Pengaruh E-Procurement dan Akuntabilitas Terhadap Efesiensi Pengadaan Barang/Jasa Pada Dinas Pendidikan Kabupaten Majalengka
DOI:
https://doi.org/10.31949/entrepreneur.v5i3.12647Abstrak
Efesiensi Pengadaan Barang/Jasa merupakan masukan dan keluaran barang/jasa yang dihasilkan dengan masukan dan keluaran yang langka dalam satuan unit kerja atau ketetapan cara dalam melakukan sesuatu yang tidak membuang-buang waktu, tenaga serta biaya. Praktik manajemen kinerja pemerintah daerah itu dihadapkan pada implementasi yang lambat, permasalahan dalam pengadaan barang/jasa tidak akan terjadi jika manajemen memahami dan melaksanakan sepenuhnya prinsip dasar pengadaan barang/jasa. Dinas Pendidikan Kabupaten Majalengka sesuai dengan surat edaran dari pimpinan daerah, menerapkan proses pengadaan barang/jasa berbasis online guna meningkatkan efesiensi pengadaan barang/jasa, serta memperbaiki sistem manajemen pemerintah. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kuantitatif dengan pendekatan analisis deskriptif dan verfikatif. Populasi dalam penelitian ini adalah Staff Dinas Pendidikan. Sampel dalam penelitian ini adalah Staff Pengadaaan Barang/Jasa pada Dinas Pendidikan Kabupaten Majalengka. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis deskriptif dan verifikatif yang dilakukan dengan bantuan software komputer yaitu Spss versi 29. Hasil penelitian ini secara parsial menunjukan bahwa E-Procurement berpengaruh terhadap Efesiensi Pengadaan Barang/Jasa, dan Akuntabilitas berpengaruh terhadap Efesiensi Pengadaan Barang/Jasa. Secara simultan menunjukan bahwa E-Procurement dan Akuntabilitas berpengaruh terhadap Efesiensi Pengadaan Barang/Jas.
Kata Kunci:
E-Procurement, Akuntabilitas, Efesiensi Pengadaan Barang/JasaUnduhan
Referensi
Erryana, Vinda, Setyawan, & Hendri. (2016). Determinan Akuntabilitas Pelaporan Keuangan Pemerintah Daerah (Studi Empiris Pada Pemerintah Daerah se- Jawa Tengah). 5.
Habibi, M. M., & Untari, S. (2018). Efektivitas Pelaksanaan E-Procuremen dalam Pengadaan Barabg dan Jasa. 3, 159–168. http://journal2.um.ac.id/index.php/jppk
Hamkah. (2020). Etika Pengadaan Barang / Jasa.
Lubis, A. S. (2014). Prinsip-Prinsip Pengadaan Barang/Jasa. Widyaiswara Madya Balai Diklat Keuangan Malang. https://bppk.kemenkeu.go.id/balai-diklat-keuangan- malang/artikel/artikel-prinsip-prinsip-pengadaan-barangjasa-apakah-harus-dipedomani- 016149#:~:text=Efisien maksudnya adalah pengadaan barang,sesingkat-singkatnya dan dapat dipertanggungjawabkan.
Mursyidi. (2013). Akuntansi Pemerintahan di Indonesia. PT Refika Aditama.
Peraturah Presiden. (2014). Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. https://peraturan.bpk.go.id/Details/41515/perpres-no-29-tahun-2014
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2012. (2012). https://datacenter.ortax.org/ortax/aturan/save/14928
Sutedi, & Adrian. (2012). Aspek Hukum Pengadaan Barang & Jasa dan Berbagai Permasalahannya (Vol. 2). Sinar Grafika.
Yatiningrum, A., & Tyas, Y. I. W. (2022). Pengaruh implementasi E-Procurement dan akuntabilitas terhadap efisiensi pengadaan barang dan jasa pada dinas perhubungan kabupaten probolinggo. 5(2), 2153–2165. https://doi.org/https://doi.org/10.36778/jesya.v5i2.763
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Wulan Riyadi, Nadia Hasanah

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
COPYRIGHT NOTICE
An author who publishes in the Entrepreneur: Jurnal Bisnis Manajemen dan Kewirausahaan agrees to the following terms:
1. Author retains the copyright and grants the journal the right of first publication of the work simultaneously licensed under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal
2. The author is able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book) with the acknowledgment of its initial publication in this journal.
3. The author is permitted and encouraged to post his/her work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of the published work