Analisis Ilmu Ekonomi Syariah dalam Kerangka Filsafat
Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.31949/maro.v6i2.4522Abstract
Ilmu ekonomi syariah masih memiliki persoalan mengenai keberagaman cara pandang terhadap konsep keilmuan untuk kemudian “disepakati” dalam sebuah konsep ideal. Diskursus terhadap konseptualisasi ilmu ekonomi syariah masih menjadi kajian menarik dalam kurun waktu terakhir. Makalah ini menjadi bagian dari diskursus tersebut yang memberikan analisis konsep ilmu ekonomi syariah melalui pendekatan filsafat. Makalah fokus menganalisis konsep ilmu ekonomi syari’ah dari perspektif tiga cabang ilmu filasafat yaitu ontologi, epistemologi, dan aksiologi. Secara ontologi, ilmu ekonomi syariah merupakan perpaduan dari ilmu ekonomi murni dengan fikih muamalah. Ilmu ekonomi syariah dalam pendekatan epistemologis merupakan ilmu yang bersumber dari Al-Qur’an dan as-Sunnah. Sementara, secara aksiologis ilmu ekonomi syariah bermanfaat dalam membawa manusia mencapai falah (kebahagiaan dunia dan akhirat) diantaranya melalui kemaslahatan