Sosialisasi Netralitas Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian, dan Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 oleh Badan Pengawas Pemilu Provinsi Bali

Authors

  • Putu Eva Ditayani Antari Universitas Pendidikan Nasional
  • Putri Ekaresty Haes Universitas Pendidikan Nasional
  • I Gusti Ngurah Widya Hadi Saputra Universitas Pendidikan Nasional, Denpasar, Indonesia
  • Putu Ratna Juwita Sari Universitas Pendidikan Nasional, Denpasar, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31949/jb.v5i4.10516

Abstract

Pemilihan umum merupakan kontestasi politik yang terjadi setiap 5 (lima) tahunan di Indonesia. Pelaksanaan pemilu dipergunakan sebagai sarana demokrasi masyarakat untuk turut serta dalam pemilihan umum di Indonesia dilaksanakan untuk memilih anggota legislatif dan eksekutif. Namun salah satu tantangan yang dialami penyelenggara pemilu adalah berkaitan dengan netralitas TNI, Kepolisian, dan ASN dalam proses pemilu baik dalam proses kampanye pelaksanaan maupun pelaporan hasil pemilihan umum oleh karena itu hal ini dapat ditunjukkan melalui hasil pengkajian terhadap netralitas ketiga lembaga tersebut pada pemilu 2019 di tingkat pemerintah daerah. Oleh karena itu badan pengawas Pemilu melakukan sosialisasi dengan mencegah pelanggaran netralitas dalam pelaksanaan Pemilihan Umum tahun 2004 kegiatan tersebut dilakukan dalam bentuk diskusi 2 (dua) arah antara perwakilan masing-masing instansi dan juga seluruh penyelenggara pemilu. Hasil sosialisasi menunjukkan dapat beragam jenis pelanggaran legalitas yang dilakukan oleh TNI, Kepolisian, dan ASN di Indonesia, antara lain ikut serta dalam kampanye menjadi anggota dari salah satu partai peserta kampanye dan alat peraga kampanye dan mensosialisasikan beserta Pemilu baik melalui media sosial

Keywords:

Netralitas, Pelanggaran Pemilu, Pemilihan Umum

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Abstract Views : 107
Downloads Count: 142

Published

2024-11-28

How to Cite

Antari, P. E. D., Haes, P. E., Saputra, I. G. N. W. H., & Sari, P. R. J. (2024). Sosialisasi Netralitas Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian, dan Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 oleh Badan Pengawas Pemilu Provinsi Bali. BERNAS: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 5(4), 2720–2719. https://doi.org/10.31949/jb.v5i4.10516

Issue

Section

Articles