Sosialisasi Penegakan dan Efektifitas Penanganan Pelanggaran Pada Pemilihan Umum Tahun 2024
DOI:
https://doi.org/10.31949/jb.v4i4.6957Abstract
Indonesia adalah Negara yang menganut bentuk pemerintahan Demokrasi. Hal tersebut dengan tegas dinyatakan didalam konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia tepatnya tertuang pada pasal 1 ayat 2 Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Demokrasi selalu menarik untuk diperbincangkan karena selalu menjadi isue sexy. Dalam Pasal tersebut dikatakan bahwa, Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Pelaksanaan dari sistem demokrasi salah satunya diwujudkan dalam bentuk pelibatan seluruh anggota masyarakat yang telah memenuhi kriteria syarat usia maupun kecakapan dalam menentukan calon pemimpin pada semua tingkatan pemerintahan. Pemilihan Umum Presiden, Kepala Daerah maupun Anggota Legislatif yang dilaksanakan setiap 5 tahun sekali merupakan momentum penting bagi setiap warga negara untuk terlibat aktif menentukan calon pemimpin maupun orang yang hendak dijadikan pihak yang mewakili masyarakat dalam menjalankan serta mengelola pemerintahan. Oleh sebab itu proses Pemilu harus dilaksanakan dengan prinsip jujur dan adil. Namun pada pelaksanaannya sering terjadi pelanggaran sehingga menimbulkan konplik dan sengketa pemilu. Adapun tujuan dari pengabdian ini adalah melakukan pembekalan dalam upaya penanganan terkait pelanggaran pemilu tahun 2024 di Kabupaten Majalengka. Pelaksanaan pengabdian ini dilakukan melalui kegiatan penyuluhan kepada petugas pengawas pemilu se- Kabupaten Majalengka, diskusi serta tanya jawab terkait penangan pelanggaran pemilu.
Keywords:
Penegakan, Penanganan, Pelanggaran, PemiluDownloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Otong Syuhada, Aji Halim

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
An author who publishes in the BERNAS: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat agrees to the following terms:
- Author retains the copyright and grants the journal the right of first publication of the work simultaneously licensed under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal
- The author is able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book) with the acknowledgment of its initial publication in this journal.
- The author is permitted and encouraged to post his/her work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of the published work