PENGATURAN PENYALAHGUNAAN KEPEMILIKAN SENJATA API BAGI MASYARAKAT SIPIL

REGULATIONS ON ABUSE OF FIREARM OWNERSHIP FOR CIVIL SOCIETY

Authors

  • Viola Fitri Fauzi Viola Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat, Indonesia
  • Riki Zulfiko Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31949/jpl.v7i1.12936

Abstract

Tujuan dibuatnya artikel ini adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai bahayanya penggunaan senjata api oleh masyarakat sipil. Tujuan penulisan adalah untuk menyampaikan pandangan dan keprihatinan terhadap maraknya kasus penyalahgunaan senjata api di kalangan sipil, serta lemahnya pengawasan terhadap peredarannya. Rumusan masalah mencakup bagaimana proses legalisasi kepemilikan senjata api di Indonesia dan apa saja tantangan yang dihadapi dalam penegakan hukum terkait penyalahgunaan senjata api. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif, dengan menganalisis Undang-Undang dan kasus-kasus hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun terdapat regulasi yang ketat, pelanggaran terhadap kepemilikan senjata api tanpa izin masih terjadi, yang berakibat pada hukuman penjara dan pemusnahan senjata. Penelitian ini menyimpulkan bahwa regulasi yang ada saat ini belum cukup untuk mencegah penyalahgunaan senjata api. Saran yang diberikan adalah perlunya peningkatan penegakan hukum dan kesadaran publik mengenai peraturan kepemilikan senjata api untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.  

Keywords:

Kepemilikan, Penguasaan Senjata Api, Masyarakat Sipil

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku

Jack Disbrow dkk, The Identification of Firearms, New York: First Skyhorse, 1935.

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana, 2017.

Raharjo, Agus Cybercrime: Pemahaman dan upaya pencegahan kejahatan berteknologi, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2002.

Runturambi A. Josias Simon dan Atin Sri Pujiastuti, Senjata Api dan Penanganan Tindak Kriminal, Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia, 2015.

Jurnal

Ahsani Maf’ula Kansa, “Penyalahgunaan Senjata Api Pelaku Militer dan Pelaku Sipil”, Jurist Diction 3, No. 1, (2020): 214. https://doi.org/10.20473/jd.v3i1.17633.

Alfadhilla, “Penegakan Hukum Oleh Kepolisian Terhadap Penyalahgunaan Tindak Pidana Senjata Api Bagi Masyarakat Sipil di Wilayah Hukum Kepolisian Resor Kota Pekanbaru”, JOM Fakuktas Hukum 3, No. 2, (Oktober 2016): 3.

Alfi Syahri Subakti M. dan Diki Zukriadi, “Kepastian Hukum Kepemilikan Senjata Api Bagi Masyarakat Sipil Dalam Konteks Negara Hukum (Rechtsstaat)”, Scienta Journal 6, No. 5, (2024): 129. https://doi.org/10.14710/lr.v15i1.23 353.

Ali Syabilal dkk, “Problematika Perizinan Penguasaan Senjata Api Teramunisi Untuk Sipil Dalam Perspektif Hukum Positif Nasional”, Jurnal Riset Ilmu Hukum, Sosial dan Politik 1, No. 2, (April 2024): 172. : https://doi.org/10.62383/demokrasi.v1i2.179.

Elvin Eka Azaria Nadia, “Kejahatan Kekerasan dan Cakupan Kejahatan Kekerasan”, Syariah Jurnal Ilmu Hukum 1, No. 3, (April 2024). https://doi.org/10.62017/syariah.

Gede Sayogaramasatya I dan Ketut Mertha, “Urgensi Pembaharuan Tindak Pidana Penyalahgunaan Senjata Api”, Jurnal Magister Hukum Udayana 12, No. 1, (Mei 2023): 196. https://doi.org/10.24843/JMHU.2023.v12.i01.p15 .

