Sosialiasi Pencegahan Pernikahan Anak/ Usia Dini Di Kelurahan Gelam Jaya Kabupaten Tangerang
DOI:
https://doi.org/10.31949/jb.v4i1.3983Abstract
Permasalahan pernikahan atau perkawinan di usia dini, memang harus diatasi mengingat memiliki berbagai resiko. Hal tersebut dapat menghambat proses pendidikan dan pembelajaran, masalah ketenagakerjaan, kesehatan, dan sisi sosial serta harmonisasi keluarga, mengingat di usia muda emosi yang labil dan cara berfikir kurang matang. Pasal 7 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 yang telah diubah oleh UU No. 16 Tahun 2019 tentang perkawinan, perkawinan hanya diizinkan jika pria dan wanita berusia minimal 19 tahun. Hasil penelitian menunjukkan banyaknya faktor yang mempengaruhi terjadinya perkawinan anak di usia dini. Sebagai bentuk upaya mengatasi persoalan pernikahan di usia dini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang mengeluarkan regulasi dengan menetapkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 78 Tahun 2017 tentang Pencegahan Perkawinan Pada Usia Anak. Pemkab Tangerang melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Tangerang meluncurkan berbagai kegiatan, salah satunya adalah Pusat Pembelajaran Perempuan Cerdas, Antisipatif, Negotiatif, Talent, Inovatif, dan Kreatif (PERCANTIK). Perkawinan dapat dilaksanakan bagi mereka yang belum memenuhi persyaratan usia dengan mengajukan permohonan dispensasi kawin pada Pengadilan yang berwenang dengan ketentuan yaitu, Pengadilan sesuai dengan agama anak apabila terdapat perbedaan agama antara anak dan orang tua dan Pengadilan yang sama sesuai domisili salah satu orang tua/wali calon suami atau isteri apabila calon suami dan isteri berusia di bawah batas usia perkawinan.
Keywords:
Pernikahan Dini, Pencegahan, Regulasi PernikahanDownloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Ratna Indayatun, Ahmad Fajar Herlani, Dadi Waluyo

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
An author who publishes in the BERNAS: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat agrees to the following terms:
- Author retains the copyright and grants the journal the right of first publication of the work simultaneously licensed under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal
- The author is able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book) with the acknowledgment of its initial publication in this journal.
- The author is permitted and encouraged to post his/her work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of the published work