Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil Pada Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang Kabupaten Majalengka

Penulis

  • Ratna Administrasi Publik FISIP Universitas Majalengka

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Majalengka. PP No. 53/2010 diterbitkan untuk mengatur kedisiplinan PNS, namun kenyataannya masih banyak PNS yang belum mematuhi aturan tersebut, seperti keterlambatan dan ketidakhadiran tanpa keterangan yang jelas. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif, di mana data diperoleh melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Informan dipilih secara purposive sampling berdasarkan peran mereka dalam penerapan kebijakan ini. Penelitian dilakukan selama enam bulan, dari Januari hingga Juni 2023, di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Majalengka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi PP No. 53/2010 belum berjalan optimal. Meskipun informasi tentang kebijakan disiplin telah disampaikan dengan baik melalui berbagai media komunikasi seperti apel rutin dan sosialisasi, masih banyak pegawai yang tidak mematuhi aturan, terutama dalam hal kehadiran dan penggunaan absensi elektronik. Faktor sumber daya manusia, termasuk kurangnya komitmen dan disposisi pegawai terhadap penerapan aturan, menjadi salah satu kendala utama. Selain itu, struktur birokrasi yang belum optimal dan lemahnya koordinasi antarpegawai juga menjadi hambatan dalam pelaksanaan kebijakan ini

Kata Kunci:

Disiplin, Pegawai Negeri Sipil, Implementasi, Kebijakan, Pengawasan

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Abdul Wahab, Solichin. 2016. Analisis Kebijaksanaan: Dari Formulasi Ke Implementasi Kebijaksanaan Negara. Jakarta: Bumi Aksara

Agustino, Leo. 2017. Dasar-dasar Kebijakan Publik. Bandung: Alfabeta.

Anwar Prabu Mangkunegara. 2017. Manajemen Sumber Daya Manusia.

Bandung: PT. Remaja Rosdakarya.

Ayub, M. 2007. Manajemen Masjid. Depok: Gema Insani.

Erika Revida dkk. 2020. Teori Administrasi Publik. Medan: Yayasan Kita Menulis

Hartatik, Indah Puji. 2018. Buku Praktis Mengembangkan SDM. Yogyakarta: Laksana.

Hasibuan, Malayu S. P. 2019. Manajemen: Dasar, Pengertian, dan Masalah.

Jakarta: Bumi Aksara.

Pasolong, Harbani. 2014. Teori Administrasi Publik. Bandung: Alfabeta. Rosdakarya, Musanef. 2007. Manajemen Kepegawaian di Indonesia. Jakarta:

Gunung Agung

Sinambela, Lijan Poltak. 2016. Manajemen Sumber Daya Manusia: Membangun Tim Kerja yang Solid untuk Meningkatkan Kinerja. Jakarta: Bumi Aksara.

Sugiyono. 2011. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, Dan Kombinasi (Mixed Methods). Bandung: Alfabeta

Sutrisno, E. 2019. Manajemen Sumber Daya Manusia (Pertama). Jakarta: PRENADAMEDIA GROUP.

Syahruddin. 2018. Implementasi Kebijakan Publik. Bandung: CV. Hikam Media Utama

Widjaja. 2006. Administrasi Kepegawaian. Jakarta: Rajawali.

Winarno, Budi, 2012. Kebijakan Publik, Teori, Proses dan Studi Kasus.

Yogyakarta: CAPS

Unduhan

Abstract Views : 34
Downloads Count: 12

Diterbitkan

01-09-2024

Cara Mengutip

Ratna. (2024). Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil Pada Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang Kabupaten Majalengka. Jurnal Administrasi Publik Riset Inovatif, 1(1), 20–29. Diambil dari https://ejournal.unma.ac.id/index.php/japri/article/view/11316

Terbitan

Bagian

Artikel