PERLINDUNGAN HAK CIPTA SINEMATOGRAFI FILM YANG DISEBARLUASKAN MELALUI APLIKASI TELEGRAM SELAMA COVID-19

COPYRIGHT PROTECTION OF FILM CINEMATOGRAPHIES DISSEMINATED VIA THE TELEGRAM APPLICATION DURING COVID-19

Authors

  • Inge Dwisvimiar Fakultas Hukum, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Indonesia
  • Rully Syahrul Mucharom Fakultas Hukum, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Indonesia
  • Isdal Alzafar Fakultas Hukum, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31949/jpl.v6i1.4815

Abstract

People during the Covid-19 period switched to watching movies from movie theaters to digital by paying application service fees, but not all people want to pay a fee to watch and switch to watching movies through the Telegram application, the movies in the Telegram application are pirated movies. The purpose of the research is: to analyze the protection of cinematographic copyright of films disseminated through the Telegram application during the Covid-19 pandemic and to explain, legal settlements in cases of violation of cinematographic copyright of films disseminated through the Telegram application during the Covid-19 pandemic. The research method used is the Normative-Empirical method. The data sources used are secondary data sources primary data sources. Data collection techniques are literature study and interviews.  Data analysis used qualitative data analysis. The result of this study is that, the legal protection of cinematographic films disseminated through the Telegram application during the Covid-19 pandemic is through the closure of accounts or content based on recommendations from DJKI and then given to Dit PAI Kominfo and will be continued to Telegram with the legal basis of the Joint Regulation of the Minister of Law and Human Rights and the Minister of Communication and Information Number 14 of 2015 and Number 26 of 2015 concerning the Implementation of Closing Content and / or Access Rights of Users of Copyright Infringement and / or Related Rights in Electronic Systems. Legal settlement in cases of copyright infringement of cinematographic films disseminated through the Telegram application during the Covid-19 pandemic through the district court for violating Law Number 28 of 2014 concerning Copyright Article 9 paragraph (1) letter a, letter b, letter e, and / or letter g Jo Article 113 paragraph (3) Jo Article 55 paragraph (1) of the Criminal Code. 

ABSTRAK

Masyarakat selama masa Covid-19 beralih dalam menonton film dari bioskop menjadi digital dengan membayar biaya layanan aplikasi, namun tidak semua masyarakat ingin membayar sejumlah biaya untuk menonton dan beralih menonton film melalui aplikasi Telegram, film dalam Aplikasi Telegram adalah film hasil pembajakan. Tujuan penelitian adalah: untuk menganalisis perlindungan hak cipta sinematografi film yang disebarluaskan melalui aplikasi Telegram selama masa pandemic Covid-19 dan untuk menjelaskan, penyelesaian hukum dalam kasus pelanggaran Hak Cipta sinematografi film yang disebarluaskan melalui aplikasi Telegram selama masa pandemic Covid-19. Metode penelitian yang digunakan adalah metode Normatif-Empiris. Sumber data yang digunakan adalah sumber data sekunder sumber data primer. Teknik pengumpulan data studi kepustakaan dan wawancara.  Analisis data yang digunakan analisis data kualitatif. Hasil dari penelitian ini bahwa, perlindungan hukum sinematografi film yang disebarluaskan melalui aplikasi Telegram selama masa pandemic Covid-19 yaitu melalui penutupan akun atau konten berdasarkan rekomendasi dari DJKI lalu diberikan ke Dit PAI Kominfo dan akan dilanjutkan ke Telegram dengan dasar hukum Peraturan Bersama Menkumham dan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2015 dan Nomor 26 Tahun 2015 Tentang Pelaksanaan Penutupan Konten dan/atau Hak Akses Pengguna Pelanggaran Hak Cipta dan/atau Hak terkait dalam Sistem Elektronik. Penyelesaian hukum dalam kasus pelanggaran Hak Cipta sinematografi film yang disebarluaskan melalui aplikasi Telegram selama masa pandemi Covid-19 melalui pengadilan negeri karena melanggar Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta Pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e, dan/atau huruf g Jo pasal 113 ayat (3) Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

Keywords:

Covid-19, Hak Cipta, Sinematografi

Downloads

Download data is not yet available.

References

A. Buku

Hajar M, Model-Model Pendekatan Dalam Penelitian Hukum dan Fiqh, UIN Suska, Pekanbaru Riau, 2015.

Mestika Zed, Metode Penelitian Kepustakaan, Yayasan Pustaka Obor Indonesia, Jakarta, 2017.

Muhaimin, Metode Penelitian Hukum, Mataram University Press, NTB, 2020.

