IKN DALAM PERSPEKTIF UTILITARIANISME : MENGATASI ATAU MENIMBULKAN MASALAH?

IKN FROM THE PERSPECTIVE OF UTILITARIANISM: OVERCOMING OR CAUSING PROBLEMS?

Authors

  • Vida Hanum Salzabilla Fakultas Hukum, Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung, Indonesia
  • Ahmad Hasan Ridwan Fakultas Hukum, Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31949/jpl.v6i1.8108

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis konsep kemanfaatan dalam aliran utilitarianisme serta untuk mengetahui dan menganalisis pemindahan ibu kota ngera dalam perspektif aliran utilitarianisme. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif analitis dengan pendekatan yuridis normatif. Hasil dari penlitian ini menunjukan bahwa konsep kemanfaatan dalam hukum adalah apabila hukum tersebut memberikan kemanfaatan atau kebahagiaan bagi sebanyak-banyaknya orang dan pemindahan ibu kota negara belum sesuai dengan tujuan hukum yang hendak dicapai aliran utilitarianisme. Hal tersebut dikarenakan pemindahan ibu kota negara ke Kabupaten Penajam Paser akan menimbulkan masalah baru dan menambah permasalah yang belum terselesaikan seperti kehancuran ekologi, polusi udara, alih fungsi lahan Kawasan Budidaya Kehutanan, serta tergusurnya flora dan fauna.

Keywords:

utilitarianisme, Ibu kota negara, Kemanfaatan

Downloads

Download data is not yet available.

References

A. Buku

Ali, Achmad. Keterpurukan Hukum di Indonesia : Penyebab dan Solusinya. Jakarta : Ghalia Indonesia, 2002.

Bawengan, G.W. Sebuah Studi tentang Filsafat. Jakarta : Pradnya Pramita, 1983.

Bertens, K. Etika, Jakarta : PT Gramedia Pustaka Utama, 2011.

Darmodihardjo, Darji dan Shidarta. Pokok-Pokok Filsafat Hukum : Apa dan Bagaimana Filsafat Hukum Indonesia. Jakarta : Gramedia Pustaka Utama, 2004.

Erwin, Muhamad. Filsafat Hukum : Refeksi Kritis terhadap Hukum dan Hukum di Indonesia (dalam Dimensi Ide dan Aplikasi), Jakarat : RajaGrafindo Persada, 2015.

Rasjidi, Lili dan Ira Thania Rasjidi. Dasar-Dasar Filsafat dan Teori Hukum. Bandung : Citra Aditya Bakti, 2007.

B. Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2022)

Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2012 tentang Tata Ruang Pulau Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2012)

C. Jurnal

Fanisa Luthfia Putri Erwanti. (2022). Catatan Kritis Pembentukan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Ibu Kota Negara Serta Implikasi Hukum Yang Ditimbulkan, Jurnal Demokrasi dan Ketahanan Nasioanl (E-Journal), 1(1)

Luthfia Putri Erwanti, Fanisa. (2022). Catatan Kritis Pembentukan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Ibu Kota Negara Serta Implikasi Hukum Yang Ditimbulkan, Jurnal Demokrasi dan Ketahanan Nasional 1(1)

Muhlashin, Ias. (2023). Analisis Dampak Pemindahan Ibu Kota Negara Berpotensi Melanggar Uu No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Jurnal Ilmiah Hukum Dan Keadilan, 10(2)

Mohammed Alamgir, Mason Campbell, Sean Sloan, Ali Suhardiman, Jatna Surpiatna and William F. Laurance. 2019). High-risk infrastructure projects pose imminent threats to forests in Indonesia Borneo, Scientific Reports, 9(140)

Sa’adah, Nailus., dkk. (2022). Analisis Isssue dalam Etika Lingkungan Terkait IKN, Prosiding Seminar Biologi Uin Syarief Hidayatullah Jakarta, 2(1)

WALHI, “Ibu Kota Baru Buat Siapa?”, Laporan Akhir IKN

Widhi Adrian Nur A, Ika Muti R, dan Febbry Nurul Anggareni. (2023). Analisis Perubahan Lahan pada Wilayah Inti Ibu Kota Negara (IKN) di Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2009 dan Tahun 2023 Menggunakan Sistem Informasi Geografis (SIG), Jurnal Sains Geografi, 1(1)

D. Sumber Lainnya

Yunanda Husnul Pratami, Tanggungjawab Pemerintah Dalam Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Terkait Pemindahan Ibu Kota Negara, Skripsi, Surabaya : Program Studi Ilmu Hukum Universitas Airlangga, 2020.

Ayundari, “Urgensi Pemindahan Ibu Kota Negara”, https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kanwil-kalbar/baca-artikel/14671/Urgensi-Pemindahan-Ibu-Kota-Negara.html, diakses 5 Oktober 2023.

CSIS, Permasalahan Jakarta Tak akan berkurang Pasca Pemindahan IKN https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2022/06/07/survei-csis-ungkap-permasalahan-jakarta-tak-akan-berkurang-pasca-pemindahan-ikn, diakses pada 22 Desember 2023.

HukumOnline.com, “Dinilai Terbutu-buru, Pembahasan RUU IKN Hanya 43 Hari”, https://www.hukumonline.com/berita/a/dinilai-terburu-buru--pembahasan-ruu-ikn-hanya-43-hari-lt61ebb9cc17290/, diakses 5 oktober 2023.

Kedai Kopi, 61,9% Orang Tidak Setuju Ibu Kota Pindah, Apa Saja Alasannya?https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2021/12/24/619-orang-tidak-setuju-ibu-kota-pindah-apa-saja-alasannya, diakses 22 Desember 2023.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, “Dinilai Cacat Formil, UU IKN Kembali Diuji Konstitusionalitasnya”, https://www.mkri.id/index.php/index.php?page=web.Berita&id=18074 , diakses tanggal 5 oktober 2023.

Tempo.co, “RUU IKN Bakal Disahkan, Walhi Ungkap Sederet Masalah yang Belum Tuntas”, https://nasional.tempo.co/read/1549437/ruu-ikn-bakal-disahkan-walhi-ungkap-sederet-masalah-yang-belum-tuntas, diakses 6 oktober 2023.

Downloads

Abstract Views : 189
Downloads Count: 4

Published

2024-04-29

How to Cite

Vida Hanum Salzabilla, and Ahmad Hasan Ridwan. 2024. “IKN DALAM PERSPEKTIF UTILITARIANISME : MENGATASI ATAU MENIMBULKAN MASALAH? IKN FROM THE PERSPECTIVE OF UTILITARIANISM: OVERCOMING OR CAUSING PROBLEMS?”. Journal Presumption of Law 6 (1):92-107. https://doi.org/10.31949/jpl.v6i1.8108.