Penyuluhan Hukum Tentang Bijak Penyebaran Berita dalam Perspektif Hukum Pidana di MAN 2 Palu
DOI:
https://doi.org/10.31949/jb.v6i1.11836Abstract
Batasan antara kebebasan berekspresi dan penyebaran berita palsu, serta implikasinya terhadap stabilitas sosial dan ketentraman publik. Keterlibatan publik juga menjadi faktor kunci dalam pencegahan penyebarluasan berita tanpa dasar hukum maupun tujuan tertentu seperti pencemaran nama baik ataupun provokasi kebencian antarkelompok sosial tertentu. Pentingnya kesadaran akan dampak dari tindakan penyiaran tersebut akan membantu meningkatkan pemahaman tentang konsekuensi legal dari pelanggarannya. Oleh karena itu, bijaksana bagi semua pihak terlibat untuk selalu mengedepankan prinsip-prinsip hukum pidana saat menyebarkan berita ataupun melakukan aktivitas jurnalistik lainnya. Pemerintah pun dituntut untuk menciptakan lingkungan hukum yang kondusif agar para pelaku media dapat bekerja dengan aman dan bertanggung jawab sesuai ketentuan undang-undang yang ada demi tegaknya keadilan di tengah-tengah masyarakat. Kegiatan pengabdian ini dilaksanakan di Sekolah MAN 2 Kota Palu dengan dihadiri peserta pengurus OSIM. Metode yang digunakan adalah metode ceramah dan diskusi. Di era digital, penyebaran informasi yang cepat melalui media sosial membawa tantangan tersendiri terkait validitas dan keakuratan berita yang dibagikan. Kurangnya pemahaman dalam menyaring informasi dapat memicu penyebaran hoaks yang berpotensi menimbulkan keonaran serta melanggar hukum, maka sebagai pelajar, guru, dan masyarakat memiliki peran penting dalam menjaga ruang digital yang sehat melalui penyebaran berita yang valid. Bukan hanya siswa, guru juga berperan sebagai pembimbing yang membantu siswa memahami pentingnya verifikasi berita dan berpikir kritis. Dengan penerapan etika digital yang tepat, diharapkan semua pihak dapat berkontribusi dalam mengurangi dampak negatif penyebaran berita bohong dan mendorong terciptanya masyarakat yang lebih bijak dalam bermedia sosial
Keywords:
Penyuluhan Hukum, Penyebaran Berita, Hukum PidanaDownloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Hasnawati, Muh. Tavip, Irzha Friskanov. S

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
An author who publishes in the BERNAS: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat agrees to the following terms:
- Author retains the copyright and grants the journal the right of first publication of the work simultaneously licensed under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal
- The author is able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book) with the acknowledgment of its initial publication in this journal.
- The author is permitted and encouraged to post his/her work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of the published work