@article{Usmaedi_Eka Anggraini_Suherman_Mualimah_Solihatulmilah_2021, title={Membangun Nilai-Nilai Etika Melalui Budaya Lokal Banten Sebagai Upaya Pencegahan Kasus Tindak Pidana Korupsi di Provinsi Banten}, volume={7}, url={https://ejournal.unma.ac.id/index.php/educatio/article/view/1069}, DOI={10.31949/educatio.v7i2.1069}, abstractNote={<p>Penelitian ini mengkaji bagaimaana nilai-nilai etika melalui budaya lokal banten dapat pencegah tindak pidana korupsi di Banten. Korupsi harus dipandang sebagai kejahatan luar biasa (<em>extra ordinary crime</em>) yang oleh karena itu memerlukan upaya luar biasa pula untuk memberantasnya. Kasus korupsi di Banten sangatlah menghawatirkan karena yang melakukan korupsi adalah kepala daerah (Gubernur, Bupati dan para pejabat dilingkungan Provinsi Banten). Provinsi Banten berdiri tahun 2000 setelah melepaskan diri dari Provinsi Jawa Barat, sebagai provinsi yang baru pembangunan di seluruh wilayah Banten harus bekerja keras karena yang sudah maju sebagai sebuah Kota adalah Kota Tangerang yang berdekatan dengan daerah DKI Jakarta. Kabupaten yang memerlukan perhatian khusus adalah Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak dan Kabupaten Pandeglang. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif. Teknik pengumpulan data melalui kajian literatur dilakukan dengan studi dokumen. Kajian literatur adalah analisis, evaluasi kritis dan sintesis pengetahuan yang relevan dengan masalah yang ingin disampaikan. Masyarakat Banten yang terkenal dengan nilai relegiusitasnya, dan mempunyai sifat kejawaraan atau kebantenan di dalam menjalankan pemerintahan dengan sistem dinasti artinya pemerintahan yang dijalankan akan dilanjutkan oleh anak, cucu, menantu dari seorang Bupati. Banten yang memiliki sumberdaya alam yang sangat melimpah sangat disayangkan jika prilaku para pejabat banyak yang melakukan tindak pidana korupsi, sehingga potensi sebagai Provinsi Banten yang merupakan pintu gerbang ke pulau Jawa tidak dimanfaatkan oleh seluruh masyarakat Banten. Penanaman nilai-nilai ini kepada masyarakat Banten dilakukan dengan berbagai cara yang disesuaikan dengan kebutuhan. Pendidikan anti- korupsi bagi masyarakat Banten dapat diberikan dalam berbagai bentuk, antara lain kegiatan sosialisasi, seminar, kampanye atau bentuk-bentuk kegiatan ekstra kurikuler lainnya. Upaya perbaikan sistem antara lain dapat dilakukan dengan memperbaiki peraturan perundang-undangan yang berlaku, memperbaiki tata kelola pemerintahan, reformasi birokrasi, menciptakan lingkungan kerja yang anti-korupsi, menerapkan prinsip-prinsip <em>clean and good governance, </em>pemanfaatan teknologi untuk transparansi dan lain-lain.</p>}, number={2}, journal={Jurnal Educatio FKIP UNMA}, author={Usmaedi, Usmaedi and Eka Anggraini, Ade and Suherman, Suherman and Mualimah, Eka Nurul and Solihatulmilah , Elih}, year={2021}, month={Jun.}, pages={446–451} }