Analisis Penerapan Psak 109 Pada Lembaga Zakat, Infaq dan Shadaqoh
DOI:
https://doi.org/10.31949/maro.v6i1.3963Abstrak
PSAK 109 adalah standar akuntansi yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), mengatur proses penyusunan laporan keuangan untuk Organisasi Pengelola Zakat (OPZ) di Indonesia. Standar akuntansi ini diberlakukan sebagai salah satu upaya untuk mewujudkan keseragaman dalam pelaporan serta penyederhanaan pencatatan sehingga laporan keuangan dapat dibaca oleh publik dan ikut serta mengawasi pengelolaannya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana penerapan akuntansi zakat dan infaq/shadaqah yang sesuai dengan PSAK 109 pada Lembaga ZIS di Indonesia. Keberadaan zakat dapat meminimalisir masalah kemiskinan dan menciptakan pemerataan keseimbangan sosial. Berbeda dengan zakat, infak/shadaqah bukanlah kewajiban melainkan sunnah atau bisa dikatakan sunnah. Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan metode studi pustaka, dimana sumber data diperoleh melalui pengumpulan data kepustakaan, internet, dan sebagainya. Dapat diketahui dari hasil penelitian ini bahwa pengelolaan zakat dan infaq/shadaqah pada Lembaga ZIS sudah sesuai dengan PSAK 109. Mulai dari penerimaan hingga pendistribusian zakat dan infaq/shadaqah sudah dilakukan dengan sangat baik dan tepat sasaran. Pencatatan seluruh aktivitas yang dilakukan sesuai dengan PSAK 109 yang terdiri dari laporan posisi keuangan, laporan perubahan dana, laporan perubahan aset kelolaan, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan.
Kata Kunci:
PSAK 109, shadaqah, Infaq, ZakatUnduhan
