TINJAUAN HUKUM PERJANJIAN JUAL BELI MELALUI TOKO ONLINE DITINJAU DARU UNDANG – UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

Authors

  • Yeni Nuraeni Universitas Majalengka
  • Ana Septiana Universitas Majalengka

DOI:

https://doi.org/10.31949/jpl.v1i2.91

Abstract

Transaksi jual beli melalui toko online ini menjadi alternatif yang menarik dan sangat diminati pembeli, karena lebih mudah mencari barang yang diinginkan, dapat membandingkan harga, kemudian membayar yang dapat dilakukan cukup mudah hanya dengan transfer, dan hanya menunggu barang datang tanpa harus keluar rumah sehingga lebih mudan dan simpel karna dapat dilakukan oleh siapa saja dan kapan saja dimanapun berada, namun dibalik kemudahan tersebut menimbulkan suatu permasalahan. Salah satu diantaranya apabila muncul suatu perbuatan wanprestasi dari salah satu pihak dalam transaksi tersebut, kemudian bagaimana pertanggungjawaban salah satu pihak apabila melakukan wanprestasi dan masalah lain seperti tidak ada kewajiban dari pihak penjual untuk melakukan konfirmasi kepada pembeli. Oleh karena itu pemerintah harus turut berperan sebagai sarana untuk memecahkan berbagai problem sosial tersebut. Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk Mengetahui bagaimana Legalitas perjanjian jual beli online.Untuk Mengetahuiakibathukumyang timbul apabila salah satu dari pihak penjual atau pembeli melakukan wanprestasi dan untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum bagi para pihak jual beli melalui toko online.

Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif analisis, pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan data primer dan data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder dan tertier sebagai data utama. Setelah data sekunder dan primer terkumpul, kemudian diadakan analisis secara kualitatif

Berdasarkan hasil analisis data, disimpulkan bahwa perjanjian Jual beli melalui toko online pada dasarnya sama dengan jual beli konvensional yang dimana kedua belah pihak melakukan sebuah kesepakatan dan perjanjian jual beli online pun tidak lepas dari adanya kealpaan antara penjual maupun pembeli. Adapun perlindungan hukum pada perjanjian jual beli online ini pada dasarnya juga sama dengan perjanjian pada umumnya. Karena dalam perjanjian jual beli online ini juga terdapatnya dokumen perjanjian yang dimana dokumen ini berupa dokumen elektronik yang dapat di jadikan sebagai alat bukti yang sah

Keywords:

Perjanjian Jual Beli, Online dan UU ITE

Downloads

Download data is not yet available.

Author Biographies

Yeni Nuraeni, Universitas Majalengka

Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum

Ana Septiana, Universitas Majalengka

Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum

Downloads

Abstract Views : 666
Downloads Count: 440

Published

2019-10-31

How to Cite

Nuraeni, Yeni, and Ana Septiana. 2019. “TINJAUAN HUKUM PERJANJIAN JUAL BELI MELALUI TOKO ONLINE DITINJAU DARU UNDANG – UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK”. Journal Presumption of Law 1 (2). https://doi.org/10.31949/jpl.v1i2.91.

Similar Articles

<< < 2 3 4 5 6 7 

You may also start an advanced similarity search for this article.