Mengkonstruksi Nalar Dan Kompetensi Maqashid Syariah Menuju Fikih Kontemporer Progresif

Authors

  • Refki Saputra Saputra Sekolah Tinggi Ilmu Syariah al-Wafa Bogor
  • Muhammad Misbakul Munir STIS Al Wafa Bogor
  • E Mulya Syamsul Universitas Majalengka

DOI:

https://doi.org/10.31949/maro.v5i1.1954

Keywords:

kompetensi, maqashid Syariah, Nalar, Fikih

Abstract

Aktualisasi maqashid approach yang menjadi tren fikih kontemporer membutuhkan nalar maqashid syariah (الفكر المقاصدي). Dan juga menuntut adanya kompetensi implementasi konsep maqashid syariah untuk mentransformasi maqashid dari konsep teoritis kepada praktek aktual dalam konstruksi hukum fikih. Kegagalan aktualisasi maqashid syariah, baik pada tahapan istinbath dan analisis (اجتهاد استنباطي), maupun pada tahapan tanzil dan implementasi hukum (اجتهاد تنزيلي), dapat muncul karena lemahnya nalar maqashid seorang faqih, atau tidak terpenuhinya kompetensi aktualisasi maqashid syariah. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan konstruksi nalar maqashid syariah dan kompetensi maqashid approach. Supaya penerapan konsep maqashid syariah secara aktual berada on the trade. Dengan menggunakan pendekatan kualitatif penelitian ini berupaya menjelaskan konstruksi dasar nalar maqashid syariah dan kompetensi yang harus dimiliki, agar qualified untuk mengoperasikan maqashid syariah. Nalar dan pemikiran yang berorientasi pada maqashid syariah lahir melalui pemahaman yang mendalam terhadap maqashid syariah, terutama kaidah dan prisip dasar konsep metodologi maqashid syariah. Adapun kompetensi aktualisasi maqashid dalam proses ijtihad fikih selain menuntut terpenuhinya kualifikasi ijtihad juga harus menguasai kompetensi teoritis (ملكة تنظيرية) dan kompetensi teknis (ملكة تنزيلية) aktualisasi maqashid syariah.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2022-05-11

How to Cite

Saputra, R. S., Misbakul Munir , M. ., & Mulya Syamsul , E. (2022). Mengkonstruksi Nalar Dan Kompetensi Maqashid Syariah Menuju Fikih Kontemporer Progresif. Maro: Jurnal Ekonomi Syariah Dan Bisnis, 5(1), 42–56. https://doi.org/10.31949/maro.v5i1.1954