OK. Saidin, Sejarah dan Politik Hukum Hak Cipta, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2016.

Rahmi Jened, Interface Hukum Kekayaan Intelektual dan Hukum Persaingan (Penyalahgunaan HKI), Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2013.

____________, Hukum Hak Cipta (Copyrtight Law), Citra Aditya Bakti, Bandung, 2014,

Sirajuddin Saleh, Analisis Data Kualitatif, Pustaka Ramadhan, Bandung, 2017.

B. Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta

Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 Tentang Perfilman

C. Jurnal

A Agustianto dan Yeny Sartika, “Analsis Yuridis Terhadap Penerapan Hak Cipta Sebagai Objek Jaminan Fidusia Dalam Pemberian Fasilitas Kredit Pada Perbankan Di Kota Batam”, Journal Of Judicial Review, Universitas Internasional Batam, Vol.21, No.2, 2019, DOI: https://garuda.kemdikbud.go.id/documents/detail/1896050.

Achmad Syukur Albar dan Maniso Mustar, “Aplikasi Telegram Dalam Difusi Informasi E-Journal Di Departemen Obstetri dan Ginekotologi FKKMK UGM”, Jurnal Media Informasi, Universitas Gadjah Mada, Vol.28, No.1, 1 Juni 2019,

https://www.academia.edu/40247518/Aplikasi_ Telegram_dalam_Difusi_Informasi_E_journal_di_Departemen_Obstetri_dan_Gin ekologi_FKKMK_UGM.

Ayu Indirakirana dan Ni Ketut Millenia Krisnayanie, “Upaya Perlindungan Hak Cipta Konten Youtobe WNA yang dijiplak oleh WNI dalam Perspektif Bern Convention”, Ganesha Law Review, Vol. 3, Issue 3, November 2021, https://ejournal2.undiksha.ac.id/index.php/GLR

Cicin Wiswanti dan Unik Hanifah Salsabila, “Penggunaan Sinematografi Dalam Proses Pembelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI)”, Jurnal Pendidikan Islam AL-ILMI, Universitas Ahmad Dahlan, Vol.3, No.20, 2020, DOI:10.32529/al-ilmi.v3i2.740.

Egi Reksa Saputra, Fahmi, Yusuf Daeng, “Mekanisme Pembayaran Royalti untuk Kepentingan Komersial Berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta”, Jurnal Pendidikan Tambusai, Vol. 6 Nomor 3, 2022, https://doi.org/10.31004/jptam.v6i3.4490

Fifit Fitriansyah dan Aryadillah, “Penggunaan Telegram Sebagai Media Komunikasi Dalam Pembelajaran Online”, Jurnal Humaniora, Universitas Bina Sarana Informatika, Vol. 20, No. 2, 02 September 2020, DOI: https://doi.org/10.31294/jc.v20i2.8935

Fikri Shofin Mubarok, Pemanfaatan New Media untuk Efektivitas Komunikasi di Era Pandemi, Jurnal Ilmiah Komunikasi Makna, Vol. 10, No. 1, Februari 2022, hlm. 28, http://jurnal.unissula.ac.id/index.php/makna

Kawakibul Qamar dan Selamet Riyadi, “Efektivitas Blended Learning Menggunakan Aplikasi Telegram“, Jurnal Ilmu Tarbiyah, Universitas Kanjuruhan Malang, Vol.7, No.1, 1 Januari 2018, https://ejournal.isimupacitan.ac.id/index.php/tajdid/article/view/121.

Laiby Thomas dan Subramanya Bhat, “A Comprehensive Overview of Telegram Servises – A Case Study”, International Journal of Case Studies in Business, IT, and Education, Vol. 6, No. 1, April 2022, https://doi.org/10.5281/zenodo.6513296

M Fadli Yanuar Lubis dan Sri Wahyuni, “Penerapan Sinematografi Pada Film Pilar”, Jurnal FSD, Fakultas Seni dan Desain Universitas Potensi Utama, Vol.1, No.1, 2020, DOI: https://e-journal.potensi-utama.ac.id/ojs /index.php /FSD/article/view/736.

Mita Rosaliza, “Wawancara, Sebuah Interaksi Komunikasi Dalam Penelitian Kualitatif”, Jurnal Ilmu Budaya, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Riau, Vol.11, No.2, 02 Februari 2015, DOI: https://doi.org/10.31849/jib.v11i2.1099.

