Program Pendampingan Legalitas Usaha Untuk Kelompok Usaha Kerupuk Ubi Ungu

Authors

  • Whydiantoro Universitas Majalengka
  • Budiman Universitas Majalengka
  • Engkos Koswara Universitas Majalengka
  • Intan Kusumadewi Universitas Majalengka

DOI:

https://doi.org/10.31949/jb.v5i2.9157

Abstract

Bentuk usaha UMKM saat ini sangat didukung oleh pemerintah, hal demikian untuk menciptakan lapangan kerja baru hingga penyerapan tenaga kerja yang cukup signifikan. Dengan legalitas usaha UMKM akan menyatakan diri bahwa usaha yang dijalankan dinyatakan legal oleh pemerintah dan akan memperoleh kepercayaan dari masyarakat terhadap usaha yang dijalankan. Selain dari legalitas usaha dan kepercayaan masyarakat, keberlangsungan usaha yang dijalankan menjadi akan cukup berdampak karena usaha yang dijalankan telah mengantongi ijin dari pemerintah. Para pelaku UMKM terutama masyarakat awam, tidak menghiraukan tentang pentingnya legalitas usaha yang mereka jalankan. Para pelaku usaha hanya berpikir bagaimana usaha yang mereka jalankan dalam berjalan dengan baik dan menghasilkan keuntungan. Sehingga perlu dilakukan sosialiasi dan pendampingan tentang pentingnya legalitas usaha yang dijalankan. CIKKAL merupakan merek dagang sekaligus label yang disepakati oleh kelompok Wanita Padahaten untuk digunakan. Merek tersebut juga didaftarkan dalam pengurusan PIRT.

Keywords:

UMKM, Legalitas, kelompok Wanita

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Abstract Views : 93
Downloads Count: 80

Published

2024-04-30

How to Cite

Whydiantoro, Budiman, Koswara, E., & Kusumadewi, I. (2024). Program Pendampingan Legalitas Usaha Untuk Kelompok Usaha Kerupuk Ubi Ungu. BERNAS: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 5(2), 1892–1897. https://doi.org/10.31949/jb.v5i2.9157

Issue

Section

Articles