ADMINISTRASI WAKAF MENURUT UU NO. 41 TAHUN 2004 DAN ATURAN PELAKSANAANYA NO. 42 TAHUN 2006
Abstract
Kajian administrasi wakaf sebagaimana dalam UU No 41 tahun 2004 dilakukan atas dasar PP No 42 tahun 2006, penelitian ini akan mengurai bagaimana pengadministrasian harta wakaf setelah terbitnya UU no 41 Tahun 2004. Metode yang digunakan adalah kualitatif deskirptif. Dengan menelaah berbagai dokumen, hasil dari pembahasan ini adalah bahwa UU no 41 tahun 2004 menjelaskan mengenai keadministrasian wakaf yang merupakan kegiatan pengelolaan dan pengurusan dana wakaf serta aset wakaf yang dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip yang telah ditetapkan dalam UU No. 41 Tahun 2004 tentang wakaf tersebut. Berdasarkan UU tersebut, administrasi wakaf harus dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.