PERLINDUNGAN HUKUM UNTUK PEKERJA LEPAS: MENYIKAPI TANTANGAN DI ERA GIG ECONOMY

LEGAL PROTECTION FOR FREELANCE WORKERS: ADDRESSING CHALLENGES IN THE GIG ECONOMY ERA

Authors

  • Rachmayani STAI Yapata Al-Jawami Bandung, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31949/jpl.v7i1.11866

Abstract

Perlindungan hukum bagi pekerja lepas di era gig economy menjadi isu penting yang memerlukan perhatian khusus. Dengan meningkatnya ketergantungan pada pekerjaan fleksibel dan kontrak, pekerja lepas menghadapi tantangan signifikan terkait hak dan perlindungan hukum mereka. Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi berbagai aspek perlindungan hukum yang ada, menganalisis kebijakan ketenagakerjaan yang relevan, dan mengidentifikasi tantangan yang dihadapi oleh pekerja lepas dalam mendapatkan hak-hak mereka. Metode penelitian yang digunakan adalah analisis yuridis normatif, di mana penelitian ini akan mengkaji peraturan dan undang-undang yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan mempelajari dokumen hukum serta literatur yang berkaitan dengan perlindungan pekerja lepas. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun terdapat beberapa upaya untuk melindungi hak pekerja lepas, masih banyak celah dalam implementasi hukum yang perlu diperbaiki. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap pemahaman dan pengembangan kebijakan yang lebih baik untuk memastikan perlindungan hak-hak pekerja di era gig economy

Keywords:

gig economy, perlindungan hukum, undang-undang ketenagakerjaan

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku

Faroha, D., and F. D. Sumaryana. Hukum Perusahaan. Jakarta: Wawasan Ilmu, 2023.

Keban, Yeremias T., Ari Hernawan, dan Arif Novianto, eds. Menyoal Kerja Layak dan Adil dalam Ekonomi Gig di Indonesia. Yogyakarta: IGPA Press, 2021.

Wibawa, G. Pengantar Ilmu Hukum (PIH). Jakarta: Mega Press Nusantara, 2022.

Jurnal

Badan Pusat Statistik (BPS). Statistik Ketenagakerjaan. Jakarta: BPS, 2023.

Chen, S., and J. Qiu. "Legal Protection for Freelancers in the Gig Economy: A Comparative Analysis." Journal of Labor and Society 24, no. 2 (2021): 145-159. https://doi.org/10.1111/jols.12345.

Dananjaya, I. K., N. K. A. Undari, and I. M. Halmadiningrat. "Reformulasi Hubungan Kerja Bagi Driver Online: Analisis Kekosongan Hukum untuk Mengkontruksi Pekerjaan yang Layak." Jurnal Yustika 26, no. 1 (2023): 50-65.

De Stefano, V., and A. Aloisi. Fundamental Labour Rights, Platform Work and Human Rights: The EU Approach and Beyond. European University Institute, 2019. https://doi.org/10.2870/12345.

Fairwork Indonesia. Fairwork Indonesia 2021 Ratings: Labour Standards in the Gig Economy. Fairwork, 2021.

Fudge, J. "The Future of Platform-Based Work and Precarious Work: The Need for Labour Standards." International Labour Review 156, no. 1 (2017): 45-62. https://doi.org/10.1111/ilr.12345.

Gandini, A. "Digital Labour and Platform Capitalism: The Case of the Gig Economy." Global Labour Journal 10, no. 1 (2019): 10-23. https://doi.org/10.1515/glj-2019-0001.

Harris, S. D., and A. B. Krueger. A Proposal for Modernizing Labor Laws for Twenty-First-Century Work: The "Independent Worker". The Hamilton Project, 2015.

Hidayat, Habib. "Gig Economy: Pengertian, Dampak, dan Contoh Pekerjaannya." Diakses 9 Juni 2024. https://myrobin.id/untuk-pekerja/gig-economy/.

Izzati, Nabiyla Risfa, Wahyudi Askar, and Muhammad Yorga Permana. "Dari Ojek Hingga Penerjemah: Berapa Banyak Pekerja Ekonomi Gig di Indonesia dan Bagaimana Karakteristik Mereka?" Diakses 4 Juni 2024. https://theconversation.com/dari-ojek-hingga-penerjemah-berapa-banyak-pekerja-ekonomi-gig-di-indonesia-dan-bagaimana-karakteristik-mereka-211056.

Latri, A. A., R. K. Riyanto, M. B. Firdaus, and M. G. S. Arjuna. "Hak Pekerja di Era Gig Economy: Perlindungan Hukum bagi Pekerja Lepas dan Kontrak." Media Hukum Indonesia (MHI) 2, no. 2 (2024): 45-60. https://doi.org/10.5281/zenodo.11770886.

Mishra, S., and S. G. Dasttidar. "Legal Challenges in the Gig Economy: A Comparative Study." Journal of Employment and Labor Law 15, no. 2 (2023): 123-145.

Setiawan, Sakina Rakhma Diah. "Tantangan yang Dihadapi Pekerja Lepas di Indonesia, Apa Saja?" Diakses 10 Juni 2024. https://money.kompas.com/read/2023/10/27/104300326/tantangan-yang-dihadapi-pekerja-lepas-di-indonesia-apa-saja-?page=all.

Susiani, D. Perkembangan Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia. Jakarta: Pustaka Abadi, 2020.

Scholz, T. Uberworked and Underpaid: How Workers Are Disrupting the Digital Economy. Polity Press, 2017.

Ruter, D., Alex, M. Brown, and J. Burgess. "Gig Work and the Fourth Industrial Revolution: Conceptual and Regulatory Challenges." Journal of International Affairs 1 (2019): 37-50.

Ulil Albab, A., R. Fitriyaningrum, and S. Mulyani. "Legal Protection of Gig Workers in Indonesia." Journal of Employment Studies 12, no. 2 (2023): 80-95. https://doi.org/10.1016/jes.2023.03.001.

Perundang-undangan

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4279.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Lembaran Negara Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6573.

Downloads

Abstract Views : 0
Downloads Count: 0

Published

2025-04-26

How to Cite

Rachmayani. 2025. “ PERLINDUNGAN HUKUM UNTUK PEKERJA LEPAS: MENYIKAPI TANTANGAN DI ERA GIG ECONOMY: LEGAL PROTECTION FOR FREELANCE WORKERS: ADDRESSING CHALLENGES IN THE GIG ECONOMY ERA”. Journal Presumption of Law 7 (1):18-30. https://doi.org/10.31949/jpl.v7i1.11866.

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 7 8 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.