Kebijakan Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Dompu Dalam Upaya Deradikalisasi Terhadap Mantan Narapidana Terorisme Di Kabupaten Dompu
DOI:
https://doi.org/10.31949/entrepreneur.v6i1.12358Abstrak
Ekstremisme atau radikalisme adalah seruan kepada teroris dan pendukungnya untuk menggunakan kekerasan untuk mencapai tujuan tertentu, seringkali berdasarkan legitimasi agama. Kabupaten Dompu menjadi salah satu tempat ditemukannya banyak terpidana teroris. Dalam konteks ini, Bakesbanpol Kabupaten Dompu berperan dalam upaya Deradikalisasi. Deradikalisasi adalah suatu proses atau upaya untuk menghilangkan radikalisme. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan kebijkan kesbangpol di Kabupaten Dompu dalam upaya deradikalisasi eks napiter di Kabupaten Dompu dan menganalisis faktor penyebab munculnya kendala dalam palaksanaan deradikalisasi eks napiter. Metodologi yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif deskriptif. Upaya untuk menentukan dan mencapai tujuan penelitian dilakukan dengan menggunakan indikator peran pemerintah daerah dalam hal ini Kesbangpol sebagai fasilitator dan sebagai regulator. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran pemerintah sebagai fasilitator dalam pelaksanaan deradikalisasi eks napiter sudah dijalankan terlihat dari bentuk pemberian pembinaan, keterampilan, pelatihan dan pendanaan yang diberikan kepada eks napiter. Sedangkan peran pemerintah sebagai regulator, saat ini pemerintah daerah belum memiliki peraturan daerah yang mengatur khusus tentang radikalisme, terorisme atau bahkan deradikalisasi. Perbedaan pemikiran/Ideologi, terbatasnya anggaran dan adanya Labelling dari masyarakat terhadap eks napiter menjadi kendala dalam pelaksanaan deradilaisasi eks napiter di Kabupaten Dompu. Pemerintah Daerah perlu memberikan bimbingan keagamaan melalui pemuka agama dan dan penambahan alokasi dalan dalam pelaksanaan program. Selain itu pemerintah pemerintah dan masyarakat harus hadir di tengah-tengah eks napiter dan bersinergi dalam pencegahan radikalisme dan terorisme.
Kata Kunci:
Kebijakan; deradikalisasi; narapidana; terorismeUnduhan
Referensi
Ahmad, A., & Kurnia, H. (2023). Peran Internet dalam Penyebaran Ideologi Radikal di Era Modern. Penerbit Digital Media.
Amar, B. R. (2023). Vaksin Mencegah Ideologi Terorisme. Balai Pustaka.
Azra, A. (2019). Radikalisasi dan Faktor Sosial dalam Terorisme di Indonesia. Pustaka Cendekia.
Badan Nasional Penanggulangan Teroris. (2020a). Laporan Statistik Terorisme di Indonesia 2000-2020. BNPT.
Badan Nasional Penanggulangan Teroris. (2020b). Laporan Statistik Terorisme di Indonesia 2000-2020. BNPT.
Badan Pusat Statistik. (2012). Statistik Kemiskinan di Kabupaten Dompu 2021. BPS Kabupaten Dompu.
Firmansyah. (2011). Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Terorisme di Indonesia. Jurnal Mimbar Hukum, 23(2), 377–393.
Galam, S. (2002). Radikalisasi dan Potensi Kekerasan: Suatu Kajian Teoritis. Editions du Seuil.
Hasani, A. (2010). Radikalisme: Definisi dan Faktor-Faktor Penyebabnya. Pustaka Al-Mizan.
ICG. (2020). Deradikalisasi di Indonesia: Peran Keluarga dan Masyarakat dalam Mencegah Kembali ke Jaringan Teroris. International Crisis Group.
Ismanto, M., & Syah, A. (2021). Pemberdayaan Eks Napiter: Peran Pemerintah dalam Reintegrasi Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat. Penerbit Indopress.
Kemenkumham. (2021). Laporan Reintegrasi Narapidana Terorisme di Indonesia. Kemenkumham.
Lynch, M. (2014). Radikalisasi: Konsep, Kontroversi, dan Implikasinya terhadap Terorisme. Cambridge University Press.
Moleong, L. J. (2010). Metodologi Penelitian Kualitatif. PT Remaja Rosdakarya.
