PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK DALAM KONFLIK BERSENJATA INTERNASIONAL

LEGAL PROTECTION OF CHILDREN IN INTERNATIONAL ARMED CONFLICT

Authors

  • Riky Prasetia Pascasarjana, Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung, Indonesia
  • Ateng Sudibyo Universitas Majalengka

DOI:

https://doi.org/10.31949/jpl.v7i1.12080

Abstract

Konflik bersenjata internasional yang terjadi di dunia telah memanfaatkan dan berdampak buruk pada anak. Bukan hanya menjadi korban, tetapi anak juga dimanfaatkan dalam angkatan bersenjata, yang tentu saja melanggar hak asasi manusia. Tujuan dari penelitian ini yakni untuk mengkaji bagaimana perlindungan hukum terhadap anak dalam konflik bersenjata internasional. Metode penelitian dikaji secara yuridis normatif di mana penelitian dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder yang bersifat hukum. Teknik pengumpulan data yang dilakukan yakni menggunakan teknik studi kepustakaan yang dilakukan dengan cara mengkaji dan menelaah berbagai literatur. Hasil penelitian menemukan bahwa hukum internasional telah menetapkan perlindungan hukum atas anak di tengah konflik bersenjata internasional di antaranya diatur dalam Konvensi Jenewa 1949, Protokol Tambahan I Konvensi Jenewa 1949 tahun 1977, dan Konvensi Hak Anak 1989. Anak yang merupakan bagian dari penduduk sipil harus dilindungi, tidak dilibatkan dan tidak dijadikan sasaran dalam konflik bersenjata internasional. Namun, dalam pelaksanaannya banyak anak yang terlibat serta menjadi korban dalam konflik bersenjata internasional. Hal ini disebabkan karena tidak diperhatikannya prinsip pembedaan antara warga sipil dan kombatan yang dapat menjadi objek sasaran perang. Simpulan dalam penelitian ini yakni Perlindungan hukum terhadap anak merupakan suatu usaha untuk dilaksanakannya hak dan kewajiban anak secara manusiawi. Perlindungan sipil termasuk anak-anak menjelaskan bahwa anak tidak dapat mengambil bagian dalam permusuhan. Anak-anak memiliki hak untuk diberlakukan selayaknya anak serta mendapat perlindungan atas hak-hak nya dalam kondisi konflik bersenjata sekalipun.

Keywords:

Anak, Perlidungan, Konflik Bersenjata

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku

Astuti, Mira. Hukum Humaniter Internasional. Medan: UMSU Press, 2024.

Azhar dan Abdul Halim. Hukum Internasional Sebuah Pengenalan. Palembang:

Unsri Press, 2021.

Butarbutar, Elisabeth Nurhaini. Metode Penelitian Hukum Langkah-Langkah untuk

Menemukan Kebenaran dalam Ilmu Hukum. Bandung: PT Refika Aditama,

2018.

Putri, Ria Wierma. Hukum Humaniter Internasional. Bandar Lampung: Universitas

Lampung, 2011.

Shalilah, Fithriatus. Melindungi Pekerja Anak. Surabaya: CV. Revka Prima Media,

2021.

Jurnal

Amini, Intan; Dony Yusra Pebrianto, “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Yang

Berada Di Wilayah Perang.” Uti Possidetis: Journal of International Law 3

no. 2 (2022). https://doi.org/10.22437/up.v3i2.14475.

Arfan, Andi Fadzhila Aliza Artamevira; dkk. “Perlindungan Hukum Terhadap

Anak Korban Perang.” Judicatum: Jurnal Dimensi Catra Hukum 2 no. 1

(2024). https://doi.org/10.35326/judicatum.v2i1.5501.

Danial. “Efektifitas Konsep Prinsip Pembedaan Hukum Humaniter Internasional

Sebagai Upaya Perlindungan Korban Dalam Konflik Bersenjata Modern.”

Jurnal Media Hukum 23 no. 2 (2016).

https://doi.org/10/18196/jmh.2016.0080.200-208.

Dewantara, Jagad Aditya; dkk. “Pelanggaran HAM dalam Konflik Israel dan

Palestina Berdampak Terhadap Hilangnya Hak Asasi Manusia Khususnya

Hak Anak di Palestina.” Jurnal Kewarganegaraan 7 no. 1 (2023).

https://doi.org/10.31316/jk.v7i1.4580.

Hamin, Santika; Imelda Tangkere; Stefan O. Voges. “Perlindungan Hak Anak

dalam Konflik Bersenjata Internasional Menurut Konvensi Hak Anak Tahun

1989.” Jurnal Lex Administratum 10 no. 5 (2022).

https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/administratum/article/view/42953/

37842.

Harahap, Tara Syahnia. “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Perang

Ditinjau Dari Hukum Humaniter Internasional.” Jurnal Ilmiah Mahasiswa

Hukum 4 no. 1 (2024):

http://jurnalmahasiswa.umsu.ac.id/index.php/jimhum/article/view/2748.

