Wakaf Menurut Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Syafi'i Dan Imam Ahmad Bin Hambal
Abstract
ABSTRAK.
fokus analisis pada kajian ini yaitu pengertian wakaf menurut pendapat para imam madzhab. maka akan di ketahui perbedaan pendapatan dari empat imam madzhab. Pada Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif. Dimana dalam penelitian ini akan ditinjau pengertian wakaf menurut menurut abu hanifah, mazhab maliki mazhab syafi'i dan ahmad bin hambal. Peneliti menggunakan metode studi literatur dalam menyelesaikan penelitian ini. kesimpulannnya bahwa pengertian wakaf ialah suatu perbuatan hukum dari seseorang yang dengan sengaja memisahkan/mengeluarkan harta bendanya untuk digunakan manfaatnya bagi keperluan di jalan Allah/ dalam jalan kebaikan.