Konstruksi Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Aset Wakaf pada Pondok Pesantren Thawalib Tanjung Limau Berdasarkan PSAK No 112
DOI:
https://doi.org/10.31949/maro.v6i2.7065Abstract
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk membangun kerangka akuntansi dan pelaporan keuangan untuk aset wakaf pada Pondok Pesantren Thawalib Tanjuang Limau yang sesuai dengan PSAK 112 yang dikeluarkan Ikatan Akuntan Indonesia. Metode penelitian yang digunakan dalam studi ini adalah penelitian lapangan (field research) dengan paradigma kritis. Penelitian ini menemukan bahwa konstruksi akuntansi aset wakaf yang meliputi aspek pengakuan, pengukuran, penyajian, pengungkapan serta pelaporan keuangan pada pondok pesantren Thawalib Tanjuang Limau berdasarkan PSAK 112 dapat dilakukan. Dari aspek pengakuan, aset wakaf pada Pondok Pesantren Thawalib Tanjuang Limau dapat dilakukan karena adanya bukti transaksi yaitu akta ikrar wakaf. Aspek pengukuran dapat dilakukan terhadap aset-aset dengan menggunakan model revaluasi hal ini disebabkan biaya perolehan aset wakaf yang tidak dapat diukur secara andal. Pada aspek penyajian terdapat empat jenis laporan keuangan wakaf yang dapat disajikan yaitu Laporan Posisi Keuangan, Laporan Rincian Aset Wakaf, Laporan Aktivitas serta Catatan atas Laporan Keuangan. Aspek pengungkapan aset wakaf pada Pondok Pesantren Thawalib Tanjuang Limau terkait dengan kebijakan akuntansi yang digunakan diungkapkan pada Catatan atas Laporan Keuangn (CaLK). Salah satunya kebijakan akuntansinya adalah metode penyusutan aset tetap gedung dengan menggunakan metode garis lurus