MENGENAL HUKUM MELALUI PRAKTIK PERADILAN SEMU
DOI:
https://doi.org/10.31949/jb.v3i3.2844Abstract
Kegiatan pengabdian masyarakat ini sebagai salah satu upaya meningkatkan kesadaran hukum dikalangan Pemuda. Membangun kesadaran hukum sejak awal, tidak harus menunggu setelah terjadi pelanggaran dan penindakan oleh penegak hukum. Upaya pencegahan dinilai sangat penting dan bisa dimulai dari dalam keluarga sebagai unit terkecil masyarakat Untuk meningkatkan kesadaran hukum diperlukan pemahaman dibidang hukum. Pemahaman dibidang hukum akan mudah dipahami apabila dilakukan dengan metode praktik Peradilan semu. Adapaun tujuan pelaksanaan kegiatan ini untuk meningkatkan pemahaman dalam beracara dan bagaiman proses hukum yang terjadi dalam persidangan, Sehingga diharapkan kedepannya mereka memhami profesi hukum yakni Jaksa, Advokad dan Hakim. Metode yang dilakukan yakni dengan metode tahap perencanaan dan tahap pelaksanaan. Dalam pengabdian masyarakat ini dilakukan dengan pesertanya yang memainkan Praktik Peradilan semu. Praktik peradilan ini menceritakan tentang kejadian yang sering dialami yakni kenakalan pemuda. Untuk praktik peradilan ada yang memerankan sebagai polisi, Jaksa dan hakim. Pemuda yang mengikuti kegiatan ini memahami dan mengerti tujuan dari kegiatan tersebut.
Keywords:
Hukum, Praktik Peradilan SemuDownloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Habibi, I Gusti Ayu Aditi, I Nyoman Murba Widana, Ni Nyoman Ernita Ratnadewi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
An author who publishes in the BERNAS: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat agrees to the following terms:
- Author retains the copyright and grants the journal the right of first publication of the work simultaneously licensed under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal
- The author is able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book) with the acknowledgment of its initial publication in this journal.
- The author is permitted and encouraged to post his/her work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of the published work