PERBANDINGAN SANKSI PIDANA PASAL TERTENTU UNDANG-UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK (UU ITE No.11 tahun 2008 dengan No 19 tahun 2016)

COMPARISON OF CRIMINAL SANCTIONS FOR CERTAIN ARTICLE OF THE INFORMATION AND ELECTRONIC TRANSACTIONS LAW (UU ITE No.11 tahun 2008 dengan No 19 tahun 2016)

Authors

  • Hartanto Fakultas Hukum, Universitas Widya Mataram, Indonesia
  • Alia Cahya Hakimi Fakultas Hukum, Universitas Widya Mataram, Indonesia
  • Said Munawar Fakultas Hukum, Universitas Widya Mataram, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31949/jpl.v6i1.4613

Abstract

Pengaruh perkembangan sosial dalam komunikasi masyarakat yang kemudian diatur secara hukum dan etika untuk mengantisipasi perkembangannya menjadi sebuah kejahatan, dan juga untuk memberikan kepastian hukum pada para pelaku yang benar-benar bertujuan jahat dalam penggunaan internet. Hukum pidana (KUHP) telah mengatur perbuatan hukum ancaman kekerasan dan pencemaran nama baik dalam konteks dunia nyata (konkrit), namun ketika hal tersebut digunakan menggunakan teknologi informasi dengan media elektronik (internet) maka merupakan tindak pidana relatif baru berikut dengan sanksinya. Pemerintah berusaha merespon berbagai perdebatan di masyarakat yang tampaknya belum memiliki filter dalam memilah penggunaan teknologi internet ini, dengan nenurunkan ancaman sanksi pidananya. Dua buah norma terkait delik (delict) diatas cukup menarik untuk dilakukan pembahasan, hal yang awalnya biasa terjadi dimasyarakat (interaksi sosial) seperti istilah ngerumpi, curhat, kritik dan sebagainya, saat ini menghadapi sanksi pidana khusus terkait elektronik. Perbandingan sanksi pidana dari UU ITE 2008 dan UU ITE 2016 telah tampak mewujudkan upaya pemerintah agar tidak terjadi over kriminalisasi, sekaligus tetap berupaya mengedukasi masyarakat. Beberapa pihak yang ingin agar pencemaran nama baik atau ancaman kekerasan ini dihapuskan menurut penulis adalah tidak linier dengan upaya untuk memajukan perdaban hukum dan masyarakat Indonesia

Keywords:

Hukum pidana, teknologi, informasi elektronik, ancaman, kekerasan

Downloads

Download data is not yet available.

References

A. Buku:

Adhigama A.B, Genoveva A.KS, dkk, Mengatur Ulang Kebijakan Tindak Pidana di Ruang Siber, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Jakarta Selatan, 2021

Agus Rahardjo, Cybercrime Pemahaman dan Upaya Pencegahan Kejahatan Berteknologi, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2002

Faiz Rahman, et.al. Regulating Harmful Content in Indonesia: Legal Frameworks, Trends and Concerns, Center for Digital Society, Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, 2022

Siswanto Sunarso, Hukum Informasi dan Transaksi Elektronik, Rineka Cipta, Jakarta, 2019

B. Peraturan perundang-undangan

Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945

Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Undang-Undang No. 19 Tahuun 2016 tentang perubahan UU. No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Surat Keputusan Bersama Menkominfo, Jaksa Agung Republik Indonesia, dan Kapolri No. 229 Tahun 2021, Nomor 154 Tahun 2021, Nomor KB/2/VI/2021 tentang Pedoman Implementasi Atas Pasal tertentu Dalam UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Sebagaimana Telah Diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016

C. Sumber lainnya

Ari Wibowo, Kebijakan Kriminalisas Delik Pencemaran Nama Baik diIndonesia, Jurnal Pandecta, Vol., 7, No., 1, 2012

Alifah Herawati, dkk, Penerapan UU ITE dalam Kasus Pemerasan Dan Ancaman Melalui Media Sosial WhatsApp (WA), Lentera Pancasila, Vol.2, No.2, 2023

Hartanto, M. Afghan Ababil, “Party Wing” Organizations as Potential Political Party Lawbreakers, PENA JUSTISIA: Media Komunikasi Dan Kajian Hukum, Vol.22, No.2, 2023.