Ikromah, Ismilati; dkk. “Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Perang

Berdasarkan Ratifikasi Hukum Humaniter Internasional.” Jurnal Ilmiah Ilmu

Sosial dan Pendidikan 2 no. 1 (2024).

https://jurnal.unusultra.ac.id/index.php/jisdik/article/view/61.

Kadenganan, Nadya Agatha Yuga; Cornelis Dj. Massie; Natalia L.Lengkong.

“Perlindungan Anak Korban Perekrutan Tentara Anak (Child Soldier) Dalam

Konflik Bersenjata Ditinjau Dari Hukum Humaniter Internasional.” Jurnal

Lex Crimen 11 no. 4 (2022).

https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/lexcrimen/article/view/42013/372

16.

Mangku, Dewa Gede Sudika; Ni Putu Rai Yuliartini. “Legal Protection of Children

in Armed Conflict in the View of International Humanitarian Law.”

Indonesian Journal of Criminal Law Studies 6 no. 1 (2021).

https://doi.org/10.15294/ijcls.v6i1.

Manitik, Rachel Cherensya; Natalia Lengkong; Prisilia Pande Irooth.

“Perlindungan Penduduk Sipil dalam Konflik Bersenjata Internasional

Menurut Hukum Humaniter Internasional.” Jurnal Lex Privatum 11 no. 1

(2023). https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/lexprivatum/article/view/

45718.

Narwati, Enny; Lina Hastuti. “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dalam Konflik

Bersenjata.” Jurnal Penelitain Dinamika Sosial 7 no.1 (2008).

https://journal.unair.ac.id/download-fullpapers-00%20A-

4%20April%202008%20_1-9_.pdf.

Pomantow, Naomi Putri Lestari. “Kajian Yuridis Tentara Anak Dalam Perang

Menurut Hukum Humaniter.” Lex Et Societatis 2 no. 8 (2014).

https://doi.org/10.35796/les.v2i8.6182.

Ramandana, Kanda; Vina Maharani. “Peran United Nations Children’s Fund

UNICEF) Dalam Melindungi Hak-Hak Anak Korban Konflik Bersenjata

Antara Palestina Dan Israel.” UNIKU Law Review: Jurnal Ilmu Hukum 2 no.

1 (2024). https://doi.org/10.25134/ulr.v2i01.267.

Rokhyani, Imam. “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dalam Konflik Bersenjata

di Suriah.” Supremsi Hukum: Jurnal Kajian Ilmu Hukum 7 no. 2 (2018).

https://doi.org/10.14421/sh.v7i2.2035.

Sulistia, Teguh. “Pengaturan Perang dan Konflik Bersenjata dalam Hukum

Humaniter Internasional.” Indonesian Jorunal of International Law 4 no. 3

(2021). https://doi.org/10.17304/ijil.vol4.3.157.

Suwartono, Rahadian Diffaul Barraq. “Penggunaan Tentara Anak Oleh Aktor

Selain Negara Ditinjau Dari Hukum Humaniter Internasional.” Jurnal Hukum

Ius Quia Iustum 27 no. 3 (2020).

https://doi.org/10.20885/iustum.vol27.iss3.art5.

Syauqina, Afnani Hibatillah. “Hukum HumaniterInternasional Terhadap Anak

Korban Perang Palestina dan Israel.” Ethics and Law Journal: Business and

Notary 2 no. 3 (2024). https://doi.org/10.61292/eljbn.222.

Perundang-undangan

Konvensi Hak Anak 1989.

Konvensi Jenewa IV 1949.

Protokol Tambahan I Konvensi Jenewa 1949 Tahun 1977.

Statuta Roma 1998.

Sumber Lain

Andika Hendra Mustaqim. “5 Perang yang Berkecamuk Selama 2024.” Tersedia

online https://international.sindonews.com/read/1506917/43/5-perang-yangberkecamuk-

selama-2024-1734905576.

CNN Indonesia. “437 Anak di Ukraina Tewas Akibat Serangan Rusia.” Tersedia

online https://www.cnnindonesia.com/internasional/20221119181339-

134875940/437-anak-di-ukraina-tewas-akibat-serangan-rusia.

Fahri Zulfikar. “Derita Anak-anak di Palestina: Lebih dari 600.000 Trauma

Psikologis–Putus Sekolah.” Tersedia online

https://www.detik.com/edu/edutainment/d-7560744/derita-anak-anak-dipalestina-

lebih-dari-600-000-trauma-psikologis-putus-sekolah.

Save The Children. “Children in Conflict.” Tersedia online

https://data.stopwaronchildren.org/?countries.

Unggul Wirawan. “PBB Perbarui Jumlah Korban Tewas Perang Suriah.” Tersedia

online https://www.beritasatu.com/news/832553/pbb-perbarui-jumlahkorban-

tewas-perang-suriah.

Downloads

Abstract Views : 123
Downloads Count: 1

Published

2025-04-26

How to Cite

Prasetia, Riky, and Ateng Sudibyo. 2025. “PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK DALAM KONFLIK BERSENJATA INTERNASIONAL: LEGAL PROTECTION OF CHILDREN IN INTERNATIONAL ARMED CONFLICT”. Journal Presumption of Law 7 (1):1-17. https://doi.org/10.31949/jpl.v7i1.12080.