TINJAUAN YURIDIS PENANGANAN TINDAK PIDANA HOAKS CORONA DI MEDIA SOSIAL OLEH KEPOLISIAN REBUBLIK INDONESIA

Authors

  • Yeni Nuraeni Universitas Majalengka
  • Arif Rahmat Hidayat Universitas Majalengka

DOI:

https://doi.org/10.31949/jpl.v3i1.987

Keywords:

Pidana, Hoax, Corona, Media, Sosial

Abstract

Hoax merupakan penyebaran berita bohong yang seringkali mempergunakan akses telematika seperti media sosial. Perbuatan tersebut termasuk dalam ruang lingkup kejahatan siber. Penegakan hukum dalam bidang telematika seringkali berbenturan dengan cara pengungkapan ekspresi yang disalahgunakan oleh oknum tidak bertanggungjawab,  melalui penyebaran konten-konten bohong dan menyesatkan, salah satunya tentang corona. Untuk membatasi perilaku kejahatan-kejahatan baru di media sosial, maka diperlukan upaya penanganan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016..

Metode penelitian menggunakan spesifikasi deskripitf analitis dengan pendekatan yuridis normatif dalam mengkaji peraturan perundang-undangan. Pengumpulan data bersumber dari bahan hukum primer, sekunder maupun tersier dengan tahapan penelitian melalui studi kepustakaan, dan studi lapangan. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan reduksi data, penyajian dan penarikan kesimpulan kemudian dianalisis secara evaluasi, interprestasi, dan konstruksi.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa analisis tindak pidana hoaks virus corona di media sosial meliputi konten mengelabui/gurauan (Satire), menyesatkan (Misleading), meniru (Imposter), memalsukan (Fabricated), menyalahi (False), manipulasi (Manipulated) dan aksi vandalisme. Penanganan tindak pidana hoaks corona oleh Kepolisian, meliputi 1) Penerbitan Maklumat Kapolri; 2) Layanan Tanggap Covid-19, 3) Patroli Siber, dan 4) Sosialisasi tentang hoax di media sosial. Penelitian ini disimpulkan bahwa tindak pidana hoaks corona di media sosial termasuk kejahatan siber dengan upaya penyebaran berita bohong dan menyesatkan publik, yang dalam undang-undang informasi dan transaksi elektronik diancam dengan sanksi penjara selama 6 tahun.

Downloads

Download data is not yet available.

Author Biographies

Yeni Nuraeni, Universitas Majalengka

Ilmu Hukum Fakultas Hukum

Arif Rahmat Hidayat, Universitas Majalengka

Mahasiswa Ilmu Fakultas Hukum

Downloads

Published

2021-04-01

How to Cite

Nuraeni, Yeni, and Arif Rahmat Hidayat. 2021. “TINJAUAN YURIDIS PENANGANAN TINDAK PIDANA HOAKS CORONA DI MEDIA SOSIAL OLEH KEPOLISIAN REBUBLIK INDONESIA”. Journal Presumption of Law 3 (1):103-23. https://doi.org/10.31949/jpl.v3i1.987.