Rahman Asri, “Membaca Film Sebagai Sebuah Teks: Analisis Isi Film “Nanti Kita Cerita Tentang Hari Ini (NKCTHI)”, Jurnal Al Azhar Indonesia Seri Ilmu Sosial, Universitas Al Azhar Indonesia, Vol.1, No.2, 2020, DOI: http://dx.doi.org/10.36722/jaiss.v1i2.462.

Revi Astuti dan Devi Siti Hamzah Marpaung “Perlindungan Hukum Pemilik Hak Cipta Pembajakan Karya Sinematografi Dalam Grup Chat Pada Aplikasi Telegram”, Kertha Semaya Jurnal Ilmu Hukum, Fakutas Hukum Universitas Udayana, Vol.9, No.7, 13 Mei 2021, DOI: https://doi.org/10.24843/KS.2021.v09.i07.p01.

Rafi Muhammad Ris Zikrullah dan Oji Kurniadi, “Telegram sebagai Media Pemasaran di Era Pandemi”, Jurnal Riset Public Relations (JRPR), Vol. 3, No. 1, Juli 2023, https://doi.org/10.29313/jrpr.v3i1.1954

Sang Ayu Putu Dela Permatasari, “Pengaturan Karya Cipta Sinematografi melalui Aplikasi Telegram berdasarkan Undang-undang Hak Cipta”, Jurnal Kertha Semaya, Vol. 10 No.5, Tahun 2022, https://doi.org/10.24843/KS.2022.v10.i05.p09

Vanessa C. Rumopa, “Pengaturan Hukum Mengenai Hak Ekonomi Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta”, Jurnal Rex Crimen, Universitas Sam Ratulangi, Vol.6, No.3, 2017, DOI:https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexcrimen/article/view/15598.

D. Sumber Lainnya

Avif Nur Aida, “Sejumlah Pertanyaan untuk Admin Saluran Film Ilegal di Telegram”, https://siarpersma.id/sejumlah-pertanyaan-untuk-admin-saluran-film-ilegal-di-telegram/, diakses pada tanggal 07 Desember 2022, pukul 10.40 WIB.

Adinda Permatasari, “Dalam 10 Bulan, Penonton Streaming Bajakan Menurun 55 Persen”, https://kominfo.go.id/content/detail/27915/dalam-10-bulan-penonton-streaming-bajakan-menurun-55-persen/0/sorotan_media, diakses pada tanggal 9 September 2021, pukul 12.40 WIB.

Cynthia Lova, “Kabar Baik Dari Kasus Pembajakan Film Keluarga Cemara”, https://www.kompas.com/hype/read/2021/05/03/093119766/kabar-baik-dari-kasus-pembajakan-film-keluarga-cemara?page=all#page2, diakses pada tanggal 29 November 2021, pukul 13.00 WIB.

DJKI, “Pangkalan Data Kekayaan Intelektual”, https://pdki-indonesia.dgip.go.id/search?type=copyright&keyword=keluarga+cemara&showFilter=true&page=1, diakses pada tanggal 21 April 2024, Pukul 20.56 WIB.

Fisipol UGM, “Dampak Pandemi terhadap Industri Perfilman dan Keberlangsungan Festival Film”, https://fisipol.ugm.ac.id/dampak-pandemi-terhadap-industri-perfilman-dan-keberlangsungan-festival-film/, diakses pada tanggal 21 April 2024, Pukul 15.13 WIB.

Muhamad Agil Aliansyah, “Film Keluarga Cemara Dibajak, Visinema Pictures Seret Pelaku ke Pengadilan”, https://www.merdeka.com/peristiwa/film-keluarga-cemara-dibajak-visinema-pictures-seret-pelaku-ke-pengadilan.html, diakses pada tanggal 30 November 2021, pukul 12.30 WIB.

Telegram, https://t.me/Keluargacemara2soon, diakses pada tanggal 21 April 2024, pukul 14.40 WIB.

Telegram, https://t.me/storyofkalefilmindonesia, diakses pada tanggal 21 April 2024, pukul 14.36 WIB.

Downloads

Abstract Views : 144
Downloads Count: 0

Published

2024-04-29

How to Cite

Dwisvimiar, Inge, Rully Syahrul Mucharom, and Isdal Alzafar. 2024. “PERLINDUNGAN HAK CIPTA SINEMATOGRAFI FILM YANG DISEBARLUASKAN MELALUI APLIKASI TELEGRAM SELAMA COVID-19: COPYRIGHT PROTECTION OF FILM CINEMATOGRAPHIES DISSEMINATED VIA THE TELEGRAM APPLICATION DURING COVID-19”. Journal Presumption of Law 6 (1):49-71. https://doi.org/10.31949/jpl.v6i1.4815.