Dedolarisasi: Momentum Kebangkitan Dinar

Authors

  • Muh Ahsan Kamil UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
  • Muhammad Rasyid Ridlo UIN Syarif Hidayatullah

DOI:

https://doi.org/10.31949/maro.v6i2.6185

Abstract

Fenomena dedolarisasi memunculkan peluang mata uang negara lain menggantikan dolar AS sebagai mata uang global. Tentunya sistem ekonomi Islam juga berpeluang mengembalikan dinar (emas) sebagai alat tukar perdagangan internasional. Tujuan penelitian ini untuk mengamati peluang kebangkitan dinar ditengah fenomena dedolarisasi serta menyusun strategi penerapan dinar sebagai alat tukar perdagangan internasional yang sesuai aturan islam. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan menggunakan data sekunder yang diperoleh dengan teknik studi literatur. Temuan pada penelitian ini memaparkan peluang dinar dalam menggantikan dolar AS ditunjukkan dengan beberapa keunggulan dinar dibandingkan dengan mata uang fiat (dalam hal ini dolar AS) serta didukung eksistensi Organisasi Kerjasama Islam. Penerapan dinar dalam hal ini hanya akan digunakan untuk pembayaran dalam transaksi perdagangan barang dan jasa internasional. Dinar tidak hadir dalam bentuk fisik, melainkan nilainya diukur berdasarkan harga emas. Pembayaran dilakukan dengan mentransfer ekuivalen emasnya ke bank kustodian yang telah disepakati. Dalam Islam hal ini diperbolehkan oleh beberapa ulama ekonom islam seperti Syaikh Ahmad al-Husaini, Syaikh Muhammad Amin al-Syantiq, Syaikh Salim binti Abdullah Samir dan Habib Abdullah binti Sumayth. Berdasarkan pandangan pembolehan tersebut maka OKI dapat menjalankan strategi dengan membuat peraturan terkait perdagangan internasional, membuat kesepakatan standar umum nilai dinar, serta membangun infrastruktur.

Keywords:

Dedolarisasi, Dinar, Alat Tukar Internasional

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Abstract Views : 238
Downloads Count: 429

Published

2023-11-10

How to Cite

Kamil, M. A., & Muhammad Rasyid Ridlo. (2023). Dedolarisasi: Momentum Kebangkitan Dinar. Maro: Jurnal Ekonomi Syariah Dan Bisnis, 6(2), 220–230. https://doi.org/10.31949/maro.v6i2.6185