Kosasih Marlin Sembiring Rudy dan Halimah, “Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam Penerapan Sistem Peradilan Pidana”, Jurnal Ilmu Kepolisian 17, No. 3, (Desember 2023).

Nuristiningsih Dwikari dkk, “Penyidikan Tindak Pidana Kepemilikan Senjata Api Ilegal Di Wilayah Hukum Polres Seluma”, Jurnal Majalah Keadilan 23, No. 1, (2023): 14. https://doi.org/10.32663/mkfh.v23i1.3994.

Nugroho Yudistira, “Tinjauan Hukum Kepemilikan Senjata Api Oleh Masyarakat Sipil”, Jurnal Ilmiah Fenomena 16, No. 2, (November 2022): 200. https://doi.org/10.36841/fenomena.v20i2.2403.

Prasetia Sasela Joyfel dkk, “Sanksi Hukum Kepemilikan Senjata Api Ilegal oleh Warga Sipil yang Melakukan Tindak Kejahatan”, Jurnal Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi Lex Administratum 12, No. 1, (November 2023): 2.

Aditya Rustanto Didi dkk, “Penggunaan Senjata Api Rakitan dan Bahan Peledak”, Lex LATA Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum 2, No. 3, (November 2020): 551-553. http://dx.doi.org/10.28946/lexl.v2i3.532.

Yulianti Dwi dan Sabar Slamet, “Pertanggungjawaban Hukum Penguasaan Senjata Api dan Amunisi Tanpa Izin Oleh Warga Sipil”, Jurnal Recidive 3, No. 3, (September-Desember 2014): 321. https://doi.org/10.20961 /recidive. v3i3. 40538.

Peraturan Perundang-Undangan

Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2015 tentang Perizinan, Pengawasan dan Pengendalian Sejata Api nonorganic Kepolisian Negara Republik Indonesia/Tentara Nasional Indonesia untuk Kepentingan Bela Diri.

Undang-Undang Nomor 82 Tahun 2004 tentang Siapa Saja yang Boleh Memiliki Senjata Api di Kalangan Sipil.

Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951.

Sumber Lain

Andhika, Kriminalitas Indonesia, di akses di https://www.dw.com/id/regulasi-kepemilikan-senjata-api-bagi-warga-sipil-indonesia/a-65499578, diakses pada tanggal 12 November 2024.

Chania S Elfrida, Pengacara yang Tembak Pemilik Warkop di Sukabumi Mulanya Ingin Pamer Senjata, dalam https://www.pikiran-rakyat.com/news/pr-018585415/pengacara-yang-tembak-pemilik-warkop-di-sukabumi-mulanya-ingin-pamer-senjata?page=all, diakses tanggal 16 Januari 2025.

Lanang Prasetyo, Polisi Tangkap Residivis Pelaku Penembakan Warga di Kota Batu, Ini Motifnya, dalam https://jatimtimes.com /baca/322612/20241011/ 120600 polisi-tangkap- residivis-pelaku-penembakan-warga-di-kota-batu-ini-motifnya, diakses pada 15 Januari 2025.

Pusiknas Bareskrim Polri, Izin Memiliki Senjata Api, di akses di https://pusiknas .polri.go.id/web_pusiknas/PPP/Izin%20Memiliki%20Senjata%20Api.pdf, diakses pada tanggal 13 Maret 2025

Downloads

Abstract Views : 0
Downloads Count: 0

Published

2025-04-26

How to Cite

Viola, Viola Fitri Fauzi, and Riki Zulfiko. 2025. “PENGATURAN PENYALAHGUNAAN KEPEMILIKAN SENJATA API BAGI MASYARAKAT SIPIL: REGULATIONS ON ABUSE OF FIREARM OWNERSHIP FOR CIVIL SOCIETY”. Journal Presumption of Law 7 (1):73-85. https://doi.org/10.31949/jpl.v7i1.12936.