MENGENAL HUKUM MELALUI PRAKTIK PERADILAN SEMU

Authors

  • Habibi STAHN GDE PUDJA MATARÀM
  • I Gusti Ayu Aditi Institut Agama Hindu Negeri Gde Pudja Mataram
  • I Nyoman Murba Widana Institut Agama Hindu Negeri Gde Pudja Mataram
  • Ni Nyoman Ernita Ratnadewi Institut Agama Hindu Negeri Gde Pudja Mataram

DOI:

https://doi.org/10.31949/jb.v3i3.2844

Abstract

Kegiatan pengabdian masyarakat ini sebagai salah satu upaya meningkatkan kesadaran hukum dikalangan Pemuda. Membangun kesadaran hukum sejak awal, tidak harus menunggu setelah terjadi pelanggaran dan penindakan oleh penegak hukum. Upaya pencegahan dinilai sangat penting dan bisa dimulai dari dalam keluarga sebagai unit terkecil masyarakat Untuk meningkatkan kesadaran hukum diperlukan pemahaman dibidang hukum. Pemahaman dibidang hukum akan mudah dipahami apabila dilakukan dengan metode praktik Peradilan semu. Adapaun tujuan pelaksanaan kegiatan ini untuk meningkatkan pemahaman dalam beracara dan bagaiman proses hukum yang terjadi dalam persidangan, Sehingga diharapkan kedepannya mereka memhami profesi hukum yakni Jaksa, Advokad dan Hakim. Metode yang dilakukan yakni dengan metode tahap perencanaan dan tahap pelaksanaan. Dalam pengabdian masyarakat ini dilakukan dengan pesertanya yang memainkan Praktik Peradilan semu. Praktik peradilan ini menceritakan tentang kejadian yang sering dialami yakni kenakalan pemuda. Untuk praktik peradilan ada yang memerankan sebagai polisi, Jaksa dan hakim. Pemuda yang mengikuti kegiatan ini memahami dan mengerti tujuan dari kegiatan tersebut.

Keywords:

Hukum, Praktik Peradilan Semu

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Abstract Views : 506
Downloads Count: 331

Published

2022-07-26

How to Cite

Habibi, I Gusti Ayu Aditi, I Nyoman Murba Widana, & Ni Nyoman Ernita Ratnadewi. (2022). MENGENAL HUKUM MELALUI PRAKTIK PERADILAN SEMU. BERNAS: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 3(3), 393–397. https://doi.org/10.31949/jb.v3i3.2844

Issue

Section

Articles