Miles Mathew B; Huberman Michael A. (1984). Qualitative Data Analysis a Sourcebook of New Methode. Sage Publications.
Muhammad Zulfikar, & A. (2020). Peran Badan Nasional Penanggulangan Terorisme dalam Pemberantasan Terorisme di Indonesia. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 2(1), 129–144.
Mujani, M. (2019). Terorisme dan Ideologi Radikal: Analisis Sosial dan Politik di Indonesia. Lembaga Penerbitan Universitas.
Muliadi, M. (2018). the Effects of Vocabulary Mastery on Speaking Ability in View of Communicative Competence of the Ma Nw Nurul Haromain Graders. JUPE : Jurnal Pendidikan Mandala, 3(3). https://doi.org/10.58258/jupe.v3i3.1324
Poespitohadi, D., et al. (2023). Deradikalisasi di Indonesia: Pendekatan Multi dan Interdisipliner dalam Rehabilitasi dan Resosialisasi. Penerbit Maju Jaya.
Radicalisation, C. for R. on T. and. (2018). Studi Kasus Terorisme di Dompu: Radikalisasi dan Jaringan Ekstremis. Pusat Penelitian Terorisme.
Reza, M., Pujo, W., Herlina J., Panji S., Widodo, & Bayu, A. (2023a). Pencegahan Ancaman Penyebaran Radikalisme dan Terorisme oleh BNPT di Wilayah Kemaritiman Sebagai Upaya Pertahanan Negara Republik Indonesia. Jurnal Kewarganegaraan, 7(1), 204–212.
Reza, M., Pujo, W., Herlina J., Panji S., Widodo, & Bayu, A. (2023b). Pencegahan Ancaman Penyebaran Radikalisme dan Terorisme oleh BNPT di Wilayah Kemaritiman Sebagai Upaya Pertahanan Negara Republik Indonesia. Jurnal Kewarganegaraan, 7(1), 204-212.
Rozika, W. (2017). Pengaruh Internet dan Media Sosial dalam Penyebaran Propaganda Terorisme. Penerbit Media Nusantara.
Salim, A. (2006). Teori & Paradigma Penelitian Sosia. Tiara Wacana.
Santoso, E., & Arifin, M. (2024). Nationalism and Economic Assistance: The Pentahelix Model in Counter-Radicalization Efforts. Indonesian Journal of Social Sciences, 9(4), 98–112.
Sanur, D. (2016). Upaya Penanggulangan Terorisme ISIS di Indonesia dalam Melindungi Keamanan Nasional. Jurnal Politica, 7(1), 25–47.
Senaharjanta. (2018). Pengaruh Media Sosial dalam Penyebaran Ideologi Radikal. Pustaka Cendekia.
Setiyawan, B. (2024). Evaluasi Program Deradikalisasi: Pembinaan Sumber Daya Manusia dalam Pemberdayaan dan Pemberantasan Radikalisasi. Pustaka Pengetahuan.
Shaw, M. N. (2008). International Law (6th ed.). Cambridge University Press.
Sugiyono. (2019). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. CV. Alfabeta.
Sukma. (2020). Radikalisasi dan Terorisme: Tinjauan Sosial dan Politik di Indonesia. Pustaka Gramedia.
Syafa’at, M. A. (2013). Tindak Pidana Teror Belenggu Baru bagi Kebebasan” dalam Terorism, Definisi, Aksi dan Regulasi,. Imparsial.
Tamtinim, Ampuan., & I. (2023). Peran Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dalam Menanggulangi Radikalisme dan Terorisme di Indonesia. Fundamental: Jurnal Ilmiah Hukum, 12(2), 354–383.
Yanti, R. (2016). Tindak Pidana Terorisme Dari Perspektif Hukum Pidana Internasional. Jurnal Surya Kencana Dua: Dinamika Masalah Hukum Dan Keadilan, 3(1), 1–9.

Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Muamar, Suparman, Sukarddin

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
COPYRIGHT NOTICE
An author who publishes in the Entrepreneur: Jurnal Bisnis Manajemen dan Kewirausahaan agrees to the following terms:
1. Author retains the copyright and grants the journal the right of first publication of the work simultaneously licensed under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal
2. The author is able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book) with the acknowledgment of its initial publication in this journal.
3. The author is permitted and encouraged to post his/her work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of the published work