PEMAKNAAN SERTIFIKASI HALAL BAGI PELAKU UMKM SEKTOR PANGAN YANG TELAH BERSERTIFIKAT HALAL DI KABUPATEN BANGKALAN

Authors

  • Rosyidatush Shofiyah Universitas Trunojoyo Madura
  • Lailatul Qadariyah Universitas Trunojoyo Madura

DOI:

https://doi.org/10.31949/maro.v5i2.3595

Abstract

Undang-Undang No, 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal adalah wujud efektifitas ketersediaan produk halal yang beredar di masyarakat, maka pemberlakuan pengajuan sertifikasi halal bersifat wajib bagi pelaku usaha. Industri halal menjadi trend halal lifestyle, salah satunya pada sektor pangan. Salah satu wilayah Madura yang memiliki kawasan yang strategis untuk dikunjungi adalah Kabupaten Bangkalan yang terletak di ujung barat Pulau Madura berbatasan langsung dengan pulau Jawa. Kultur keagamaan Islam yang kuat merupakan kekhasan tersendiri yang dimiliki masyarakat Madura. Banyak UMKM yang telah bersertifikasi halal, namun saat pengajuan halal bukan karena kesadaran atau keinginan diri sendiri yang mengharuskan halal, namun karena regulasi dari pemerintah yang mewajibkan semua produk bersertifikasi halal. Setelah diterbitkannya legalitas sertifikasi halal hal apa saja yang didapat oleh UMKM sektor pangan. Penelitian ini bertujuan melihat pemaknaan sertifikasi halal bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah sektor pangan yang telah bersertifikasi halal di Kabupaten Bangkalan. Adapun metode penelitian menggunakan metode penelitian kualitatif deskriptif. Pengumpulan data menggunakan data primer melalui wawancara mendalam kepada responden (UMKM yang telah bersertifikasi halal) dan observasi, serta pengambilan dokumentasi. Berdasarkan studi fenomena ini diklasifikasikan menjadi dua mengenai  pemaknaan sertifikasi halal bagi UMKM yang telah bersertifikat halal di Kabupaten Bangkalan. Yaitu : Informan yang memaknai sertifikasi halal atas dasar kesadaran masing-masing individu yakni UMKM El Nikita, UMKM El Ruby dan UD Budi Jaya. Dan Informan yang memaknai sertifikasi halal atas dasar regulasi peraturan pemerintah yang mewajibkan mengajukan sertifikasi halal yaitu UMKM De Tallon dan UMKM Lamora. Sebagaimana hasil studi sertifikasi halal secara optimal mampu meningkatkan pendapatan pelaku UMKM secara tepat dan mewujudkan respon postif oleh konsumen terhadap produk  industri sektor pangan.

Keywords:

Pemaknaan, Sertifikasi Halal, UMKM, Bangkalan

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Abstract Views : 947
Downloads Count: 1216

Published

2022-11-14

How to Cite

Shofiyah, R., & Qadariyah, L. (2022). PEMAKNAAN SERTIFIKASI HALAL BAGI PELAKU UMKM SEKTOR PANGAN YANG TELAH BERSERTIFIKAT HALAL DI KABUPATEN BANGKALAN. Maro: Jurnal Ekonomi Syariah Dan Bisnis, 5(2), 246–259. https://doi.org/10.31949/maro.v5i2.3595