Penyuluhan dan Pendampingan Perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2023 (Menggunakan Tarif Efektif) Pada Puskesmas S. Parman Banjarmasin
DOI:
https://doi.org/10.31949/jb.v5i4.10160Abstract
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan mempermudah penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dengan menerapkan Tarif Efektif Rata-rata (TER) mulai 1 Januari 2024, sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 168 Tahun 2023 dan PP Nomor 58 Tahun 2023. TER menyederhanakan penghitungan pajak dengan mengalikan penghasilan bruto dengan tarif efektif tanpa menambah beban pajak baru. Di Puskesmas S. Parman Banjarmasin, dokter dan tenaga medis yang mendapatkan penghasilan melebihi PTKP harus dipungut PPh Pasal 21. Meskipun peraturan perpajakan terus disempurnakan untuk menyesuaikan dengan perkembangan ekonomi dan sosial, masih banyak wajib pajak yang kurang memahami penerapan Pajak Penghasilan Pasal 21 dalam perhitungan pajak mereka. Situasi ini juga dialami oleh Puskesmas S. Parman Banjarmasin. Kegiatan penyuluhan dan pendampingan ini bertujuan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam pelayanan kesehatan di Puskesmas S. Parman Banjarmasin dapat menjalankan kewajiban perpajakannya dengan tepat dan memaksimalkan manfaat dari penerapan tarif efektif dalam perhitungan PPh Pasal 21. Metode yang digunakan meliputi pelatihan, penyuluhan, dan asistensi/pembimbingan terkait penghitungan PPh Pasal 21 berdasarkan PP No. 58 Tahun 2023. Kegiatan ini memberikan pemahaman mendalam kepada dokter dan tenaga medis tentang penggunaan tarif efektif melalui presentasi, demonstrasi, dan diskusi interaktif, yang mendapat tanggapan positif dan antusiasme tinggi dari peserta.
Keywords:
PPh Pasal 21, Wajib Pajak, Tarif Efektif Rata-rata, PP No. 58 Tahun 2023Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Hikmahwati, Lea Emilia Farida, Noor Safrina, Akhmad Soehartono

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
An author who publishes in the BERNAS: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat agrees to the following terms:
- Author retains the copyright and grants the journal the right of first publication of the work simultaneously licensed under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal
- The author is able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book) with the acknowledgment of its initial publication in this journal.
- The author is permitted and encouraged to post his/her work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of the published work