IMPLEMENTASI PEMBIAYAAN BERBASIS KEKAYAAN INTELEKTUAL BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 2022 TENTANG EKONOMI KREATIF (STUDI PADA DIRJEN KEKAYAAN INTELEKTUAL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM PROVINSI LAMPUNG DAN BANK INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.31949/jpl.v5i1.4497Abstract
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif telah dikeluarkan oleh pemerintah dalam rangka memberikan fasilitas dan solusi kepada para pelaku Ekonomi Kreatif, untuk mempertahankan hak-hak ekonomis pada suatu karya dari hasil Kekayaan Intelektualnya yang dapat dijadikan jaminan utang pada lembaga keuangan bank maupun non bank, serta diharapkan dapat mengatasi problematika pembiayaan bagi para pelakunya. Tujuan dari penulisan ini untuk mengetahui pengaturan dan implementasi mengenai skema pembiayaan berbasis Kekayaan Intelektual yang dapat dijadikan jaminan utang. Dasar pertimbangan dari Kekayaan Intelektual dijadikan jaminan utang yaitu nilai-nilai ekonomi yang terkandung di dalamnya. Menurut PP Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif, penggunaan skema pembiayaan berbasis Kekayaan Intelektual digunakan untuk pengajuan utang bagi para pelakunya. Terdapat beberapa hambatan atau rintangan dalam penerapan PP Ekraf, hal itu dikarenakan skema pembiayaan yang diatur dalam PP Ekraf bisa dikatakan belum jelas dan konkret sehingga dikhawatirkan regulasi ini tidak dapat dilaksanakan dengan baik. Maka dari itu, menurut OJK masih ada beberapa halangan yang perlu di perhatikan dalam mewujudkan kesejahteraan pelaku Ekraf dan perkembangan ekonomi bangsa melalui skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual yang dapat dijadikan jaminan utang pada lembaga perbankan maupun non bank dalam PP tersebut.