PERHITUNGAN DAN PENENTUAN ARAH KIBLAT DI MASJID AL-MUNAWWARAH kp. MARENGMANG KALIJATI SUBANG
DOI:
https://doi.org/10.31949/jb.v4i2.4433Abstract
Ketepatan arah kiblat (Ka’bah) merupakan salah satu penunjang dari kekusyukan dalam melaksanakan ibadah sholat oleh umat Islam. Kiblat secara literal mengandung pengertian arah dari pemusatan perhatian. Sedangkan secara istilah berarti arah yang merujuk ke bangunan Ka’bah di Masjidil Haram, Mekkah, Arab Saudi. Arah ka’bah dapat ditentukan dari setuap titik atau tempat di permukaan Bumi dengan melakukan perhitungan dan pengukuran. Oleh sebab itu, perhitungan arah kiblat pada dasarnya adalah perhitungan untuk mengetahui dan menetapkan ke arah mana Ka’bah di mekkah dilihat dari suatu tempat di permukaan Bumi, sehingga semua gerakan orang yang sedang melaksanakan shalat, baik ketika berdiri, ruku’ maupun sujudnya selalu berhimpit dengan arah yang menuju ka’bah. Terdapat beragam metode yang digunakan dalam penentuan arah kiblat mulai dari metode yang masih tradisional dan sederhana sampai metode terbaru yang canggih ataupun perpaduan dari keduanya. Pada pelaksanaan penentuan arah kiblat yang kami lakukan metode yang digunakan adalah menggunakan beberapa alat diantaranya Mizwala, Busur, Waterpas, Penggaris dan Benang. Setelah kami lakukan pengecekan, temuan awal dari masjid tersebut terdapat penyimpangan arah sebesar 50 dari garis ka’bah yang sebelumnya kami ukur menggunakan alat-alat tersebut. Adapun langkah berikutnya kami melakukan pelaporan kepada pengurus masjid dan melakukan pembetulan arah dengan menggeser saf atau karpet maupun sajadah masjid
Keywords:
Arah Kiblat, pengecekan, koreksi, mizwalaDownloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Susanto, Ari Wibowo, E. Setiadi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
An author who publishes in the BERNAS: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat agrees to the following terms:
- Author retains the copyright and grants the journal the right of first publication of the work simultaneously licensed under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal
- The author is able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book) with the acknowledgment of its initial publication in this journal.
- The author is permitted and encouraged to post his/her work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of the published work