Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Wakaf Pondok Pesantren Tahfidz Ummul Quro Hidayatullah Maros
DOI:
https://doi.org/10.31949/maro.v7i2.11113Abstract
Wakaf menurut hukum Islam berarti menyerahkan suatu hak milik yang tahan lama zatnya kepada seseorang atau nadzir (penjaga wakaf) baik berupa perorangan maupun berupa badan pengelola dengan ketentuan bahwa hasil atau manfaatnya digunakan untuk hal-hal yang sesuai dengan syari’at Islam. Pemanfaatan wakaf bukan hanya sebagai sarana tempat ibadah dan tempat pemakaman umum, tetapi dengan dikelola secara produktif dan profesional. Harta wakaf baik tanah maupun uang berpotensi membantu pemerintah dalam menegakkan hukum dengan mengentaskan kemiskinan dan bahkan mewujudkan kesejahteraan bagi masyarakat. Dari penelitian ini dapat dilihat bahwa tanah yang diwakafkan adalah tanah kosong, yang kemudian ditanami tanaman jangka pendek dan beberapa lahan yang diperuntukkan sebagai lahan agrowisata oleh Pondok Pesantren Tahfidz Ummul Quro Hidayatullah Maros, hal ini dikarenakan lahan tersebut belum sepenuhnya dapat dikembangkan sebagai tempat belajar formal pada awal tanah tersebut diwakafkan. Pondok pesantren sadar, menunggu memiliki kemampuan finansial tanpa melakukan apa-apa adalah hal yang sia-sia. Oleh karena itu, terjadi peningkatan yang signifikan dari lahan kosong menjadi lahan pertanian dan perkebunan. Saat ini, sebagian besar tanah wakaf masih digunakan sebagai lahan pertanian dan perkebunan, namun disebagian wilayah digunakan juga untuk pembangunan pondok pesantren dan rumah guru/pembina.