ANALISIS TENTANG PEMECATAN (A) SELAKU DEWAN KOMISARIS PERSEROAN (Studi Putusan Nomor : 173/Pdt.G/2021/PN.Tjk)

Penulis

  • Lintje Anna Marpaung Universitas Bandar Lampung
  • Fiky Nurita Ningsih Universitas Bandar Lampung

DOI:

https://doi.org/10.31949/jpl.v5i1.3900

Abstrak

Di era globalisasi seperti pada saat ini, ekonomi berkembang sangat pesat. Hal tersebut dibuktikan dengan semakin banyaknya pelaku usaha yang berbadan hukum ataupun pelaku usaha bukan badan hukum. Beberapa bentuk pelaku usaha yang berbadan hukum di Indonesia, seperti Perseroan Terbatas (PT), koperasi, yayasan, Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Adapun tujuan yang hendak dicapai dalam penelitian untuk mengetahui, memahami, dan menganalisis prosedur pemecatan (A) selaku Dewan Komisaris Perseroan dan menganalisis apakah pertimbangan Hakim dalam menimbang pemecatan (A) selaku Dewan Komisaris Perseroan (Studi Putusan Nomor : 173/Pdt.G/2021/PN.Tjk) sudah mencerminkan keadilan. Metode penelitian yang digunakan yaitu yuridis normative. Menurut Pasal 105 UUPT, anggota Direksi dapat diberhentikan sewaktu-waktu berdasarkan keputusan RUPS. Pemberhentian tersebut harus menyebutkan alasannya dan didahului dengan pemberian kesempatan pembelaan diri oleh Direksi yang akan diberhentikan. Keputusan RUPS untuk memberhentikan anggota Direksi dapat dilakukan dengan alasan yang bersangkutan tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai anggota Direksi yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini, antara lain melakukan tindakan yang merugikan Perseroan atau karena alasan lain yang dinilai tepat oleh RUPS. Pemberhentian Direksi juga dapat dilakukan dengan keputusan di luar RUPS. Selain kesempatan membela diri, Pemberhentian diluar RUPS harus didahului dengan pemberitahuan kepada Direksi. Keputusan di luar RUPS tersebut sah dan mengikat selama disetujui semua pemegang saham dengan hak suara.

Kata Kunci:

Judge's Consideration; Procedure; Dismissal ; Board of Commissioners : Limited Liability Company (PT

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Unduhan

Abstract Views : 238
Downloads Count: 229

Diterbitkan

2023-04-28

Cara Mengutip

Lintje Anna Marpaung, dan Fiky Nurita Ningsih. 2023. “ANALISIS TENTANG PEMECATAN (A) SELAKU DEWAN KOMISARIS PERSEROAN (Studi Putusan Nomor : 173 Pdt.G 2021 PN.Tjk)”. Journal Presumption of Law 5 (1):35-48. https://doi.org/10.31949/jpl.v5i1.3900.

Artikel Serupa

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.