Sosialisasi dan Edukasi tentang Ruang Terbuka Hijau Guna Mendukung Kesehatan Lingkungan di RT 16, Banyumeneng, Sleman
DOI:
https://doi.org/10.31949/jb.v6i2.13281Abstract
Ruang Terbuka Hijau (RTH) adalah area mengelompok dan/atau memanjang tempat tumbuh tanaman, yang mempunyai fungsi ekologis, ekonomi, sosial-budaya, dan estetika. Partisipasi masyarakat merupakan faktor penting dalam pengelolaan RTH. Di wilayah RT 16, Banyumeneng, Sleman, DIY terdapat lahan memanjang di samping rel kereta api dengan luas sekitar 1500 m2. Sebelumnya lahan tersebut hanya ditumbuhi oleh tanaman liar. Pada tahun 2021 pengurus RT 16 berinisiatif memanfaatkannya menjadi RTH berupa taman RT dan tempat untuk menanam tanaman toga dan sayuran. Permasalahan yang dihadapi adalah kurangnya partisipasi warga untuk ikut merawat taman karena kurangnya pemahaman tentang pentingnya RTH dalam mendukung kesehatan lingkungan. Akibatnya taman sering kotor dan banyak tanaman yang tidak terawat atau mati. Guna mengatasi permasalahan tersebut maka diselenggarakan kegiatan sosialisasi dan edukasi dengan tujuan untuk meningkatkan pemahaman tentang pengertian, tujuan, fungsi, dan manfaat RTH, serta bagaimana peran masyarakat dalam memelihara RTH. Sebagai narasumber adalah pakar dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Bantul, dan dihadiri oleh 50 warga RT 16 serta para penjual makanan yang beraktivitas di sekitar taman. Kegiatan dimulai dengan prates dan diakhiri dengan pascates. Nilai rata-rata prates sebesar 76,8 dan pascates sebesar 95,2. Dapat disimpulkan bahwa kegiatan ini berdampak positif, karena pengetahuan dan wawasan warga tentang RTH bertambah, sehingga diharapkan partisipasi warga meningkat
Keywords:
Ruang Terbuka Hijau, sosialisasi, edukasiDownloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Anita Widianti, Divania Nurtopo, Zulfikri Nanda Putra Mangopa, Hafidzul Azmi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
An author who publishes in the BERNAS: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat agrees to the following terms:
- Author retains the copyright and grants the journal the right of first publication of the work simultaneously licensed under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal
- The author is able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book) with the acknowledgment of its initial publication in this journal.
- The author is permitted and encouraged to post his/her work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of the published work