Hartanto, Karakteristik Penipuan Sebagai Kejahatan Siber Tertinggi Di Indonesia, Diktum: Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 10 No. 2 | Nov. 2022

htlegalconsult.com, Pengancaman Secara Online, Mungkinkah Dipidana?, sumber: https://htlegalconsult.com/pengancaman-secara-online-mungkinkah-di-pidana/ diakses pada 16 januari 2023

Legal Content – Pengancaman, https://bullyid.org/educational-resources/pengancaman/, diakses 1 Februari 2023

lsc.bphn.go.id, Konsultasi Hukum, https://lsc.bphn.go.id/konsultasiView?id=1237, diakses pada 16 januari 2023

Menkominfo, Pasal 27 Ayat 3 UU ITE Tidak Mungkin Dihapuskan, https://www.kominfo.go.id/index.php/content/detail/4419/Menkominfo%3A+Pasal+27+Ayat+3+UU+ITE+Tidak+Mungkin+Dihapuskan/0/berita_satker#:~:text=Menkominfo%3A%20Pasal%2027%20Ayat%203%20UU%20ITE%20Tidak%20Mungkin%20Dihapuskan&text=Terlebih%20lagi%20jika%20diterapkan%20oleh,orang%2Dorang%20demi%20membungkam%20kritik, diakses 24 Desember 2022

MKRI.com, Anggap Profesi Terintimidasi, Tujuh Advokat Uji UU ITE, https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=16444&menu=2, diakses pada tanggal 26 Desember 2022

Moh. K. Alweni, Kajian Tindak Pidana Pemerasan Berdasar Pasal 368 Kuhp, Lex Crimen Vol. VIII, No. 3, 2019

Otong Syuhada, Karakteristik Negara Hukum Pancasila Yang Membahagiakan Rakyatnya, Presumption Of Law, Fakultas Hukum Universitas Majalengka, Vol. 3 No. 1 April 2021

Ratna, R., S.Br. Sembiring, H. Siallagan, R. Nababan, Pemidanaan Pelaku Ancaman Kekerasan Dengan Cara Menakut-Nakuti Melalui Media Sosial (Studi Putusan No.1210/Pid.Sus/2018/Pn.Mdn), PATIK, Vol. 9, No.3, 2020

Riki Perdana R. Waruwu, Aspek Hukum Pencemaran Nama Baik Melalui Facebook, https://badilum.mahkamahagung.go.id/artikel-huku m/2452-aspek-hukum-pencemaran-nama-baik-mela lui-facebook.html, diakses 3 Januari 2023

Saepul Rochman, dkk, Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial: Perbandingan Hukum Pidana Positif dan Islam, Diktum Jurnal Syariah dan Hukum, Vol 19 Nomor 1 Juli 2021

Safenet.or.id/wp-content/uploads/2019/06/lapor an-tahunan-SAFEnet-2018.pdf, diakses pada 16 Januari 2023

Soraya, Bintang A., Dika A. Permatasari, N.Yukamujrisa, Peran Hukum Dalam Menghadapi Perubahan Sosial Dan Kejahatan Dunia Maya, Jolsic, Vol.1, No.1, 2013

The Law Dictionary, Featuring Black’s Law Dictionary, 2nd Ed. https://thelawdictionary.org/defamation/, diakses 3 Februari 2023

Unicef Indonesia, Cyberbullying: Apa itu dan bagaimana menghentikannya, https://www.unicef.org/indonesia/id/child-protection/apa-itu-cyberbullying, diakses 2 Januari 2023

Widodo, Politik Hukum Perubahan Ancaman Pidana Terhadap Pelaku Penghinaan dan/atau Pencemaran Nama Baik Yang Menggunakan Informasi Elektronik dan/atau dokumen Elektronik, Jurnal Maksigama, Vol 12 Nomor1 periode Mei 2018

Zuraidah, Pidana Kerja Sosial Sebagai Pembaharuan Hukum Pidana Perkara Tindak Pidana KorupsI, Presumption Of Law, FH. Univ. Majalengka, Vol. 4 No. 1 April 2022

Downloads

Abstract Views : 162
Downloads Count: 0

Published

2024-04-29

How to Cite

Hartanto, Alia Cahya Hakimi, and Said Munawar. 2024. “PERBANDINGAN SANKSI PIDANA PASAL TERTENTU UNDANG-UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK (UU ITE No.11 Tahun 2008 Dengan No 19 Tahun 2016): COMPARISON OF CRIMINAL SANCTIONS FOR CERTAIN ARTICLE OF THE INFORMATION AND ELECTRONIC TRANSACTIONS LAW (UU ITE No.11 Tahun 2008 Dengan No 19 Tahun 2016)”. Journal Presumption of Law 6 (1):33-48. https://doi.org/10.31949/jpl.v6i1.4613.