Analisis Pengembanagan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, Dan Konsultasi Perpajakan (Kp2kp) Menjadi Kantor Pelayanan Pajak Mikro Dalam Melakukan Intensifikasi Pajak
(Studi Pada Kpp Mikro Piloting Majalengka).
DOI:
https://doi.org/10.31949/j-aksi.v1i2.421Abstract
Perubahan fungsi Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) menjadi Kantor Pelayanan Pajak Mikro (KPP Mikro) dalam prakteknya memiliki fungsi dan tugas berbeda, dimana dalam hal ini tugas dari KPP Mikro lebih luas, dan KPP Mikro diharapkan diharapkan dapat memberikan pelayanan yang lebih optimal.
Hasil penelitian ini diharapkan dapat bermanfaat dan memberikan tambahan bukti empiris dan pengetahuan mengenai teori-teori Perpajakan dan perkembangannya serta penerapannya dalam perubahan fungsi dan tugas KP2KP menjadi KPP Mikro dengan Intensifikasi pajaknya. Sebagai salah satu acuan yang dapat digunakan sebagai referensi untuk penelitian-penelitian di masa yang akan datang, terutama bagi penelitian-penelitian akuntansi terutama dalam sektor perpajakan.
Metodologi penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif. Penelitian kualitatif merupakan penelitian yang menghasilkan dan mengolah data yang sifat nya deskriptif, seperti transkripsi wawancara, catatan lapangan, gambar, foto, rekaman video, dan lain sebagainya (Poerwandari,1998:29).