Penyuluhan Hukum Tentang Bijak Penyebaran Berita dalam Perspektif Hukum Pidana di MAN 2 Palu

Authors

  • Hasnawati Fakultas Hukum Universitas Tadulako
  • Muh. Tavip Fakultas Hukum Universitas Tadulako
  • Irzha Friskanov. S Fakultas Hukum Universitas Tadulako

DOI:

https://doi.org/10.31949/jb.v6i1.11836

Abstract

Batasan antara kebebasan berekspresi dan penyebaran berita palsu, serta implikasinya terhadap stabilitas sosial dan ketentraman publik. Keterlibatan publik juga menjadi faktor kunci dalam pencegahan penyebarluasan berita tanpa dasar hukum maupun tujuan tertentu seperti pencemaran nama baik ataupun provokasi kebencian antarkelompok sosial tertentu. Pentingnya kesadaran akan dampak dari tindakan penyiaran tersebut akan membantu meningkatkan pemahaman tentang konsekuensi legal dari pelanggarannya. Oleh karena itu, bijaksana bagi semua pihak terlibat untuk selalu mengedepankan prinsip-prinsip hukum pidana saat menyebarkan berita ataupun melakukan aktivitas jurnalistik lainnya. Pemerintah pun dituntut untuk menciptakan lingkungan hukum yang kondusif agar para pelaku media dapat bekerja dengan aman dan bertanggung jawab sesuai ketentuan undang-undang yang ada demi tegaknya keadilan di tengah-tengah masyarakat. Kegiatan pengabdian ini dilaksanakan di Sekolah MAN 2 Kota Palu dengan dihadiri peserta pengurus OSIM. Metode yang digunakan adalah metode ceramah dan diskusi. Di era digital, penyebaran informasi yang cepat melalui media sosial membawa tantangan tersendiri terkait validitas dan keakuratan berita yang dibagikan. Kurangnya pemahaman dalam menyaring informasi dapat memicu penyebaran hoaks yang berpotensi menimbulkan keonaran serta melanggar hukum, maka sebagai pelajar, guru, dan masyarakat memiliki peran penting dalam menjaga ruang digital yang sehat melalui penyebaran berita yang valid. Bukan hanya siswa, guru juga berperan sebagai pembimbing yang membantu siswa memahami pentingnya verifikasi berita dan berpikir kritis. Dengan penerapan etika digital yang tepat, diharapkan semua pihak dapat berkontribusi dalam mengurangi dampak negatif penyebaran berita bohong dan mendorong terciptanya masyarakat yang lebih bijak dalam bermedia sosial

Keywords:

Penyuluhan Hukum, Penyebaran Berita, Hukum Pidana

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Abstract Views : 59
Downloads Count: 30

Published

2025-01-06

How to Cite

Hasnawati, Muh. Tavip, & Irzha Friskanov. S. (2025). Penyuluhan Hukum Tentang Bijak Penyebaran Berita dalam Perspektif Hukum Pidana di MAN 2 Palu. BERNAS: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 6(1), 418–425. https://doi.org/10.31949/jb.v6i1.11836

Issue

Section

Articles