The Manajemen Pentahelix Dalam Pencegahan Dan Penaggulangan Terorisme Di Desa Kananga Kabupaten Bima
DOI:
https://doi.org/10.31949/entrepreneur.v5i3.11744Abstrak
Terorisme merupakan kejahatan yang kini banyak dibahas di media cetak dan elektronik, terutama di Indonesia, yang terdampak serius sejak Bom Bali I tahun 2002. Hingga kini, aksi terorisme terus terjadi dalam berbagai bentuk, melibatkan individu dan kelompok. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan konsep pentahelix dalam upaya pencegahan dan penanggulangan terorisme di Desa Kananga, Kabupaten Bima, serta mengidentifikasi tantangan yang dihadapi. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kasus, melibatkan informan yang mewakili lima elemen pentahelix: pemerintah (Danramil, Kapolsek, Kepala Desa), akademisi (tokoh pendidikan), bisnis (pengelola bisnis lokal), komunitas (tokoh masyarakat), dan media (pengelola media lokal). Informan dipilih dengan purposive sampling, dan data dikumpulkan melalui wawancara, observasi, serta dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan konsep pentahelix melalui pendekatan berbasis budaya, pendidikan, dan kebersamaan efektif dalam menjaga harmoni sosial serta mencegah masyarakat terpapar radikalisme. Namun, kendala utama yang dihadapi meliputi kurangnya koordinasi antar-lembaga, terbatasnya akses ke komunitas yang rentan, serta persepsi negatif sebagian masyarakat terhadap upaya ini. Penelitian menyimpulkan bahwa konsep pentahelix mampu menciptakan sinergi positif antara pemerintah, akademisi, bisnis, komunitas, dan media, namun tantangan dalam koordinasi dan persepsi perlu diatasi untuk memaksimalkan efektivitas dalam pencegahan terorisme
Kata Kunci:
Pentahelix, pencegahan, penanggulangan, terorisme.Unduhan
Referensi
Andayani. (2023). Strengthening Cultural Identity as a Resilience Factor Against Radicalization. Journal of Cultural Studies, 10(2), 123–138.
Dewi, A., & Y. (2023). Challenges in Community Participation in Terrorism Prevention Programs. Journal of Social Science Research, 15(2), 101–115.
Emerson, Kirk, Tina Nabatchi, S. B. (2011). An Integrative Framework for Collaborative Governance. Journal of Public Administration Research & Theory, 22(1).
Firmansyah. (2011). Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Terorisme di Indonesia. Jurnal Mimbar Hukum, 23(2), 377–393.
Hadi, S., & K. (2024). Cultural Activities and Their Role in Mitigating Radicalization in Traditional Communities. Journal of Cultural Studies, 12(1), 75–90.
Harsono. (2023). The Effectiveness of the Pentahelix Approach in Mitigating Radical Ideologies. International Journal of Terrorism Prevention, 15(3), 201–215.
Hermawan, A., & Aryani, D. (2023). Structured Collaboration in Identifying Threats: A Case Study in Kananga Village. Journal of Community Safety, 8(1), 56–70.
Kurniawan, B. (2023). Enhancing Social Intervention Effectiveness Through NonState Sector Involvement in Pentahelix Collaboration. Indonesian Journal of Public Policy, 9(3), 200–214.
Lindmark, S. & R. (2009). Leaving Terrorism Behind: Individual and Collective Disengagement. Routledge.
Miles & Huberman. (1984). Qualitative Data Analysis a Sourcebook of New Methode. SAGE Publications, Inc.
Moleong, L. J. (2010). Metodologi Penelitian Kualitatif. PT Remaja Rosdakarya.
Monique. Aisy, Bilqis., Ibrahim, Dina., Intang, Khusnul., T. (2019). Penegakan Kontra Radikalisasi Melalui Media Sosial Oleh Pemerintah Dalam Menangkal Radikalisme. Jurnal Hukum Magnum Opus, 2(1), 1–8.
Muhammad Zulfikar, & A. (2020). Peran Badan Nasional Penanggulangan Terorisme dalam Pemberantasan Terorisme di Indonesia. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 2(1), 129–144.
Muladi. (2002). Hakekat Terorisme dan Beberapa Prinsip Pengaturan dalam Kriminalisasi. Jurnal Kriminologi Indonesia FISIP UI, 2(3), 22–30.
Prabowo. (2018). Implementasi Bela Negara untuk Wujud Nasionalisme. Jurnal Ilmiah CIVIS, 1(1), 18–31.
Reza, M., Pujo, W., Herlina J., Panji S., Widodo, & Bayu, A. (2023). Pencegahan Ancaman Penyebaran Radikalisme dan Terorisme oleh BNPT di Wilayah Kemaritiman Sebagai Upaya Pertahanan Negara Republik Indonesia. Jurnal Kewarganegaraan, 7(1), 204-212.
Salim. (2006). Teori & Paradigma Penelitian Sosial. Tiara Wacana.
Sanur, D. (2016). Upaya Penanggulangan Terorisme ISIS di Indonesia dalam Melindungi Keamanan Nasional. Jurnal Politica, 7(1), 25–47.
Sari, R., & P. (2022). The Role of Local Businesses and Media in Preventing Radicalization: A Pentahelix Perspective. Journal of Business and Community Engagement, 7(2), 77–89.
Shaw, M. (2008). International Law, Sixth Edition (Sixth). Cambridge University Press.
Sugiyono. (2018). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. CV. Alfabeta.
Sugiyono. (2019). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung. CV. Alfabeta.
Susilo, H., Rahmawati, I., & S. (2022). Nurturing National Values Through Education: Academic Contributions to Counter-Radicalization. Journal of Educational Research, 14(1), 45–61.
Suwardi, M., Rahman, F., & S. (2023). Cross-Sector Communication as a Key Factor in MultiElement Collaboration for Terrorism Prevention. International Journal of Terrorism Studies, 8(4), 45–58.
Syafa’at, M. A. (2003). Tindak Pidana Teror Belenggu Baru bagi Kebebasan” dalam Terorism, Definisi, Aksi dan Regulas. Imparsial.
Tamtinim, Ampuan., & I. (2023). Peran Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dalam Menanggulangi Radikalisme dan Terorisme di Indonesia. Fundamental: Jurnal Ilmiah Hukum, 12(2), 354–383.
Wijaya, F., Utama, P., & L. (2022). Coordination Across Elements: Keys to Success in Pentahelix Models for Complex Issues. Journal of Public Policy Analysis, 11(3), 201–218.
Yanti, R. (2016). Tindak Pidana Terorisme Dari Perspektif Hukum Pidana Internasional. Jurnal Surya Kencana Dua: Dinamika Masalah Hukum Dan Keadilan, 3(1), 1–8.

Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Muhammad Fuad, Umar, Najamudin

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
COPYRIGHT NOTICE
An author who publishes in the Entrepreneur: Jurnal Bisnis Manajemen dan Kewirausahaan agrees to the following terms:
1. Author retains the copyright and grants the journal the right of first publication of the work simultaneously licensed under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal
2. The author is able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book) with the acknowledgment of its initial publication in this journal.
3. The author is permitted and encouraged to post his/her work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of the published work