PENGAWASAN KODE ETIK JAKSA OLEH KOMISI KEJAKSAAN GUNA TERWUJUDNYA JAKSA YANG PROFESIONAL DAN BERINTEGRITAS

Penulis

  • Imam Rahmaddani UNIS TANGERANG

DOI:

https://doi.org/10.31949/jpl.v5i1.4403

Abstrak

Dalam negara hukum, Kejaksaan Agung merupakan lembaga penegak hukum mandiri yang menjunjung tinggi hak asasi manusia. Kejaksaan berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang secara khusus diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Kejaksaan adalah lembaga pemerintah yang menjalankan kekuasaan negara di bidang penuntutan dalam proses peradilan. sehingga Jaksa Agung Republik Indonesia tidak boleh dipengaruhi oleh kekuasaan pihak manapun karena merupakan lembaga negara yang menjalankan kekuasaan negara di bidang penuntutan. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana kejaksaan memantau pelanggaran kode etik dan bagaimana kode etik kejaksaan menangani perkara. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan sumber data sekunder. Bahan hukum primer, seperti peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan topik yang dibicarakan, merupakan data sekunder. Sebaliknya, literatur dan buku-buku yang terkait dengan masalah tersebut merupakan bahan hukum sekunder. Di Indonesia, kode etik kejaksaan sangat penting karena kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum memiliki banyak tanggung jawab untuk mengadili suatu perkara pidana dan mendidik seorang jaksa yang profesional dan jujur.

Kata Kunci:

Supervision, Code of Ethics; and the Attorney General

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Unduhan

Abstract Views : 3122
Downloads Count: 2747

Diterbitkan

2023-04-28

Cara Mengutip

Imam Rahmaddani. 2023. “PENGAWASAN KODE ETIK JAKSA OLEH KOMISI KEJAKSAAN GUNA TERWUJUDNYA JAKSA YANG PROFESIONAL DAN BERINTEGRITAS”. Journal Presumption of Law 5 (1):18-34. https://doi.org/10.31949/jpl.v5i1.4403.