IMPLEMENTASI PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP OKNUM TNI YANG MEMFASILITASI PELAKU TINDAK PIDANA NARKOTIKA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 1997 TENTANG PERADILAN MILITER

Authors

  • Riky Pribadi Universitas Majalengka
  • Danny Rahadian Sumpono Universitas Majalengka

DOI:

https://doi.org/10.31949/jpl.v3i1.981

Keywords:

Penegakan Hukum, Oknum TNI, Narkotika

Abstract

Pengguna narkotika di zaman sekarang ini tidak hanya dilakukan oleh masyarakat sipil namun juga dilakukan oleh militer yang pada hakikatnya bertugas untuk menjaga keutuhan bangsa dan negara. Adapun tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan memahami bagaimana penegakan hukum pidana militer terhadap oknum Tentara Nasional Indonesia yang memfasilitasi pelaku tindak pidana Narkotika dan untuk mengetahui dan memahami faktor-faktor apa saja yang menyebabkan oknum Tentara Nasional Indonesia sehingga bisa memfasilitasi peredaran Narkotika serta untuk mengetahui dan memahami upaya-upaya yang dilakukan oleh ankum (atasan yang berhak menghukum) terhadap oknum Tentara Nasional Indonesia yang memfasilitasi pelaku tindak pidana Narkotika. Dalam hal penulisan skripsi ini agar dapat mempermudah dalam proses penelitian, penulis menggunakan beberapa teori seperti Teori Negara Hukum, Teori Keadilan, Teori Kedisiplinan, dan Teori Hukum Pembangunan.

Metode yang digunakan dalam penelitian skripsi ini adalah metode pendekatan yuridis normatif yaitu pendekatan atau penelitian hukum yang menggunakan sumber-sumber data primer, sekunder dan tersier seperti peraturan perundang-undangan, sejarah hukum, perbandingan hukum, teori-teori hukum dan pendapat-pendapat sarjana hukum yang berhubungan.

Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis bahwa Penegakan hukum pidana terhadap pelaku penyalahguna narkotika golongan I oleh Oknum TNI yang memfasilitasi pelaku Tindak Pidana Narkotika di lingkungan militer masih belum efektif sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dan masih terdapat beberapa kendala dalam mengatasi perkara. Faktor-faktor yang menyebabkan Anggota Militer yang memfasilitasi bahkan menggunakan Narkotika dapat kita lihat dari beberapa faktor ini, yang pertama Anggota Militer tersebut karena tingkat pemahamanya terhadap hukum dalam dirinya terbatas dan tingkat kesadaran terhadap hukumnya kurang dan yang kedua terjadinya suatu pelanggaran dan kejahatan terjadi karena adanya niat dan kesempatan, yang ketiga faktor individu yang di tekan berbagai tekanan hidup, faktor sosial (lingkungan sekitar), serta faktor ketersediaan Narkotika. Upaya yang dilakukan oleh Ankum terhadap anggota militer yang memfasilitasi tindak pidana narkotika sesuai dengan kewenanganya selaku Ankum mempunyai kewenangan untuk menjatuhkan hukuman disiplin kepada setiap Prajurit Tentara Nasional Indonesia yang berada di bawah wewenang komandonya apabila Prajurit Tentara Nasional Indonesia tersebut melakukan pelanggaran hukum disiplin.

Downloads

Download data is not yet available.

Author Biographies

Riky Pribadi, Universitas Majalengka

Ilmu Hukum Fakultas Hukum

Danny Rahadian Sumpono, Universitas Majalengka

Ilmu Hukum Fakultas Hukum

Downloads

Published

2021-04-01

How to Cite

Pribadi, Riky, and Danny Rahadian Sumpono. 2021. “IMPLEMENTASI PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP OKNUM TNI YANG MEMFASILITASI PELAKU TINDAK PIDANA NARKOTIKA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 1997 TENTANG PERADILAN MILITER”. Journal Presumption of Law 3 (1):36-54. https://doi.org/10.31949/jpl.v3i1.981.