Analisis Pengembanagan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, Dan Konsultasi Perpajakan (Kp2kp) Menjadi Kantor Pelayanan Pajak Mikro Dalam Melakukan Intensifikasi Pajak

(Studi Pada Kpp Mikro Piloting Majalengka).

Penulis

  • Rizal Universitas Majalengka
  • Eva Fauziah Ahmad Universitas Majalengka

DOI:

https://doi.org/10.31949/j-aksi.v1i2.421

Abstrak

Perubahan fungsi Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) menjadi Kantor Pelayanan Pajak Mikro (KPP Mikro) dalam prakteknya memiliki fungsi dan tugas berbeda, dimana dalam hal ini tugas dari KPP Mikro lebih luas, dan KPP Mikro diharapkan diharapkan dapat memberikan pelayanan yang lebih optimal.

Hasil   penelitian   ini   diharapkan   dapat   bermanfaat   dan memberikan tambahan bukti empiris dan pengetahuan mengenai teori-teori Perpajakan dan perkembangannya serta   penerapannya   dalam   perubahan   fungsi   dan   tugas KP2KP  menjadi  KPP  Mikro dengan Intensifikasi pajaknya. Sebagai salah satu acuan yang dapat digunakan sebagai referensi untuk penelitian-penelitian di masa yang  akan  datang, terutama  bagi penelitian-penelitian akuntansi terutama dalam sektor perpajakan.

Metodologi penelitian   yang   digunakan   dalam   penelitian   ini   adalah metode kualitatif. Penelitian kualitatif merupakan penelitian yang menghasilkan dan mengolah data yang sifat nya deskriptif, seperti transkripsi wawancara, catatan lapangan,  gambar,  foto,  rekaman  video,  dan  lain  sebagainya  (Poerwandari,1998:29).

Kata Kunci:

KP2KP, KPP Mikro, Intensifikasi Pajak

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Unduhan

Abstract Views : 331
Downloads Count: 415

Diterbitkan

2020-08-26