Terhadap
Anak Korban Perang.” Judicatum: Jurnal Dimensi Catra Hukum 2 no. 1
(2024). https://doi.org/10.35326/judicatum.v2i1.5501.
Danial. “Efektifitas Konsep Prinsip Pembedaan Hukum Humaniter Internasional
Sebagai Upaya Perlindungan Korban Dalam Konflik Bersenjata Modern.”
Jurnal Media Hukum 23 no. 2 (2016).
https://doi.org/10/18196/jmh.2016.0080.200-208.
Dewantara, Jagad Aditya; dkk. “Pelanggaran HAM dalam Konflik Israel dan
Palestina Berdampak Terhadap Hilangnya Hak Asasi Manusia Khususnya
Hak Anak di Palestina.” Jurnal Kewarganegaraan 7 no. 1 (2023).
https://doi.org/10.31316/jk.v7i1.4580.
Hamin, Santika; Imelda Tangkere; Stefan O. Voges. “Perlindungan Hak Anak
dalam Konflik Bersenjata Internasional Menurut Konvensi Hak Anak Tahun
1989.” Jurnal Lex Administratum 10 no. 5 (2022).
https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/administratum/article/view/42953/
37842.
Harahap, Tara Syahnia. “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Perang
Ditinjau Dari Hukum Humaniter Internasional.” Jurnal Ilmiah Mahasiswa
Hukum 4 no. 1 (2024):
http://jurnalmahasiswa.umsu.ac.id/index.php/jimhum/article/view/2748.
Ikromah, Ismilati; dkk. “Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Perang
Berdasarkan Ratifikasi Hukum Humaniter Internasional.” Jurnal Ilmiah Ilmu
Sosial dan Pendidikan 2 no. 1 (2024).
https://jurnal.unusultra.ac.id/index.php/jisdik/article/view/61.
Kadenganan, Nadya Agatha Yuga; Cornelis Dj. Massie; Natalia L.Lengkong.
“Perlindungan Anak Korban Perekrutan Tentara Anak (Child Soldier) Dalam
Konflik Bersenjata Ditinjau Dari Hukum Humaniter Internasional.” Jurnal
Lex Crimen 11 no. 4 (2022).
https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/lexcrimen/article/view/42013/372
16.
Mangku, Dewa Gede Sudika; Ni Putu Rai Yuliartini. “Legal Protection of Children
in Armed Conflict in the View of International Humanitarian Law.”
Indonesian Journal of Criminal Law Studies 6 no. 1 (2021).
https://doi.org/10.15294/ijcls.v6i1.
Manitik, Rachel Cherensya; Natalia Lengkong; Prisilia Pande Irooth.
“Perlindungan Penduduk Sipil dalam Konflik Bersenjata Internasional
Menurut Hukum Humaniter Internasional.” Jurnal Lex Privatum 11 no. 1
(2023). https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/lexprivatum/article/view/
45718.
Narwati, Enny; Lina Hastuti. “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dalam Konflik
Bersenjata.” Jurnal Penelitain Dinamika Sosial 7 no.1 (2008).
https://journal.unair.ac.id/download-fullpapers-00%20A-
4%20April%202008%20_1-9_.pdf.
Pomantow, Naomi Putri Lestari. “Kajian Yuridis Tentara Anak Dalam Perang
Menurut Hukum Humaniter.” Lex Et Societatis 2 no. 8 (2014).
https://doi.org/10.35796/les.v2i8.6182.
Ramandana, Kanda; Vina Maharani. “Peran United Nations Children’s Fund
UNICEF) Dalam Melindungi Hak-Hak Anak Korban Konflik Bersenjata
Antara Palestina Dan Israel.” UNIKU Law Review: Jurnal Ilmu Hukum 2 no.
1 (2024). https://doi.org/10.25134/ulr.v2i01.267.
Rokhyani, Imam. “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dalam Konflik Bersenjata
di Suriah.” Supremsi Hukum: Jurnal Kajian Ilmu Hukum 7 no. 2 (2018).
https://doi.org/10.14421/sh.v7i2.2035.
Sulistia, Teguh. “Pengaturan Perang dan Konflik Bersenjata dalam Hukum
Humaniter Internasional.” Indonesian Jorunal of International Law 4 no. 3
(2021). https://doi.org/10.17304/ijil.vol4.3.157.
Suwartono, Rahadian Diffaul Barraq. “Penggunaan Tentara Anak Oleh Aktor
Selain Negara Ditinjau Dari Hukum Humaniter Internasional.” Jurnal Hukum
Ius Quia Iustum 27 no. 3 (2020).
https://doi.org/10.20885/iustum.vol27.iss3.art5.
Syauqina, Afnani Hibatillah. “Hukum HumaniterInternasional Terhadap Anak
Korban Perang Palestina dan Israel.” Ethics and Law Journal: Business and
Notary 2 no. 3 (2024). https://doi.org/10.61292/eljbn.222.
Perundang-undangan
Konvensi Hak Anak 1989.
Konvensi Jenewa IV 1949.
Protokol Tambahan I Konvensi Jenewa 1949 Tahun 1977.
Statuta Roma 1998.
Sumber Lain
Andika Hendra Mustaqim. “5 Perang yang Berkecamuk Selama 2024.” Tersedia
online https://international.sindonews.com/read/1506917/43/5-perang-yangberkecamuk-
selama-2024-1734905576.
CNN Indonesia. “437 Anak di Ukraina Tewas Akibat Serangan Rusia.” Tersedia
online https://www.cnnindonesia.com/internasional/20221119181339-
134875940/437-anak-di-ukraina-tewas-akibat-serangan-rusia.
Fahri Zulfikar. “Derita Anak-anak di Palestina: Lebih dari 600.000 Trauma
Psikologis–Putus Sekolah.” Tersedia online
https://www.detik.com/edu/edutainment/d-7560744/derita-anak-anak-dipalestina-
lebih-dari-600-000-trauma-psikologis-putus-sekolah.
Save The Children. “Children in Conflict.” Tersedia online
https://data.stopwaronchildren.org/?countries.
Unggul Wirawan. “PBB Perbarui Jumlah Korban Tewas Perang Suriah.” Tersedia
online https://www.beritasatu.com/news/832553/pbb-perbarui-jumlahkorban-
tewas-perang-suriah.
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Riky Prasetia, Ateng Sudibyo

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.